BeritaArrow iconEmasArrow iconArtikel

Berita Hari Ini : Sri Mulyani Kaji Ulang THR PNS, Banggar Usul BI Cetak Rp600 T

Bareksa04 Mei 2020
Tags:
Berita Hari Ini : Sri Mulyani Kaji Ulang THR PNS, Banggar Usul BI Cetak Rp600 T
Karyawan menunjukkan tumpukan uang rupiah dan dolar AS di Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Permintaan emas kuartal I naik 1 persen, tak hanya RI rilis global bonds tangani corona, evaluasi realokasi anggaran

Bareksa.com - Berikut adalah perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin, 04 Mei 2020 :

Permintaan Emas

Kendati pasar bergejolak akibat pandemi virus corona, Covid-19, permintaan emas yang kerap dianggap sebagai aset aman saat kondisi pasar tak kondusif hanya mencatatkan kenaikan 1 persen sepanjang kuartal I 2020.

Promo Terbaru di Bareksa

Dalam laporan World Gold Council yang dirilis pada 30 April 2020, seperti dilansir Bisnis.com (4/5/2020), permintaan emas dunia pada kuartal I 2020 tercatat 1.083,8 ton, atau hanya naik 1 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu 1.070,8 ton.

Permintaan emas yang moderat disebabkan oleh dampak pandemi virus corona yang telah melemahkan permintaan emas hampir di semua sektor dan membuat harga emas terlalu mahal bagi konsumen.

Untuk diketahui, harga emas sepanjang kuartal I 2020 emas naik 4,72 persen dan berhasil menembus level US$1.700 per troy ounce untuk pertama kalinya sejak 2013.

“Namun, permintaan emas sebagai aset investasi seperti ETF, koin, dan batangan berhasil mengimbangi pelemahan permintaan pasar yang berfokus pada konsumen seperti permintaan untuk perhiasaan,” tulis World Gold Council.

Permintaan emas ETF mengalami kenaikan terbesar dibandingkan dengan pertumbuhan keseluruhan permintaan, yaitu naik lebih dari 300 persen menjadi 298 ton dari periode yang sama tahun lalu 42,9 ton.

Sesungguhnya total permintaan emas sebagai aset investasi koin dan batangan turun 6 persen secara year on year menjadi 241,6 ton pada kuartal I 2020. Hal itu disebabkan penurunan permintaan emas batangan 19 persen menjadi 150,4 ton.

Padahal, permintaan emas koin berhasil naik 36 persen menjadi 76,9 ton karena lonjakan rebound tajam terhadap permintaan dari investor ritel di kawasan Barat dunia.

Sementara itu, permintaan emas sebagai perhiasan mengalami penurunan signifikan pada kuartal I 2020, melemah 39 persen secara year on year ke level terendah sepanjang masa jadi 325,8 ton. Angka itu juga 42 persen berada di bawah rata-rata permintaan kuartalan dalam lima tahun yakni 558,1 ton.

Bank Indonesia

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan masukan kepada Bank Indonesia (BI) untuk mencetak uang Rp600 triliun. Menurut Banggar, saat ini sudah waktunya BI mencetak uang tersebut.

Ketua Badan Anggaran MH Said Abdullah menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk menangani dampak Corona. Perppu itu, kata dia, lahir dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Dia menuturkan, BI masih menerapkan operasi moneter yang biasa di tengah kegentingan tersebut.

"Menerapkan suku bunga masih biasa, SBN, GWM dia turunkan 200 basis poin, tapi pada saat yang sama ia menaikkan PLM penyangga likuiditas makroprudensial 200 basis poin juga. Sehingga, likuiditas perbankan sesungguhnya kering karena operasi moneter BI dilakukan cara biasa masih," jelasnya dilansir detikcom, Ahad (3/5/2020).

Menurut Said, pemerintah tak bisa sendiri dalam menangani dampak Corona, perlu peran BI. Dia juga bilang, inflasinya pun bisa dihitung. "Karena itu datanglah kesimpulan kalau seperti ini pemerintah tidak mampu berjalan sendirian, maka diharapkan peranan BI. Waktunya sudah BI nyetak uang Rp600 triliun sesuai ketentuan pemerintah. Inflasinya bisa dihitung, bukan tidak bisa dihitung," terangnya.

"Kalau nyetak uang Rp600 triliun kemudian seakan-akan uangnya banjir, tidak juga. Htungan kami kalau BI nyetak Rp600 triliun, itu inflasinya sekitar 5-6 persen, tidak banyak. Masa Rp600 triliun tiba-tiba inflasi akan naik 60-70 persen dari mana hitungannya," imbuhnya.

Pemerintah menganggarkan dana Rp405 triliun untuk menangkal Corona. Dia bilang, dibutuhkan sumber dana untuk menjalankan hal tersebut. "Karena kegentingan memaksa tahun ini saja supaya apa yang direncanakan dimasukkan refocusing, realokasi dilakukan pemerintah Rp405 triliun berjalan sesuai target pemerintah maka perlu BI diharapkan peran sentralnya sebagai the last resource, nyetak uang dong Rp600 triliun tapi dengan bunga 2,5 persen," terangnya.

Evaluasi Realokasi Anggaran

Kementerian Keuangan mengumumkan telah melakukan evaluasi atas realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD TA 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19. Hasil penyesuaian APBD tersebut dituangkan dalam Laporan Penyesuaian APBD (Laporan APBD) dan selanjutnya wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri, telah teridentifikasi adanya beberapa daerah yang belum menyampaikan Laporan APBD. Sementara terhadap daerah yang telah menyampaikan laporan Penyesuaian APBD, telah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah, terutama yang berasal dari pajak dan retrbusi daerah, sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian.

"Selain itu, evaluasi tersebut juga memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang memerlukan pencegahan/penanganan secara cepat dengan anggaran yang memadai," demikian disampaikan Kementerian Keyangan dalam keterangannya (2/5/2020).

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, telah ditetapkan penundaan sebagian penyaluran DAU bulan Mei 2020 untuk beberapa daerah dengan memperhatikan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan penundaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020). Penundaan DAU dikenakan kepada : (i) Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD, dan (ii) Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020, berdasarkan kriteria sebagai berikut:

1. Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal 50 persen, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah;
2. Adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan:
a. kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35 persen;
b. penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau
c. perkembangan tingkat pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai;
3. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.

Dengan adanya penundaan penyaluran sebagian DAU, diharapkan : (i) bagi Pemda yang belum menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD dapat segera menyampaikan laporan dimaksud, dan (ii) bagi Pemda yang Laporan Penyesuaiaan APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi sebagaimana tersebut diatas dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Apabila Pemda segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. Namun apabila Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu dari waktu ke waktu akan terus dilakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refokusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak Covid-19 di masing-masing daerah. Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

THR PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memastikan sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Dilansir CNBC Indonesia (3/5/2020), Sri Mulyani mengungkapkan perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan belanja negara tahun 2020 termasuk pemberian THR karena negara sedang fokus menangani pandemi virus corona Covid-19.

Berikut daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini:
1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.
6. Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain
7. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi
8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Berikut daftar pejabat negara yang tidak mendapatkan THR tahun ini:
1. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil Menteri
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan Pengawas LPP
7. Staf khusus kementerian
8. Hakim Ad hoc
9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sri Mulyani mengungkapkan THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. "Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan. THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis Sri Mulyani.

SBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerbitan surat utang global atau global bonds menjadi suatu hal wajar yang dilakukan di sejumlah negara di tengah tekanan pandemi Covid-19. Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menerbitkan surat utang. Bahkan, negara-negara dengan ekonomi skala besar seperti Amerika Serikat (AS), Arab Saudi, Jepang, dan Inggris juga merilis surat utang untuk dapat membiayai keuangan negara ditengah Covid-19.

“Semua negara yang terkena corona virus tak hanya Indonesia, ada 200 negara lebih yang kita anggap negara hebat-maju, mereka juga tertatih-tatih ekonomi. Mereka membantu pengangguran, UMKM juga, mereka membantu supaya tidak bangkrut. Maka digunakanlah instrumen ini. Ini terjadi di Jerman, Italia, Perancis, Inggris, Jepang, Thailand dan tetangga kita,” ujarnya dalam live instagram, Jumat (15/4) dilansir Investor Daily.

Menurut dia, penerbitan surat utang itu didasari keperluan negara dalam melakukan pemulihan ekonomi. Pemerintah Indonesia telah merilis surat utang negara global US$ 4,3 miliar pada Selasa (7/4), global bonds terdiri dari tiga seri yakni RI030, RI1050, dan RI0470 dengan tenor terlama yakni 50 tahun. Penerbitan global bonds merupakan strategi pembiayaan APBN 2020 untuk menopang pembiayaan situasi Covid-19.

Meski begitu, pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menjaga keuangan negara, salah satunya dengan memangkas belanja non prioritas untuk penanganan Covid-19. Pasalnya, ia mengakui bahwa jumlah penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak di tahun ini akan turun akibat Covid-19.

"Kita pinjam dulu, pinjamnya bisa ke Bank Indonesia, bisa ke dunia, ke masyarakat supaya kita bisa membiayai tadi. Emangnya negara lain juga berutang? Ya iyalah," kata dia.

Ditengah tekanan Covid-19, pemerintah telah melonggarkan ketentuan defisit APBN di atas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 2022. Pasalnya, tambahan belanja akan memperlebar defisit anggaran. Hal ini tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Dalam perppu defisit APBN diprediksi mencapai 5,07 persen.

Sementara, di satu sisi pemerintah harus mampu melakukan pemulihan ekonomi sektor usaha, masyarakat, UMKM, dunia usaha yang terkena imbas Covid-19. “Ini hal-hal yang tidak pernah dilakukan, sekarang dilakukan. Indonesia juga sama, sekarang dalam kondisi Covid-19 masyarakat kena PHK, kemiskinan, tidak bisa bekerja, korporasi kekurangan penerimaan dan kredit,” ujar dia.

(*)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,58%
Up4,31%
Up7,57%
Up8,73%
Up19,20%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,44%
Up4,48%
Up7,05%
Up7,51%
Up2,61%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,97%
Up7,04%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,13

Up0,53%
Up3,89%
Up6,64%
Up7,38%
Up16,99%
Up40,43%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,87%
Up6,51%
Up7,19%
Up20,23%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua