Berita Hari Ini: Realokasi APBN untuk Covid Sudah Rp3,14 T; Solusi THR Gadjian
Skenario pemulihan ekonomi mulai Juni; Menkeu nilai dampak Covid-19 lebih parah dari 2008; Emas stagnan
Skenario pemulihan ekonomi mulai Juni; Menkeu nilai dampak Covid-19 lebih parah dari 2008; Emas stagnan
Bareksa.com - Berikut rangkuman berita dan informasi terkait ekonomi dan investasi yang disarikan dari sejumlah media dan keterbukaan informasi Senin 11 Mei 2020.
Pemulihan Ekonomi
Kementerian Koordinator Perekonomian mengeluarkan sebuah rentang waktu atau timeline pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19 atau virus corona.
Promo Terbaru di Bareksa
Berikut kajian awal pemulihan ekonomi yang akan dilakukan Indonesia secara bertahap, yang juga merupakan kajian awal Kemenko Perkonomian:
Fase 1 (1 Juni 2020)
- Industri dan Jasa Bisnis ke bisnis (B2B) dapat beroperasi dengan social distancing, persyaratan kesehatan, jaga jarak (termasuk pakai masker)
- Toko, pasar, dan mall belum boleh beroperasi dikecualikan untuk toko penjual masker dan fasilitas kesehatan
- Sektor kesehatan full beroperasi dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan
- Kegiatan lain sehari-hari outdoor, untuk dilarang berkumpul ramai (maksimal 2 orang di dalam suatu ruangan), belum diperbolehkan olahraga outdoor
Fase 2 (8 Juni 2020)
- Toko pasar, dan mall diperbolehkan pembukaan toko-toko tanpa diskriminasi sektor (protokol ketat). Meliputi pengaturan pekerjaan, melayani konsumen, dan tidak diperbolehkan toko dalam keadaan ramai.
- Usaha dengan kontak fisik (salon, spa, dan lain-lain) belum boleh beroperasi
- Kegiatan berkumpul ramai dan olahraga outdoor masih belum diperbolehkan.
Fase 3 (15 Juni 2020)
- Toko pasar, dan mall tetap seperti pada fase 2. Namun ada evaluasi untuk pembukaan salon, spa, dan lain-lain dengan protokol kebersihan ketat.
- Kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan menjaga jarak. Contoh kegiatan kebudayaan tersebut, antara lain pembukaan museum, pertunjukan naun dengan tidak adanya kontak fisik (tiket jual online), dan menjaga jarak.
- Kegiatan pendidikan di sekolah sudah boleh dilakukan, namun dengan sistem shift sesuai jumlah kelas
- Olahraga outdoor diperbolehkan dengan protokol.
- Sudah mulai mengevaluasi pembukaan tempat untuk pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial dengan kapasitas lebih dari 2 - 10 orang
Fase 4 (6 Juli 2020)
- Pembukaan kegiatan ekonomi seperti di fase 3 dengan tambahan evaluasi.
- Pembukaan secara bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym, dan lain-lain dengan protokol kebersihan yang ketat
- Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang
- Travelling ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan
- Kegiatan ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan lain-lain)sudah boleh dilakuakan dengan jumlah yang dibatasi
- Kegiatan berskala lebih dari yang disebutkan masih terus dibatasi
Fase 5 (20 dan 27 Juli 2020)
- Evaluasi untuk Fase 4 dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi lain dalam skala besar
- Akhir Juli/Awal Agustus diharapkan sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi, namun tetap mempertahankan protokol dan standar kebersihan dan kesehatan yang ketat
- Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.
Dampak COVID-19
Dampak pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) tidak main-main. Di sektor keuangan, wabah ini lebih dahsyat ketimbang krisis keuangan global 2008-2009.
Dalam jumpa pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) periode kuartal I-2020 hari ini, Senin (11/5/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sepanjang Januari-Maret 2020 terjadi arus modal keluar dari pasar keuangan Indonesia yang mencapai Rp 145,28 triliun.
Sebagai gambaran, arus modal keluar (capital outflow) kala krisis keuangan global 2008-2009 adalah Rp 67,9 triliun dan kala taper tantrum 2013 yang sebesar Rp 36 triliun.
"Periode Januari-Maret lalu sudah lebih dari dua kali lipat dibandingkan yang terjadi saat guncangan krisis keuangan global," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani, yang juga Ketua KSSK, mengatakan bahwa tekanan paling berat terjadi pada Maret. Saat itu, indeks VIX yang menggambarkan volatilitas di pasar keuangan mencapai titik tertinggi sepanjang sejarah. Lonjakan indeks VIX menunjukkan terjadi kepanikan di pasar sehingga investor memilih aset-aset yang dianggap aman (safe haven assets).
Kepanikan investor terjadi karena pandemi virus corona telah membuat kelumpuhan ekonomi di dua sisi, permintaan dan pasokan. Ini disebabkan oleh kebijakan pembatasan sosial (social distancing) yang membuat aktivitas masyarakat mengalami penurunan drastis, bahkan tidak bisa beraktivitas sama sekali.
Harga Emas
Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) stagnan pada hari Senin (11/5). Hal ini seiring dengan harga emas global yang juga bertahan dengan kekhawatiran gelombang Covid-19.
Mengutip situs Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam berada di Rp 911.000. Harga emas Antam ini sama dengan harga Sabtu (11/5) lalu di Rp 911.000.
Sementara, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga stagnan di level Rp 812.000.
Di pasar global, harga emas berhasil bertahan di atas level US$ 1.700 per troy ounce pada awal pekan ini. Sentimen penguat laju di kuning terjadi setelah adanya gelombang baru infeksi virus corona di beberapa negara.
Mengutip Reuters, Senin (11/5) pukul 08.30 WIB, harga emas spot naik 0,2 persen menjadi US$ 1,704.26 per ons troi.
Walau mendapat sokongan positif, penguatan emas tak bisa maksimal karena di saat yang sama, dolar Amerika Serikat (AS) dan Bursa Asia berhasil menguat. Penyebabnya datang setelah banyak negara yang mulai membuka kembali perekonomian usai lockdown yang dilakukan demi menghambat penyebaran virus corona.
UU Minerba
Proses revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba memasuki tahap akhir. Komisi VII DPR RI bersama pemerintah mengagendakan pengambilan keputusan dan penandatanganan naskah Revisi UU (RUU) Minerba pada hari ini (11/5).
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, rapat kerja (raker) kali ini diadakan bersama perwakilan pemerintah dalam pembasahan RUU Minerba, yakni Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM.
Lebih lanjut dia bilang, raker tersebut mengagendakan laporan panitia kerja (panja), yang dilanjutkan dengan pandangan akhir pemerintah dan pandangan mini fraksi tentang hasil panja UU Minerba.
Baca Juga: Revisi UU Minerba, pemerintah usulkan perusahaan tambang lakukan eksplorasi lanjutan
"Ya benar, hari ini akan diselenggarakan rapat kerja dengan pemerintah. Tahap selanjutnya sangat ditentukan bagaimana forum rapat nanti, sesuai pandangan pemerintah dan juga pandangan mini fraksi," kata Sugeng dikutip Kontan, Senin (11/5) pagi.
Dalam undangan resmi yang beredar, disebutkan bahwa sesuai dengan jadwal acara rapat DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 yang telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah DPR RI tertanggal 27 Maret 2020 dan keputusan rapat intern Komisi VII DPR RI tanggal 31 Maret 2020, Komisi VII akan mengadakan raker secara protokol waspada Covid-19 secara fisik dan virtual meeting.
THR Gadjian
Perusahaan rintisan (startup) di bidang pengelola sumber daya manusia (SDM), yakni Gadjian, menawarkan solusi dana talangan tunjangan hari raya (THR) untuk perusahaan lain. Program ini dilakukan dengan menggandeng platform pendanaan online (P2P) KoinWorks.
CEO Gadjian Afia R Fitriati mengatakan program tersebut ntuk membantu meringankan beban para pelaku usaha yang beritikad baik untuk tetap mencicil atau membayarkan THR 2020 kepada karyawan. Program tersebut diberi nama “Koin Gaji THR 2020”.
Dalam program yang ditawarkan lewat platform Gadjian ini, pelaku usaha bisa mendapatkan dana talangan THR dengan bunga terjangkau yang langsung ditransfer ke rekening karyawan dalam jangka waktu 3 hari. Program ini berlaku untuk pelaku usaha di bidang apapun yang memiliki karyawan minimal 5 orang.
“Isu pembayaran THR di masa pandemi corona ini merupakan isu yang dilematis. Meskipun pemerintah sudah memberikan keringanan pembayaran THR, bisa jadi sebagian karyawan perusahaan tetap menantikan THR untuk dikirim ke orang tua dan keluarga di kampung halaman. Kami berharap program Koin Gaji THR ini bisa menjadi salah satu opsi bagi para pebisnis untuk meringankan dilema pengupahan yang pelik di masa krisis ini,” jelas Afia, seperti dikutip dari siaran persnya, Senin (11/5/2020).
Dia mengakui, di tengah menurunnya pendapatan sebagian besar perusahaan akibat krisis pandemi Covid-19, pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan menjadi salah satu isu pelik yang dihadapi oleh para pelaku usaha.
Seperti diketahui, pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HI.00.01/V/2020 mengenai ketentuan THR yang harus dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, Surat Edaran ini membuka kesempatan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan untuk menunda atau mencicil pembayaran THR tahun 2020 kepada karyawan.
Refocusing Anggaran
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan hasil realokasi dan refokus anggaran untuk penanangan Covid-19. Hingga saat ini, realokasi anggaran telah disalurkan melalui Gugus Tugas Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realokasi anggaran Rp3,14 triliun melalui Gugus Tugas, sudah disalurkan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp2,06 triliun yaitu antara lain untuk penyediaan APD dan alat Kesehatan di RS Rp.1,09 triliun, dan sebesar Rp975 miliar untuk penggantian klaim perawatan di 129 RS yang menangani pasien Covid-19. Saat ini jumlah klaim RS yang sudah dibayarkan sebesar Rp85,87 miliar untuk 1.888 pasien Covid-19.
Pasca penetapan Perpres 54/2020, ada penghematan lanjutan atas belanja K/L, di mana sumber penghematan adalah kegiatan/proyek yang terhambat akibat adanya pandemik Covid-19, atau dapat ditunda ke tahun berikutnya.
Selain itu, pemerintah melakukan penyesuaikan alokasi TKDD, untuk pendanaan penanganan Covid-19 beserta dampaknya secara terpusat dan terkoordinasi, sehingga dana yang dikurangi dari TKDD pada dasarnya kembali untuk masyarakat di daerah melalui bansos, insentif UMKM dan sebagainya. Hingga 8 Mei 2020, 479 daerah telah menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD.
Perlindungan Sosial & UMKM
Menkeu menjelaskan ada tambahan belanja APBN 2020 yang ditujukan untuk penanganan pandemik Covid-19, yaitu sebesar Rp255,1 triliun. Anggaran ini adalah untuk bidang Kesehatan sebesar Rp75 triliun, Social Safety Net sebesar Rp110 triliun, dan dukungan dunia usaha (Perpajakan DTP (Pajak DTP dan Bea Masuk DTP) sebesar Rp70,1 triliun.
Hingga 8 Mei 2020, Realisasi Penyaluran PKH adalah sebesar Rp16,57 triliun, sementara realisasi penyaluran program sembako (BPNT) sebesar Rp14,45 triliun. Selain itu, ada Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19, dengan total anggaran Rp21,19 triliun yang bersumber dari Dana Desa.
Pemerintah telah menyiapkan program subsidi bunga untuk UMKM dan Ultra Mikro. Total Subsidi Bunga adalah sebesar Rp34,15 triliun, dengan jumlah Debitur Penerima Subsidi Bunga sebanyak 60,66 Juta Rekening. Sementara itu, total Penundaan Pokok sebesar Rp285,09 triliun, dengan total Outstanding Kredit Penerima Subsidi Bunga sebesar Rp1.601,75 triliun.
Dukungan bagi Usaha UMKM dengan stimulus kredit UMKM (BPR, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan) yaitu subsidi bunga sebesar Rp27,26 triliun, dan Penundaan Angsuran sebesar Rp165,48 triliun. Penerima manfaat dan besaran secara rinci yaitu BPR (1,62 juta debitur), Perbankan (20,02 juta debitur), dan Perusahaan Pembiayaan (6,76 juta debitur).
Selain itu, stimulus kredit UMKM (KUR, UMi, Mekaar, Pegadaian) yaitu subsidi bunga sebesar Rp6,40 triliun dan penundaan angsuran sebesar Rp105,74 triliun. Penerima manfaat dan besaran yaitu KUR (8,33 juta debitur), UMi (1 juta debitur), Mekaar (6,08 juta debitur), dan Pegadaian (10,6 juta debitur).
Di samping itu ada stimulus kredit UMKM lainnya (online, koperasi, petani, LPDB, LPMUKP, UMKM Pemda) sebesar Rp489,7 miliar untuk subsidi bunga, dan Rp13,87 triliun untuk penundaan Angsuran. Penerima Manfaat & Besaran yaitu LPDB (30.119 debitur), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (16.803 debitur), UMKM Pemda (758.415 debitur), UMKM online (3,7 juta debitur), koperasi penyalur Umi (1.779.000 debitur), Petani (5.508 debitur).
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.