Ini Kebijakan OJK Terhadap Unit Link yang Melanggar
OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link
OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dari perusahaan asuransi bermasalah. Hal ini khususnya perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketa dengan nasabah.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya telah memanggil direktur utama dari tiga perusahaan asuransi yang sedang bermasalah dengan nasabah terkait produk unit link, meski tidak menyebutkan nama perusahaan asuransi tersebut. Penyelesaian ini diharapkan bisa dilakukan secara individual per nasabah.
"OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujar Anto dalam keterangan resmi, Kamis (3 Februari 2022).
Promo Terbaru di Bareksa
Selanjutnya, Anto mengatakan OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution).
Opsi mediasi dengan LAPS bisa diambil jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.
Baca juga Apa Beda Unit Link dan Investasi Reksadana secara Langsung?
Mengutip ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.
Seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, tiga perusahaan asuransi yang sedang bermasalah dengan nasabah adalah PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), PT AIA Financial, dan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri).
Sebelumnya diberitakan, sejumlah nasabah perusahaan asuransi mengadu kepada OJK dan Komisi XI DPR RI untuk mengeluhkan permasalahan produk unit link yang ditawarkan Desember lalu.
Para nasabah yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi Unit Link tersebut berjuang untuk meminta pengembalian dana premi secara utuh (full refund). Namun, ketika perusahaan asuransi yang menjual unit link tersebut enggan memenuhi tuntutan itu.
Sebagai informasi, unit link adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi sehingga nasabah bisa mendapatkan proteksi sekaligus potensi imbal hasil dari investasi. Namun, seperti halnya investasi secara umum, unit link juga memiliki risiko.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,96 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.094,08 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,18 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.269,81 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.