Sri Mulyani Rilis Empat Insentif Perpajakan Bagi Dunia Usaha Terdampak Corona
Pemberian insentif akan berlaku mulai 1 April 2020
Pemberian insentif akan berlaku mulai 1 April 2020
Bareksa.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, hari ini (26/3/2020) mengumumkan telah memberikan empat insentif terkait perpajakan bagi Wajib Pajak (WP) terdampak wabah virus corona. Keempat insentif tersebut, terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Rahayu Puspasari, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (26/3/2020), menyampaikan ketentuan insentif ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona, yang berlaku mulai 1 April 2020.
Insentif perpajakan dimaksud yang pertama, insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang tercantum dalam lampiran (terlampir), dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun.
Promo Terbaru di Bareksa
Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020.
Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor, yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. WP yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
Disebutkan, permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.
Ketiga, insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Jika WP memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020.
Keempat, insentif PPN bagi WP yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp5 miliar.
Dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah. Jika PKP tersebut memenuhi syarat, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebelumnya menyatakan pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait realokasi anggaran daerah untuk mendukung kebijakan pencegahan dan penanganan Covid-19. Selain itu, pada 16 Maret lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19 tahun 2020 sebagai payung hukum untuk penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID).
“Saat ini, yang sedang dilakukan Kementerian Keuangan adalah mengidentifikasi seluruh perubahan (anggaran), dan mengakomodasikan kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya emergency, baik itu kesehatan atau social safety net,” jelas Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan (24/3).
Dari koordinasi dan simulasi yang telah dilakukan bersama Pemda, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa DAU yang dapat dioptimalisasikan untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp4 triliun. Ditambah lagi, refocusing DBH Sumber Daya Alam (SDA) untuk penanganan Covid-19 secara nasional dapat mencapai Rp463 miliar. Untuk DID, pemda masih dapat mengoptimalkan alokasi penanganan Covid-19 Rp4,2 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengatur adanya refocusing serta relaksasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung penanganan Covid-19, yaitu DAK Fisik Bidang Kesehatan dengan potensi realokasi pagu secara nasional mencapai Rp4,98 triliun. Pemda juga dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk kegiatan yang relevan dengan penanganan Covid-19, salah satunya untuk insentif dan santuan bagi tenaga medis dan petugas surveilans di daerah-daerah terdampak.
Potensi relaksasi penyaluran dan penggunaan BOK di 17 Provinsi terdampak Covid-19 mencapai Rp1,98 triliun, dan secara nasional dapat mencapai Rp3,54 triliun. Saat ini, aturan perluasan penggunaan BOK untuk hal tersebut sedang disiapkan lebih lanjut.
Menkeu berharap para kepala daerah dapat memilah prioritas DAK Fisik sebaik-baiknya, dan bila perlu, menghentikan terlebih dahulu proses pelaksanaan DAK Fisik di luar bidang kesehatan dan bidang yang sangat prioritas. Lebih lanjut, di dalam pelaksanaan APBD 2020, Menkeu juga mengimbau agar daerah dapat melakukan penghematan belanja-belanja yang kurang produktif dan fokus untuk menangani permasalahan Covid-19, baik yang terkait dengan dampak kesehatan maupun dampak ekonomi kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemda juga dapat segera menyiapkan perubahan anggaran, melalui peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, hendaknya mengacu pada pedoman dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, dengan tetap menjaga tata kelola pemerintah dan akuntabilitas yang baik.
(*)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.