Bukan Hanya BI, LPS juga Diberi Kewenangan oleh Perppu 1/2020 terkait Corona

Bareksa • 06 May 2020

an image
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (kiri) & Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah (kanan) menyampaikan keterangan hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) (22/1/2020) (ANTARA FOTO)

Kewenangan LPS antara lain melakukan penjualan/repo SBN yang dimiliki kepada BI dan penerbitan surat utang

Bareksa.com - Selain Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diberikan kewenangan khusus terkait penanganan pandemi Covid-19 atau virus corona. Kewenangan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu 1/2020 tertanggal atau diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020. Kemudian pada Senin (4/5/2020) Perppu 1/2020, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menyetujui untuk segera diundangkannya Perppu 1/2020, demi merepons cepat dampak Corona.

Salinan Perppu 1/2020 yang diperoleh Bareksa menyebutkan, kewenangan dan pelaksaan kebijakan oleh LPS, diatur dalam Pasal 20 hingga Pasal 22. Berikut isi lengkap pasal-pasal tersebut:

Pasal 20

(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), LPS diberikan kewenangan untuk:

a. melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank;

b. melakukan tindakan:
- penjualan/repo Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki kepada BI;
- penerbitan surat utang;
- pinjaman kepada pihak lain; dan atau
- pinjaman kepada pemerintah, dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal;

c. melakukan pengambilan keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penyelamatan bank selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan atau efektivitas penanganan permasalahan bank serta tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test); dan

d. merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan atau peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan LPS dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Pasal 21

(1) Persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a antara lain pertukaran data dan informasi terkini dari OJK kepada LPS dan atau pemeriksaan bersama OJK dan LPS terhadap bank dimaksud.
(2) Persiapan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif dan peningkatan intensitas persiapan dilakukan pada saat bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus.
 
Pasal 22

(1) Untuk mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, pemerintah dapat menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan simpanan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Ketentuan mengenai lembaga penyelenggara program penjaminan, pendanaan, cakupan dan besaran nilai penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).

(AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Pemerintah membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR012 mulai 24 Februari 2020 dan telah berakhir pada 18 Maret 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN seri selanjutnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.