BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Berita Hari Ini: Dividen Bebas Pajak; Keberadaan Naskah Omnibus Law

Hanum Kusuma Dewi09 Oktober 2020
Tags:
Berita Hari Ini: Dividen Bebas Pajak; Keberadaan Naskah Omnibus Law
Pengunjuk rasa membawa bendera merah putih saat bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Batu bara dipastikan sebagai subjek kena PPN; Ekonomi global diperkirakan minus 4,4%; Penerimaan pajak turun karena pandemi

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi tentang ekonomi dan investasi yang disarikan dari berbagai media dan keterbukaan informasi Jumat, 9 Oktober 2020.

Pajak Dividen

Insentif pembebasan pajak dividen dalam Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law disambut positif oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia.

Undang Undang (UU) Cipta Kerja mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Promo Terbaru di Bareksa

Selanjutnya, pengecualian juga diberikan untuk dividen yang diperoleh dari perusahaan di luar negeri dan diinvestasikan kembali di Indonesia paling sedikit 30 persen.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi menyambut positif insentif pajak dividen yang diberikan dalam UU Cipta Kerja. Bursa meyakini kebijakan itu telah memiliki kalkulasi dan pertimbangan tersendiri.

“Stimulus yang ada baik dan diyakini dapat mendorong pendalaman pasar modal dalam negeri,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu 7 Oktober 2020.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto mengharapkan stimulus dapat menjadi katalis positif untuk menarik investasi dari dalam dan luar negeri. Octavianus mengatakan keberadaan omnibus law akan menciptakan nilai tambah penyerapan lapangan kerja, meski ada ketentuan yang harus diikuti investor.

Naskah UU Omnibus Law

Sudah banyak gelombang penolakan dan aksi massa terkait pengesahan UU Cipta Kerja, tetapi pemerintah tak gentar dan menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law yang baru disahkan berperan penting meningkatkan perekonomian.

Sampai saat ini baik pemerintah maupun DPR belum memperlihatkan kepada publik terkait UU tersebut yang sudah disahkan. Ada beberapa versi terkait draf UU Omnibus Law. Versi pertama tebalnya 1028 halaman, yang diupload oleh Kemenko Perekonomian pada 7 Mei 2020.

"Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademik kepada DPR RI, pada tanggal 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja ini dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri," tulis keterangan dari situs tersebut.

Kemudian, beredar lagi versi 905 halaman setelah disahkannya RUU Omnibus Law menjadi UU. Namun, diketahui ternyata naskah tersebut masih dalam perbaikan.

"Jadi setelah naskah disahkan DPR, ada perbaikan redaksional termasuk typo di Baleg. Kan ini ada 11 klaster dengan 70 UU dan dikerjakan pararel," kata seorang pejabat di pemerintahan yang tak ingin disebutkan namanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/10/2020).

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidhowi mengaku draf UU yang beredar 5 Oktober 2020 tersebut ternyata bukanlah yang final. "[Draf Final] Bukan yang beredar di luar," katanya.

Menurut Baidhowi, draf yang beredar tersebut belum merupakan draf akhir yang kemudian untuk disahkan di sidang paripurna. "Tapi secara substansi redaksional sudah selesai semua keputusan Panja. Tinggal memperbaiki tanda baca, titik koma," ujarnya.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono sampai detik ini belum menjawab pertanyaan soal keberadaan naskah tersebut.

Batu Bara Kena Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan UU Cipta Kerja mempertegas beberapa aturan terkait perpajakan. Salah satunya adalah penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) batu bara.

Bendahara Negara itu menjelaskan, di dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa hasil tambang batu bara menjadi subjek terutang dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Dalam UU Cipta Kerja ini juga ditegaskan mengenai batu bara sebagai barang kena pajak. Oleh karena itu dia menjadi subjek terutang pajak pendapatan, PPN," jelas Sri Mulyani dikutip Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Materi di MK Pengecualian batu bara sebagai subjek tidak kena pajak itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni UU 42 tahun 2009 mengenai PPN barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Pada pasal 4A ayat (2) UU tersebut dijelaskan, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Hasil pertambangan tersebut termasuk batubara sebelum diproses menjadi briket batubara. Sementara di dalam UU Cipta Kerja, perubahan tertuang dalam pasal 112.

Ketentuan di dalam pasal 4A diubah dan ada empat jenis barang yang dikecualikan sebagai barang yang tidak dikenai PPN. Pertama, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.

Kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Ketiga, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserhakan oleh usaha jasa boga atau katering. Terakhir uang, emas batangan, dan surat berharga.

Pertumbuhan Ekonomi Global

Lembaga riset Eropa memprediksi ekonomi global pada 2020 akan terkontraksi sebesar 4,4 persen akibat pandemi, sebaliknya China akan menjadi satu-satunya negara maju yang memiliki catatan positif dengan pertumbuhan sebesar 2,3 persen.

"Sementara perekonomian di Amerika Serikat dan beberapa negara anggota Uni Eropa, masing-masing akan mengalami penurunan 6,5 persen dan 8,4 persen," demikian riset Ifo Institute dan EconPol Europe yang dikutip media China, Jumat, 9 Oktober 2020.

Lembaga riset yang berkedudukan di Jerman itu melakukan survei terhadap 950 ahli ekonomi di 110 negara dan wilayah. Lebih dari sepertiga ahli ekonomi tersebut yakin bahwa pemulihan ekonomi global berlanjut paling lambat hingga 2022.

Beberapa indikator ekonomi utama memperkirakan Cina memiliki catatan positif. Produk domestik bruto China meningkat 3,2 persen pada kuartal kedua tahun ini, berbalik dari kontraksi 6,8 persen pada kuartal pertama.

Biro Statistik Nasional China (NBS) menyebutkan beberapa indikator ekonomi telah mencatat momentum peningkatan pada kuartal ketiga. Indikator tersebut termasuk PMI manufaktur, output nilai tambah sektor industri dan indeks produksi jasa.

Penerimaan Pajak

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, mengakui akan adanya kekurangan penerimaan pajak atau shortfall pajak sebagai imbas jangka pendek dari Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Karena ada pajak dividen yang dikurangi dari kemarin 10 persen untuk orang pribadi menjadi nol persen. Untuk badan juga sama. Artinya memang ada shortfall pajak," ujar dia dikutip Tempo.co, Kamis, 8 Oktober 2020.

Namun, di saat yang sama, adanya beleid tersebut harapannya bisa menambah valuasi pasar modal dan investasi di sektor riil untuk bisa menciptakan lapangan dan kesempatan kerja yang lebih baik.

"Dengan repratriasi atau deklarasi deviden pribadi, investasi meningkat. karena kan ada syarat diinvestasikan," kata Prastowo.

Prastowo mengatakan lahirnya beleid yang mengatur perpajakan itu sudah menjadi aspirasi banyak pihak sejak beberapa waktu lalu. Ia pun merasa hadirnya aturan itu bisa sesuai kebutuhan publik.

Garuda Raih Kredit

Maskapai BUMN penerbangan, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mendapat pinjaman kredit modal kerja ekspor Rp 1 triliun dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Exim Bank.

Direktur Keuangan dan Risiko Garuda Indonesia, Fuad Rizal mengatakan pinjaman ini memiliki jangka waktu atau tenor 1 tahun.

"Pinjaman ini merupakan program penugasan khusus ekspor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 428/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus kepada LPEI untuk Mendukung Industri Penerbangan," katanya dalam surat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (9/10/2020).

"Pinjaman tersebut dapat mendukung ativitas ekspor jasa perseroan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," tulis Fuad.

Namun Fuad belum menjelaskan ekspor jasa yang akan dilakukan Garuda, dan juga besaran bunga pinjaman yang diberikan LPEI.

Saat ini, manajemen GIAA juga terus melakukan diskusi intensif dengan pemerintah selaku pemegang saham perusahaan guna memperoleh dukungan yang diperlukan perseroan di tengah pandemi Covid-19 yang menghantam sektor penerbangan.

* * *


Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua