Izin Usaha Dicabut, Majapahit Securities Kena Suspensi

Bareksa • 17 Nov 2014

an image
Bursa Efek Indonesia (Bisnis.com)

Suspensi merujuk kepada pencabutan usaha perusahaan sebagai Penjamin Emisi Efek

Bareksa.com- Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT Majapahit Seurities Tbk (AKSI) di seluruh pasar mulai perdagangan sesi 1 tanggal 17 November 2014 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.

Suspensi ini merujuk kepada pencabutan usaha perusahaan sebagai Penjamin Emisi Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Keuangan Perseroan per 30 september 2014, serta mempertimbangkan kelangsungan usaha Perseroan (going concern).

Pada laporan keuangan september 2014, perseroan menunjukan perubahan aset menjadi Rp109 miliar dari sebelumnya Rp63 miliar. Sementara nilai total liabilitas menjadi RP52 miliar dari sebelumnya Rp7,38 miliar.

Perubahan Aset disebabkan karena adanya tambahan portofolio efek sebesar Rp55 miliar dan Investasi Akad Mudharabah Muqayyadah sebesar Rp50 miliar kepada Bank Sinarmas dengan jangka waktu satu tahun dimana pada investasi tersebut AKSI mendapat jatah bagi hasil sebesar 35,71 persen.

Sementara perubahan Liabilitas terjadi karena adanya utang subordinasi dari Megarich Capital PTE Ltd sebesar Rp 50 miliar yang akan jatuh tempo pada 1 januari 2015 untuk keperluan penambahan modal kerja.