Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi terkait ekonomi, bisnis dan investasi yang dirangkum dari media dan keterbukaan informasi Jumat 17 Juli 2020.
PSBB Transisi Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi sampai 2 pekan ke depan terhitung mulai 17 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020. Hal ini dilakukan menyusul meningkatnya jumlah orang yang positif terkena virus corona Covid-19.
"Maka akan amat berisiko melonggarkan PSBB transisi fase I, kami memutuskan untuk memperpanjang fase I PSBB transisi sampai 2 pekan," kata Gubernur DKI Anies Baswedan dalam pernyataannya secara online, Kamis (16/7/2020).
Ia mengatakan selama pekan ini telah terjadi peningkatan positivity ratio jadi 5,9 persen dari hasil tes sehingga harus lebih waspada. Angka ini memang masih di bawah rata-rata nasional yang mencapai 12 persen, tetapi melebihi batas aman WHO di 5 persen.
Sementara itu, rencana pembukaan bioskop dan tempat-tempat hiburan di ibu kota batal dilakukan pada akhir bulan. Awalnya bioskop akan dibuka pada 29 Juli 2020.
"Bioskop dan tempat hiburan diundur pembukaannya dari rencana awal di akhir bulan, kita tunda sampai kondisi tren membaik," kata Anies.
Ia menyampaikan agar warga Jakarta jangan lengah dan selalu menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah. Sebab, 66 persen kasus positif covid di Jakarta adalah mereka yang tak memiliki gejala sakit.
Harga Emas Antam
Harga emas di Pegadaian hari ini, Jumat (17/7/2020), berada di posisi yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya.
Dilansir dari laman resmi Pegadaian, emas cetakan Antam ukuran terkecil 0,5 gram dibanderol Rp517.000, naik Rp4.000 dibandingkan dengan hari sebelumnya. Begitupun untuk emas cetakan UBS dengan ukuran yang sama dipatok Rp507.000, naik Rp4.000 dari harga pada perdagangan sebelumnya.
Untuk bobot 1 gram, emas cetakan Antam dihargai Rp968.000 per gram, naik Rp5.000. Sementara itu, emas cetakan UBS dengan ukuran yang sama dibanderol Rp951.000 per gram.
Lebih lanjut, untuk ukuran 2 gram, cetakan Antam dan cetakan UBS masing-masing dibanderol Rp1.917.000 dan Rp1.879.000.
Adapun, untuk emas cetakan Antam dan UBS berbobot 5 gram masing-masing dihargai Rp4.697.000 dan Rp4.617.000.
Kebijakan OJK
Selama masa pandemi Covid – 19, untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan membantu pemulihan ekonomi nasional serta meringankan beban masyarakat, OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.
Semua kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya OJK mencegah dampak dari pandemi Covid 19 ini semakin memberatkan kinerja industri jasa keuangan yang bisa membahayakan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
OJK juga senantiasa mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19. OJK mendukung langkah Pemerintah dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Untuk mendukung terwujudnya PEN, OJK bersama Kementerian Keuangan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait PMK 64/2020 dan PMK 65/2020. OJK juga menyampaikan data calon bank peserta dan data calon debitur penerima subsidi bunga kepada Kementerian Keuangan berdasarkan data OJK di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sejak Maret dikeluarkannya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan, sampai 6 Juli 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp769,55 triliun dari 6,72 juta debitur. Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp326,38 triliun yang berasal dari 5,41 juta debitur. Kemudian non UMKM nilai restrukturisasi Rp443,17 triliun dengan jumlah debitur 1,31 juta.
Untuk perusahaan pembiayaan, per 7 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 3,89 juta kontrak restrukturisasi telah disetujui dengan total nilai mencapai Rp141,45 triliun.
Insentif Impor
Pemanfaatan berbagai fasilitas bea dan cukai maupun perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19 terus berlanjut. Hingga 13 Juli 2020, realisasi pemberian fasilitas pabean tersebut telah mencapai Rp 1,51 triliun.
Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Untung Basuki memerinci, nilai insentif tersebut diberikan untuk tiga jenis fasilitas.
Pertama, pemberian fasilitas khusus alat kesehatan (alkes) untuk Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/2020 sebesar Rp 1,03 triliun. Dari nilai impor alkes Covid-19 sebesar Rp 4,83 triliun, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk sebesar Rp 370,01 miliar, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 453,35 miliar, dan dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) 22 Rp 204,98 miliar.
"Penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor paling banyak menggunakan skema PMK 34/2020," kata Untung dalam konferensi pers daring dikutip Kontan, Kamis (16/7/2020).
Bea Cukai mencatat, impor barang dengan fasilitas skema PMK 34 terdiri dari beberapa kategori alat kesehatan. Kategori alkes masker, didominasi oleh masker bedah sebanyak 99 juta unit dengan nilai impor Rp 400 miliar, diikuti masker lainnya sebanyak 52,7 juta pcs senilai Rp 276 miliar, dan masker gas 3,4 juta unit senilai Rp 15,2 miliar.
"Alkes berupa pakaian pelindung diri berjumlah 3,9 juta unit dengan nilai impor Rp 789 miliar. Untuk impor hand sanitizer sebanyak 2,3 juta unit dengan nilai impor Rp 44,1 miliar," tambahnya.
Kedua, pembebasan bea masuk dan perpajakan untuk impor yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Layanan Umum (BLU) sesuai PMK 171 sebesar Rp 337,17 miliar. Secara terperinci, fasilitas tersebut terdiri dari pembebasan bea masuk Rp 160,63 miliar, tidak dipungut PPN Rp 105,12 miliar, dan pengecualian PPh 22 senilai Rp 71,4 miliar.
Ketiga, fasilitas impor untuk yayasan atau lembaga non profit sesuai dengan PMK 70 sebesar Rp 141,37 miliar. Ini terdiri dari pembebasan bea masuk Rp 44,17 miliar, tidak dipungut PPN Rp 59,34 miliar, dan dikecualikan PPh 22 senilai Rp 37,86 miliar.
Temuan Jiwasraya & Asabri
Kementerian Keuangan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. BPK memang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LKPP 2019, namun lembaga auditor tersebut menemukan 13 masalah terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satunya menindaklanjuti temuan terkait Penyertaan Modal Pemerintah pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). BPK menilai kewajiban pemerintah sebagai pemegang saham pengendali pada kedua BUMN pelat merah tersebut belum diukur atau diestimasi.
Sri Mulyani telah meminta kedua perusahaan tersebut merencanakan pemeriksaan laporan keuangan 2020. "Sehingga dapat mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP tahun 2020 secara andal," kata Sri Mulyani dalam rapat paripurna DPR, dikutip Katadata, Kamis (16/7/2020).
Sedangkan, terkait dengan temuan kewajiban atas program pensiun dan potensi unfunded past service liability (kewajiban masa lalu dalam program pensiun yang belum terpenuhi) pada Asabri, pemerintah menyiapkan beberapa tindakan. Antara lain, menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun, melakukan kajian dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode perhitungan aktuaria, serta menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah pusat untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun.
Akuisisi Grup Salim
Rencana PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) mengakuisisi Pinehill Company Ltd (PCL) senilai US$ 2,99 miliar harus melewati persetujuan pemegang saham First Pacific Company Ltd dalam rapat pemegang saham pada Jumat (17/7). Namun, peraturan otoritas Hong Kong menyebabkan Anthoni Salim dan afiliasinya tidak memiliki hak suara dalam voting.
Pemegang saham independen First Pacific sangat dianjurkan untuk menggunakan hak suara dalam rapat khusus ini (special general meeting/SGM). Rapat diadakan di Mandarin Oriental Hong Kong, pukul 10 pagi waktu setempat.
“Jumlah peserta yang diperbolehkan dalam satu ruangan pada rapat pemegang saham ini telah berkurang dari 50 menjadi 20 orang,” kata Sekretaris Perusahaan First Pacific Nancy L.M. Li dalam keterangan resmi, Kamis (16/7).
Sementara itu, berdasarkan laporan Reuters, tiga investor First Pacific mengkritisi harga akuisisi Pinehill oleh Indofood CBP. Berdasarkan informasi publik, Anthoni Salim secara tidak langsung menguasai 49 persen saham Pinehill Corpora, yang mengendalikan 51 persen saham Pinehill Company.
Selain itu, salah satu orang terkaya di Indonesia ini juga menguasai 44,3 persen saham First Pacific. Adapun First Pacific merupakan pengendali 50,07 persen saham PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Di bawah regulasi Hong Kong, Anthoni Salim dan afiliasinya tidak dihitung sebagai pemegang saham independen, sehingga tidak dapat memberikan suara pada SGM. Padahal, kesepakatan akuisisi membutuhkan mayoritas suara untuk dapat disetujui. “Saya pikir ini akan menjadi tantangan untuk mendapatkan persetujuan ini," kata Gerardo Zamorano, direktur Brandes Investment Group, yang memiliki 8 persen saham First Pacific.
Sementara itu, pemegang saham First Pacific lainnya yang berbasis di Amerika Serikat (AS) berpendapat, nilai akuisisi Pinehill Company terlalu tinggi hingga sebanyak US$ 1 miliar. Hal ini setelah membandingkan penilaian dengan perusahaan-perusahaan Asia Tenggara yang lebih bernilai, juga perusahaan di Timur Tengah dan Afrika, tempat Pinehill beroperasi.
Adapun peraturan di Indonesia tidak secara otomatis menghalangi pihak-pihak yang berelasi dengan objek yang diakuisisi untuk memberikan hak suara dalam rapat pemegang saham terkait rencana transaksi material. Namun, Indofood CBP memilih untuk menunda agenda RUPSLB untuk persetujuan akuisisi yang semula dijadwalkan berbarengan dengan RUPST pada 15 Juli 2020.