Soal Kasus Jiwasraya, Begini Fungsi Pengawasan yang Dilakukan OJK

Bareksa • 20 Dec 2019

an image
Booth PT Asuransi Jiwasraya saat pameran. (http://www.bumn.go.id/jiwasraya)

OJK sudah melakukan pengawasan Jiwasraya sejak peralihan dari Bapepam-LK

Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait dengan periodesasi upaya penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). OJK melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya sejak peralihan fungsi pengawasan dari Bapepam-LK pada Januari 2013.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Kamis, 19 Desember 2019. Sekar mengungkapkan, saat dialihkan kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 mengalami surplus Rp1,6 triliun.

“Surplus tersebut dikarenakan Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara dan OJK meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan (sustainable). Apabila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit Rp5,2 triliun,” tulis Sekar.

Sekar menyampaikan, berdasarkan assessment pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk posisi Desember 2017 dan berdasarkan hasil audit oleh auditor independen (kantor akuntan publik), kondisi Jiwasraya menunjukkan nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi auditor karena nilainya lebih rendah dari nilai yang seharusnya (understated). Akibatnya, laba Jiwasraya dikoreksi dari semula Rp2,4 triliun (unaudited) menjadi Rp428 miliar.

Selain itu, OJK telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi perusahaan. Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan.

Sekar menambahkan, dalam kurun waktu sejak awal tahun 2018 hingga saat ini langkah pengawasan yang telah dilakukan oleh OJK terhadap Jiwasraya meliputi antara lain:

a. Meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan.

b. RPK yang telah ditandatangani direksi serta komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN) telah disampaikan kepada OJK.

c. Terhadap pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya. Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka 7 persen p.a netto serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif 5,75 persen  p.a netto.

d. OJK meminta bank-bank partner untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan.

e. OJK juga mengingatkan kepada direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tatakelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi. Selain itu, Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada OJK serta pemegang saham (Kementerian BUMN).

Adapun terhadap RPK yang telah disampaikan pada OJK, Sekar menyampaikan, saat ini OJK melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen Jiwasraya.

Salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra.

“Terhadap rencana tersebut, OJK telah mengeluarkan izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya. Berkenaan dengan langkah-langkah lain yang telah ditetapkan dalam RPK, OJK mendorong manajemen Jiwasraya untuk dapat merealisasikanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham (Kementerian BUMN) atas masing-masing langkah yang telah ditetapkan,” imbuh Sekar.

(AM)