Berita Hari Ini: Jokowi Anggarkan Rp405 Triliun untuk Covid-19; PPh Badan Turun
Lelang Surat Berharga Syariah Negara 7 April 2020; Kredit bank masih terjaga; Daftar 41 bank beri kelonggaran
Lelang Surat Berharga Syariah Negara 7 April 2020; Kredit bank masih terjaga; Daftar 41 bank beri kelonggaran
Bareksa.com - Berikut adalah intisari perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu 1 April 2020.
Anggaran Penanganan Covid-19
Pemerintah menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun.
Promo Terbaru di Bareksa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara kita.
"Karena situasi yang kita hadapi adalah situasi kegentingan yang memaksa, kebutuhan yang mendesak, maka Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau PERPPU," jelas dia melalui video conference seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (31/3/2020).
Dia menuturkan penanganan dalam bidang ekonomi masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah. Ini merupakan kajian usai berbicara dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisioner OJK, dan Kepala LPS
"Perppu yang akan dikeluarkan Pemerintah berisikan, kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020. Serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan," tutur dia.
Dia menuturkan, rincian dari total tambahan anggaran tersebut adalah sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk Social Safety Net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
PPh Badan Turun
Pemerintah memutuskan untuk mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 22 persen di tahun 2020 ini, tanpa perlu penerapan Omnibus Law.
Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan penurunan tarif PPh Badan secara bertahap, yaitu menjadi 22 persen pada tahun 2021 -2022, dan selanjutnya menjadi 20 persen pada 2023.
Penurunan tarif PPh Badan awalnya direncanakan melalui penerbitan Omnibus Law Perpajakan yang drafnya sudah disampaikan kepada DPR pada Februari lalu.
Namun Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020), mengumumkan penambahan belanja APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan perekonomian.
Pos anggaran di antaranya ialah untuk memberikan stimulus melalui insentif perpajakan dalam rupa penurunan tarif PPh Badan. “Dan untuk penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen,” kata Jokowi dalam konferensi pers dikutip Kontan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama membenarkan keputusan tersebut
Lelang Sukuk Negara
Pemerintah akan kembali mengadakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 7 April 2020 mendatang.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan pada Rabu (1/4/2020), seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk).
Lelang ini dilakukan guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020. Target indikatif dari lelang SBSN ini adalah sebesar Rp7 triliun.
Pemerintah akan mengeluarkan dua SPSN dan empat seri PBS. Seri SPN - S yang akan dilelang adalah SPN-S 08102020 yang akan jatuh tempo pada 8 Oktober 2020, dan SPN-S 08012021 dengan waktu jatuh tempo pada 8 Januari 2021.
Kredit Bank
Bank Indonesia menjamin kondisi perbankan aman di tengah bersanya dampak pandemi virus corona. Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut hal ini terlihat dari kondisi permodalan atau CAR dan rasio kredit bermasalah atau NPL yang tetap baik.
"Saya harus sampaikan bahwa kondisi perbankan Indonesia saat ini jauh lebih kuat dibandingkan tahun 2008 apalagi dengan 1997-1998," ujar Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Perry memerinci, CAR industri perbankan saat ini mencapai 23 persen. Sementara NPL perbankan sebelum Covid-19 melanda sebesar 2,5 persen secara gross dan 1,3 persen secara nett.
Dengan kondisi tersebut, industri perbankan secara umum tetap kuat. Meski demikian, ia tak menampik pandemi corona akan menekan perekonomian dan berdampak pada industri keuangan.
"Covid-19 ini bagaimana pandemi ini masalah manusia, bagaimana manusia tidak bisa bekerja dan UMKM tidak bisa produksi atau berkurang itulah yang berdampak pada ekonomi," kata dia.
Sebelumnya, bank-bank Himbara tengah menuntaskan stress test untuk mengukur besaran dampak wabah Covid-19 terhadap berbagai industri. Langkah ini dilakukan untuk mencari peluang-peluang yang justru dateng di tengah wabah Covid-19.
Daftar Bank Beri Kelonggaran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sebanyak 41 bank umum telah memberikan kesempatan kepada debiturnya untuk melakukan restrukturisasi kreditnya. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan OJK kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona (COVID-19) di Indonesia.
"Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank atau perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info atau pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," kata Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK dalam publikasi yang sampaikan dalam situs resmi regulator industri keuangan tersebut.
Berikut daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
1. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BMRI)
3. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
4. PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN)
5. PT Bank Permata Tbk (BNLI)
6. PT Bank BTPN Tbk (BTPN)
7. PT Bank DBS Indonesia
8. PT Bank Index Selindo
9. PT Bank Ganesha Tbk (BGTG)
10. PT Bank Nobu Tbk (NOBU)
11. PT Bank Victoria International Tbk (BVIC)
12. PT Bank Jasa Jakarta
13. PT Bank Multiarta Sentosa
14. PT Bank Sahabat Sampoerna
15. PT IBK Indonesia
16. PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA)
17. PT Bank Bukopin Tbk (BBKP)
18. PT Bank Mega Tbk (MEGA)
19. PT Bank Mayora
20. PT Bank UOB Indonesia
21. Bank Fama International
22. PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA)
23. PT Bank Mandiri Taspen
24. PT Bank Resona Perdania
25. PT Bank Kesejahteraan Ekonomi/BKE
26. PT Bank Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO)
27. PT Bank SBI Indonesia
28. PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC)
29. PT Bank Commonwealth
30. PT Bank HSBC Indonesia
31. PT Bank ICBC Indonesia
32. JPMorgan Chase Bank, N.A Kantor Cabang Jakarta
33. PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR)
34. PT Bank MNC
35. PT Bank KEB Hana Indonesia
36. PT Bank Shinhan Indonesia
37. Standard Chartered Bank Indonesia
38. Bank of China (HK) Cabang Jakarta
39. PT Bank BNP Paribas Indonesia
40. PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO)
41. PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.