Kontan - Pemberlakuan aturan Kementerian Perdagangan soal pelarangan ekspor bijih mineral diprediksi tidak akan mengganggu kinerja emiten tambang.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 4/2012 tentang Tata Cara Ekspor Produk Mineral Mentah, setiap pelaku yang menjual bijih mineral ke luar negeri harus mengantungi izin sebagai eksportir terdaftar dan menjalani verifikasi sebelum pengiriman barang. Beleid ini akan efektif berlaku mulai 4 Februari 2014.