Berita Hari Ini : Iuran BPJS Kesehatan Turun, Insentif Pajak Terkait Corona

Bareksa • 01 May 2020

an image
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) nomer 7 tahun 2020 tentang pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan per satu April 2020 bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. (ANTARA FOTO)

Kebutuhan uang tunai Lebaran turun 17,7 Persen, 3 nama calon Deputi BI, Menkeu sebut Corona memicu disrupsi ekonomi

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi terkait investasi dan ekonomi yang disarikan dari sejumlah media dan keterbukaan informasi, Jumat 1 Mei 2020 :

BPJS Kesehatan

Terhitung mulai hari ini, 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Merujuk Perpres tersebut, iuran untuk PBPU dan BP sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 Tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp42.000 untuk kelas 3.

"Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden. Iqbal mengatakan, pada prinsipnya BPJS Kesehatan ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi COVID-19.

Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, BPJS Kesehatan berharap dapat membantu dan tidak membebani masyarakat.

"Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan COVID 19," tambah Iqbal.

Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi COVID-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Uang Tunai Lebaran

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini jumlah uang tunai yang disiapkan Bank Indonesia (BI) pada periode Ramadan dan Idul Fitri dipastikan akan turun. Hal tersebut menyusul adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sekaligus larangan untuk mudik pada Lebaran tahun ini untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19).

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim menyatakan tahun ini kebutuhan uang kartal selama Ramadan dan Lebaran diproyeksi hanya sebesar Rp158 triliun. Jumlah itu jauh lebih rendah dari tahun 2019 lalu yang mencapai Rp192 triliun atau turun 17,7 persen secara year on year (yoy).

"Dalam hal penyediaan, kami sudah ditugasi untuk tetap memenuhi kebutuhan. Saldo kas uang tunai BI masih memiliki ketahanan selama enam bulan ke depan," ujar Marlison dalam diskusi media lewat video conference, Kamis (30/4).

Kebutuhan uang tunai tertinggi pada periode Ramadan/Idulfitri tahun ini terjadi di daerah Jabodetabek yang diperkirakan Rp38 triliun. Dalam mencegah perluasan penyebaran COVID-19, BI senantiasa mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS (QR Code Indonesian Standard).

Berbeda dari tahun sebelumnya, memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran COVID-19, layanan penukaran uang kepada masyarakat yang biasanya disediakan melalui penyediaan penukaran di lokasi umum seperti monas dan pasar tradisional, maka pada tahun ini hanya disediakan melalui loket di bank.

BI telah berkoordinasi dan meminta perbankan, agar dalam memberikan layanan dimaksud menegakkan protokol pencegahan Covid-19 pada masa PSBB secara ketat yang telah ditetapkan pemerintah. Protokol dimaksud antara lain penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing.

Adapun, penukaran masyarakat akan dilayani oleh 3.742 kantor cabang (KC) bank di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 344 KC bank di daerah Jabodetabek dan 3.398 KC bank di wilayah luar Jabodetabek terhitung mulai dari tanggal 29 April sampai dengan 20 Mei 2020.

Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol pencegahan COVID-19 dan memerhatikan kebijakan pelaksanaan PSBB yang diterapkan pemerintah daerah setempat.

Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan wabah virus Corona memicu disrupsi ekonomi global yang kemudian berimbas kepada sektor komoditas. Dia mencontohkan, berdasarkan data per tanggal 24 April 2020 harga minyak global mengalami penurunan drastis, bahkan sampai minus 70 persen secara year-to-date (ytd).

"Bahkan untuk beberapa saat harga minyak jenis WTI itu mencapai negatif, karena jumlah supply sudah melebihi kemampuan untuk menampung stok minyak tersebut. Dampaknya, mereka mengalami tekanan yang luar biasa," ujar Sri di dalam rapat virtual dengan DPR RI, Kamis (30/4/2020).

Turunnya harga minyak dunia, menjadi sebuah pengingat atau 'wake up call' tersendiri dari seluruh negara untuk dapat berkoordinasi. Alhasil, saat ini langkah yang dilakukan, baik oleh organisasi negara-negara pengekspor minyak bumi (OPEC) maupun non-OPEC sudah semakin terkoordinasi dengan baik.

Selain itu, organisasi perdagangan dunia (WTO) juga memprediksi perdagangan global pada tahun ini akan mengalami penurunan 13 persen sampai 32 persen. Dengan kemungkinan pemulihan yang masih dipenuhi ketidakpastian, membuat risiko yang dihadapi oleh ekonomi global ke depannya masih sangat tinggi.

Lebih lanjut ia memaparkan, pada tahun 2020-2021 kerugian yang disebabkan oleh wabah corona mencapai US$9 triliun. Ini, akibat dari kontraksi ekonom dunia dan juga didorong oleh berbagai kondisi sosial seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau US$ 9 triliun itu setara dengan ekonomi Jerman dan Jepang. Jadi artinya, betapa dahsyatnya satu pandemi dalam waktu yang begitu singkat, sudah bisa menyapu ekonomi dunia secara cepat," kata Sri.

Insentif Pajak

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah COVID-19 atau virus corona.

Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Detail perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, Insentif PPh Pasal 21. Karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.

Kedua, Insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.?Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Ketiga, Insentif angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.?Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Keempat, Insentif PPN. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Kelima, Insentif pajak UMKM. Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak.

"Seluruh fasilitas di atas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online," Kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama, Jumat (30/4).

Bank Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih tiga nama untuk menggantikan Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto. Nama ini dikirimkan ke Pimpinan DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi XI.

Untuk diketahui, masa jabatan Erwin akan berakhir pada Tanggal 17 Juni 2020. Erwin Rijanto diangkat menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia sesuai Keputusan Presiden Nomor 39/P Tahun 2015 untuk masa jabatan hingga tahun 2020.

Berdasarkan sumber CNBC Indonesia di DPR, seperti dikutip Kamis (30/3/2020), Ini tiga nama calon pengganti Erwin Rijanto ialah Juda Agung, Aida S Budiman, dan Doni Primanto Joewono.

Doni Primanto Joewono adalah Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI dan merupakan Direktur Eksekutif. Sedangkan Juda Agung merupakan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial yang juga Asisten Gubernur. Sementara itu Aida S Budiman adalah Asisten Gubernur yang juga Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter.

(AM)