Berita Hari Ini: UU Ciptaker Omnibus Law Sah; Pembentukan Sovereign Wealth Fund
Inklusi keuangan Indonesia 76,2 persen; Target kredit UMKM Rp2,8 triliun; Tarif maksimum tes swab Rp900 ribu
Inklusi keuangan Indonesia 76,2 persen; Target kredit UMKM Rp2,8 triliun; Tarif maksimum tes swab Rp900 ribu
Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi tentang ekonomi dan investasi yang disarikan dari berbagai media dan keterbukaan informasi Selasa, 6 Oktober 2020.
UU Ciptaker Omnibus Law
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja telah dilakukan sebanyak 64 kali. Pembahasan juga dilakukan saat akhir pekan dan kini RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja.
"Dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat Tim Perumus/Tim Sinkronisasi yang dilakukan hari Senin sampai dengan Minggu, dimulai dari pagi hingga malam dini hari, bahkan masa reses sebelumnya tetap melaksanakan rapat, baik di dalam maupun di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2020-2021, dikutip Investor Daily, Senin (5/10/2020).
Promo Terbaru di Bareksa
Lebih lanjut, ia mengatakan UU Cipta Kerja merupakan UU yang disusun dengan menggunakan metode omnibus law yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, yang berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 undang-undang terkait, dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah.
Kemudian, pembahasan DIM dilakukan oleh panja secara intensif dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat, yang dimulai dari tanggal 20 April sampai dengan 3 Oktober 2020. “Hal hal pokok secara cermat dilakukan pembahasan dan selanjutnya disepakati, antara lain, dikeluarkannya 7 UU dari UU Cipta Kerja,” tuturnya.
Sejumlah poin omnibus law yang menjadi sorotan:
- Penghapusan upah minimum kota/kabupaten dan sektoral yang digantikan dengan upah minimum provinsi.
- Jam lembur lebih lama menjadi maksimal 4 jam per hari dan 18 jam seminggu, dari 3 jam sehari dan 14 jam seminggu.
- Kontrak tanpa batasan waktu dan rentan PHK.
- Pemotongan waktu istirahat. Cuti panjang 2 bulan untuk masa kerja 6 tahun dihapuskan
- Mempermudah perekrutan TKA karena syarat menjadi lebih mudah. Perusahaan sponsor TKA kini hanya perlu memberikan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, tanpa perlu VITAS dan IMTA.
Sovereign Wealth Fund
Pemerintah bakal membentuk lembaga pengelola investasi (LPI) sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja. Modal awal LPI ditetapkan sebesar Rp15 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan kehadiran LPI sebagai sovereign wealth fund diharapkan bisa mengundang investasi dari negara-negara sahabat, lembaga internasional, dan korporasi
“Tentunya kehadiran lembaga ini diawasi sesuai undang-undang yang ada,” jelasnya rapat paripurna DPR dikutip Bisnis.com, Senin (5/10/2020).
Rapat itu menjadi tahapan dalam pengesahan rancangan undang-undang menjadi produk perundang-undangan.
Pembentukan LPI secara khusus diatur dalam bab investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional. Lembaga ini bakal diawasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Keuangan, dan kalangan profesional.
Untuk diketahui, LPI bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Adapun dewan direktur diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.
Dalam UU Cipta Kerja, modal awal Lembaga Pengelola Investasi ditetapkan paling sedikit Rp15 triliun. Modal awal bisa berupa dana tunai dan barang milik negara.
Inklusi Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tingkat inklusi keuangan nasional saat ini sudah mencapai 76,2 persen, sedikit lebih baik dari target inklusi keuangan tahun 2019 sebesar 75 persen.
Kendati sudah meningkat, memang capaian ini masih lebih rendah dari negara lain seperti China dan India dengan indeks inklusi keuangan 80 persen, serta negara di ASEAN seperti Malaysia sebesar 85 persen dan Thailand sebesar 82 persen pada tahun 2017 menurut Global Findex Bank Dunia.
Menurut Peraturan OJK Nomor 76/POJK.07/2016, inklusi keuangan adalah ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara menyatakan, inklusi keuangan di Indonesia memang jumlahnya masih belum merata.
Sebab, akses keuangan di wilayah perkotaan sebesar 83,6 persen masih lebih tinggi daripada di wilayah pedesaan 68,5 persen. Presiden JOko Widodo sebelumnya juga mengharapkan dalam 4 tahun ke depan, inklusi keuangan meningkat menjadi 90 persen.
"Oleh karena itu, kami terus fokus melakukan intensifikasi edukasi dan literasi keuangan terutama kepada generasi muda agar ke depan mereka lebih memahami dan mengerti produk atau jasa keuangan," kata Tirta Segara, saat membuka acara Bulan Inklusi Keuangan Tahun 2020, Senin (5/10/2020) secara daring.
Target Kredit UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong target penyaluran kredit kepada UMKM sebesar Rp2,8 triliun pada Oktober ini, yang bertepatan dengan Bulan Inklusi Keuangan (BIK).
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan target penyaluran kredit tersebut sekaligus mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, selama bulan inklusi keuangan (BIK) 2020 akan didorong penyaluran kredit atau pembiayaan kepada pelaku UMKM sebesar Rp2,8 triliun, termasuk di dalamnya program kredit pembiayaan melawan rentenir," ujarnya dalam pembukaan BIK 2020 secara virtual, Senin (5/10).
Selain mendorong penyaluran kredit kepada UMKM, OJK juga meluncurkan program Satu Rekening Satu Pelajar (Kejar) yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Rekening pelajar itu diharapkan bisa meningkatkan inklusi keuangan kepada generasi muda.
"Selain itu, selama BIK 2020, ditargetkan pembukaan tabungan rekening pelajar di seluruh Indonesia sebanyak 500 ribu rekening," ucapnya.
Tarif Tes Swab
Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) atau tes usap (tes swab).
SE tersebut disahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin (5/10/2020). Dengan demikian, batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab RT PCR sudah mulai berlaku.
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000-Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," ujar Abdul Kadir sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (6/10/2020).
Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit. Sebab, penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, lanjut Abdul Kadir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.
* * *
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,96 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.094,08 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,18 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.269,81 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.