BeritaArrow iconPasar ModalArrow iconArtikel

Sudah penuhi kewajiban, saham PKPK kembali diperdagangkan

Bareksa03 Maret 2014
Tags:
Sudah penuhi kewajiban, saham PKPK kembali diperdagangkan
Pekerja memperhatikan panel elektronik Indeks Harga Saham Gabungan di gedung Bursa Efek Indonesia (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Pihaknya telah mencabut penghentian sementara (unsuspend) saham PKPK mulai pagi ini

IQPlus - Saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) mulai diperdagangkan lagi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) di seluruh pasar mulai sesi pertama perdagangan hari ini.

Pjs. Kadiv. Penilaian Perusahaan Non Group BEI, Arif M. Prawirawinata dan Kadiv. Perdagangan Saham BEI, Andre P.J Toelle dalam keterbukaan informasi hari ini, Senin mengatakan pihaknya telah mencabut penghentian sementara (unsuspend) saham PKPK mulai pagi ini.

Pencabutan suspensi ini dilakukan Bursa karena perseroan telah memenuhi kewajibannya untuk membayar sanksi denda yang dikenakan oleh Bursa.

Promo Terbaru di Bareksa

Adapun pasca pencabutan suspensi, saat ini harga saham PKPK masih belum mengalami pergerakan dan masih berada pada posisi Rp98 per saham.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.381,72

Up0,79%
Up4,58%
Up7,47%
Up8,70%
Up19,15%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.092,63

Up0,46%
Up4,81%
Up6,91%
Up7,36%
Up2,52%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

1.077,99

Up0,64%
Up3,96%
Up6,92%
Up7,73%
--

Capital Fixed Income Fund

1.842,22

Up0,53%
Up3,90%
Up6,53%
Up7,39%
Up16,96%
Up39,93%

Insight Renewable Energy Fund

2.266,09

Up0,79%
Up3,81%
Up6,34%
Up7,11%
Up19,79%
Up35,60%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua