Berita Hari Ini: THR PNS Jakarta Dibagikan Hari Ini, Rupiah Berpeluang Menguat
Cadangan Insentif Pajak bagi Dunia Usaha, PSBB Jakarta Diperpanjang
Cadangan Insentif Pajak bagi Dunia Usaha, PSBB Jakarta Diperpanjang
Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi terkait investasi dan ekonomi yang disarikan dari sejumlah media dan keterbukaan informasi, Rabu 20 Mei 2020 :
PSBB Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020. Dia mengimbau agar masyarakat lebih disiplin melaksanakan PSBB yang ketiga kalinya. Sebab saat ini reproductions number atau angka penularan virus korona di Jakarta telah turun dari 4 menjadi 1,1.
Promo Terbaru di Bareksa
"Insya Allah kalau dalam dua pekan ini kita pantau angka ini bisa di bawah 1, maka ini akan jadi yang terakhir," kata Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020) dilansir liputan6.com.
Karena itu, dia mengharapkan masyarakat untuk terus disiplin berdasarkan protokol kesehatan. Selain itu Anies juga mengingatkan masyarakat untuk terus menghindari kerumunan dan untuk memilih tetap berada di rumah.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan dengan disiplin masyarakat Jakarta dapat kembali berkegiatan. "Maka nanti Jakarta bisa kembali berkegiatan, tentu normalnya baru. Orang biasa mengistilahkan new normal. Bukan kembali seperti yang kemarin, tapi normal yang baru," ucap Anies Baswedan.
Sementara itu, jumlah pasien positif virus Corona atau Covid-19 di Jakarta terus naik. Saat ini jumlah tersebut mencapai 6.053 kasus dan data tersebut berdasarkan website corona.jakarta.go.id yang diakses pukul 14.45 WIB.
Dalam website itu juga dituliskan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 1.417 orang, meninggal 487 orang, yang masih mendapatkan perawatan 1.936 orang dan isolasi mandiri ada 2.213 orang.
Selain itu, jumlah yang masih menunggu hasil sebanyak 1.792 kasus. Kemudian sebanyak 4.568 kasus yang telah diketahui titik penyebaran berdasarkan kelurahannya dan 329 belum diketahui.
Sedangkan terdapat 1.156 pasien diketahui warga luar Jakarta. Ribuan kasus tersebut tersebar di lima kota administrasi di Jakarta. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) menyatakan peluang terjadinya penguatan rupiah masih terus terbuka ke depannya mengingat nilai tukar terhadap dolar AS saat ini masih tercatat di bawah nilai sebenarnya atau undervalued.
"Level nilai tukar rupiah secara fundamental tercatat undervalued sehingga berpotensi terus menguat dan mendukung pemulihan ekonomi," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dikutip dari Antara, Selasa (19/5/2020).
Perry menjelaskan rupiah masih menunjukkan tren menguat karena ketidakpastian pasar keuangan global mulai reda dan kepercayaan terhadap kondisi ekonomi Indonesia masih terjaga.
Meski begitu, penguatan rupiah itu tidak hanya didukung oleh masuknya aliran modal asing ke Indonesia, tapi juga ketersediaan pasokan valas yang besar dari pelaku domestik.
Ia mengatakan apresiasi yang terjadi selama April terus berlanjut pada Mei, hingga pada 18 Mei 2020, tercatat rupiah menguat 5,1 persen secara rata-rata dan 0,17 persen secara poin to poin dibandingkan akhir April.
"Namun, rupiah masih mencatat depresiasi sekitar 6,52 persen dibandingkan dengan level akhir 2019 akibat depresiasi yang dalam pada Maret 2020," ujarnya.
Untuk mendukung efektivitas kebijakan nilai tukar, BI terus mengoptimalkan operasi moneter guna memastikan bekerjanya mekanisme pasar dan ketersediaan likuiditas baik di pasar uang maupun pasar valas.
Sebelumnya, BI memproyeksikan rupiah pada akhir tahun 2020 dapat berada pada kisaran Rp15.000 per dolar AS melalui berbagai operasi moneter yang dilakukan.
Sementara itu, nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Selasa sore (19/5) menguat seiring ditahannya suku bunga acuan oleh bank sentral.
Rupiah ditutup menguat 80 poin atau 0,54 persen menjadi Rp14.770 per dolar AS dari sebelumnya pada posisi Rp14.850 per dolar AS.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan penguatan juga dipicu oleh kabar bagus terkait vaksin untuk COVID-19 yang diproduksi perusahaan bioteknologi Moderna di AS.
"Kabar tersebut tentunya memberikan harapan virus Corona bisa segera ditanggulangi dan kehidupan kembali normal dan roda perekonomian kembali berputar kencang. Sentimen pelaku pasar pun membaik dan rupiah siap berjaya lagi," ujar Ibrahim.
THR PNS Jakarta
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan cair paling lambat Rabu (20/5/2020). Waktu pencairan THR bergantung pada usulan yang disampaikan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
"Untuk pencairan (THR) paling lambat tanggal 20 Mei 2020 sudah diterima para PNS, tergantung kepala SKPD atau UKPD yang mengusulkan pencairannya," ujar Chaidir Selasa (19/5/2020).
Menurut Chaidir, THR untuk PNS DKI baru dicairkan Rabu karena menyesuaikan kondisi APBD DKI Jakarta, berbeda dengan THR dari pemerintah pusat yang diberikan pada Jumat (15/5/2020) pekan lalu.
"Menyesuaikan situasi potensi APBD karena Pemda DKI Jakarta belanja pegawainya tidak dari APBN," kata dia. Chadir menyatakan, pencairan THR PNS DKI tidak menyalahi ketentuan. Pencairan THR PNS DKI masih sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020.
"Bahkan setelah Hari Raya boleh diberikan. Sebaiknya cair serentak tanggal 15 Mei, DKI Jakarta kan hanya selisih lima harian dari tanggal 15 Mei 2020, masih lazim dan dimaklumi," ucapnya. Chaidir berujar, THR akan diberikan kepada PNS eselon III ke bawah. Besaran THR yang diberikan sesuai ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2020.
"Untuk THR PNS diberikan kepada PNS eselon III ke bawah sampai golongan terendah. Sesuai PP, (besaran THR) diberikan (sesuai) gaji dan tunjangan yang melekat seperti tunjangan istri dan anak," tutur Chaidir.
Sebelumnya, PNS DKI Jakarta mengaku belum menerima THR hingga Senin (18/5/2020) atau H-6 Lebaran. Mereka juga tidak mengetahui besaran THR yang akan diberikan.
Insentif Pajak
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menganggarkan cadangan insentif perpajakan sebanyak Rp26 triliun. Cadangan tersebut bersumber dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dirancang untuk membantu dunia usaha yang terkena dampak pandemi korona.
Sayangnya, Kemkeu masih belum merinci bidang dan jenis usaha apa saja yang bakal menerima insentif pajak tersebut termasuk jenis pajaknya. Yang jelas adanya insentif tersebut membuat anggaran stimulus perpajakan membengkak dari Rp63,1 triliun menjadi Rp123,01 triliun.
Selain, alokasi dana cadangan insentif, pemerintah juga menurunkan pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 22 persen tahun ini dengan estimasi stimulus yang digelontorkan senilai Rp20 triliun.
Ada pula insentif yang diberlikan selama enam bulan dari April-Septermber 2020 yakni berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp25,66 triliun, stimulus PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DTP senilai Rp2,4 triliun.
Selanjutnya pembebasan PPh Pasal 22 Impor senilai Rp14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 30 persen dengan alokasi insentif Rp14,4 triliun, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp5,8 triliun.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama bilang adanya cadangan insentif perpajakan itu bertujuan untuk mitigasi dan antisipasi apabila diperlukan perluasan sektor penerimaan insentif.
“Demikian juga apabila jangka waktu insentifnya perlu diperpanjang dari enam bulan saat ini,” kata Yoga kepada KONTAN, Selasa (19/5).
Cadangan stimulus pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan perubahan dari PMK 23/2020. Yakni berupa PPh Pasal 21 DTP, potongan PPh Badan, percepatan restitusi PPN, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Final UMKM.
Sementara itu, pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan instrumen yang telah dirilis oleh pemerintah pada dasarnya telah selaras dengan apa yang dilakukan di banyak negara yakni relaksasi kewajiban administrasi dan dalam rangka menjaga arus kas perusahaan.
Apalagi pemerintah telah memberikan penurunan tarif PPh Badan yang jarang dilakukan di banyak negara. Menurutnya, pemerintah sudah cukup memberi instrument pajak. Ke depan yang bisa pemerintah pertimbangkan adalah stimulus instrumen belanja dan non fiskal.
“Pemerintah juga perlu mempertimbangkan risiko fiskal jika seandainya stimulus tersebut diberikan terlalu banyak melalui sektor pajak,” kata Darussalam sambil menyebut pemerintah juga bisa mendapat sesuatu dari wajib pajak seperti informasi yang detil untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
(AM)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.