Ketua DK OJK, Wimboh Santoso : Tiga Tantangan Pasar Modal di Era New Normal

Bareksa • 10 Aug 2020

an image
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) bersama Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (kanan) dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menghadiri Peluncuran Digital Kredit UMKM yang diselenggarakan oleh HIMBARA dan eCommerce di Jakarta. ANTARA FOTO/Humas OJK

Sektor keuangan memegang peranan kunci untuk mensukseskan proses pemulihan ekonomi yang solid dan cepat

Bareksa.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan otoritas berfokus pada pemulihan sektor keuangan di tengah kondisi perekonomian yang berat akibat dampak pandemi Covid-19. Sebab sektor keuangan memegang peranan kunci untuk mensukseskan proses pemulihan ekonomi yang solid dan cepat.

"Karena itu, pengaturan, kebijakan dan sistem yang memberikan kemudahan bagi pasar modal semata-mata dibuat untuk memperkuat stabilitas pasar modal sehingga kita dapat melewati masa pandemi dengan baik dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional," ujar Wimboh dalam pidatonya dalam acara Konferensi Pers 43 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia secara online, 10 Agustus 2020.

Menurut Wimboh, langkah ini sejalan dengan tema ulang tahun pasar modal tahun ini yaitu "Memperkuat Stabilitas Pasar Modal pada Era New Normal".

"Ke depan, industri pasar modal masih dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah," ungkapnya.

Tiga tantangan pasar modal di era normal sebagai berikut :

Pertama, pandemi Covid-19 menjadikan situasi global berada dalam kondisi tidak normal sehingga perekonomian dunia ke depan penuh ketidakpastian.

Penanganan pandemi Covid-19 masih menjadi faktor utama dalam perkembangan perekonomian dunia dan domestik di tahun ini dan tahun depan. "Pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial akibat penyebaran Covid-19 ini menciptakan tantangan tersendiri terutama dalam menjalankan aktivitas bisnis," ujar Wimboh.

Di tengah keterbatasan yang ada, OJK menerbitkan extraordinary policy measures untuk menerapkan kebijakan physical distancing, misalnya :

- Membuka ruang bagi perusahaan terbuka untuk melakukan rapat umum pemegang sahaham (RUPS) dengan sistem elektronik serta pemberian kuasa kehadiran RUPS melalui media elektronik.
- Mengurangi interaksi fisik dalam pengurusan perizinan melalui implementasi tanda tangan elektronik.

Kedua, perlunya meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap industri pasar modal.

Tidak dapat dipungkiri beredarnya pemberitaan beberapa permasalahan di pasar modal, kata Wimboh, mempengaruhi persepsi dan tingkat kepercayaan masyarakat pada industri ini.

"Saya ingin menekankan, segala bentuk pelanggaran ketentuan akan kami tindak lanjuti. Supervisory actions terus kami perkuat dengan peningkatan infrastruktur dan proses bisnis, yang mana saat ini kami dapat memantau transaksi secara real time termasuk pihak yang terlibat untuk mencegah terjadinya manipulasi transaksi," Wimboh menjelaskan.

Dia menegaskan OJK terus melakukan perbaikan yang dirangkum dalam reformasi di Industri Pasar Modal, yang mencakup percepatan proses perizinan, penyempurnaan infrastruktur, penguatan pengawasan, serta penegakan hukum di pasar modal untuk menjaga integritas pasar.

Karena itu, dia meminta investor maupun calon investor tidak perlu takut untuk berinvestasi di pasar modal. Sebab guna memberikan proteksi bagi investor maupun calon investor dengan meningkatkan awareness investor akan kualitas saham emiten yang ditransaksikan, OJK dan organisasi regulator mandiri (SRO) akan melakukan beberapa hal :

- Mengembangkan papan khusus untuk mengakomodir perpindahan saham papan atas yang mengalami penurunan kelas dan perlu mendapatkan pengawasan dari otoritas.
- Ini melengkapi kebijakan notasi khusus yang disematkan kepada emiten yang memiliki isu baik sisi kepatuhan maupun emiten yang mendapatkan perhatian khusus.

"Kedepan, kami juga menekankan pentingnya adanya market maker untuk meningkatkan likuiditas perdagangan, dan mempersempit celah untuk menggoreng saham sehingga pasar modal Indonesia menjadi lebih kredibel. Kami harap, percepatan reformasi di pasar modal ini dapat membangun ekosistem pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta bisa melindungi investor dan membangun kepercayaan investor dan pelaku industri atas industri pasar modal Indonesia," kata Wimboh.

Ketiga, menurut Wimboh, OJK dihadapkan pada besarnya tuntutan masyarakat akan peran pasar modal dalam perekonomian nasional.

Menurut dia, OJK bersama para pemangku kepentingan terus merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang tepat untuk mewujudkan cita-cita menjadikan pasar modal Indonesia yang kuat dan berperan signifikan dalam menyediakan pembiayaan bagi pemerintah maupun dunia usaha untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, perumusan kebijakan juga ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan menitikberatkan pada kebijakan yang menstimulus perekonomian pada era new normal. Selain mengupayakan pendalaman pasar keuangan, OJK menyatakan akan senantiasa memperluas akses pasar modal agar manfaatnya dapat dirasakan bagi seluruh elemen, tidak hanya korporasi dan pemodal besar saja.

Untuk itu, OJK menerbitkan kebijakan yang memungkinkan usaha kecil dan menengah dapat memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif mendapatkan pembiayaan, dengan cara mencatatkan di papan akselarasi untuk perusahaan dengan aset kurang dari Rp250 miliar, dan penggalangan dana melalui equity crowdfunding.

"Selain itu, kami juga mengupayakan investor ritel dapat lebih berpartisipasi dalam penawaran umum perdana (IPO) melalui e-IPO yang memungkinkan proses IPO menjadi semakin transparan. Dengan itu semua, kami harap pasar modal ke depan dapat semakin berperan nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan menjadi solusi pembiayaan bagi sektor riil yang mudah, cepat dan kredibel," Wimboh menambahkan.

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.