BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Berita Hari Ini: Pajak DINFRA, DIRE dan KIK EBA 5 Persen, Smart SIM Diluncurkan

Bareksa23 Agustus 2019
Tags:
Berita Hari Ini: Pajak DINFRA, DIRE dan KIK EBA 5 Persen, Smart SIM Diluncurkan
Ilustrasi pembayaran/pemotongan pajak yang digambarkan dengan seseorang memegang gunting dan memotong kertas bertuliskan tax di atas meja dengan kertas kalkulator berserakan.

Panin Dai-ichi Life spin off unit syariah, tiga asosiasi fintech standarisasi kode etik, lokasi ibu kota baru dikaji

Bareksa.com - Berikut adalah intisari perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat, 23 Agustus 2019 :

Obligasi Infrastruktur

Akhirnya pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Dalam PP Nomor 55 tahun 2019 yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus, pemerintah memberikan relaksasi kepada wajib pajak yang memiliki produk investasi dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).

Promo Terbaru di Bareksa

Seperti dikutip Kontan. relaksasi berupa penetapan pajak penghasilan (PPh) untuk DINFRA, DIRE dan KIKEBA 5 persen hingga 2020 nanti. Setelahnya, tarif PPh akan naik menjadi 10 persen.

Beleid ini mulai berlaku sejak diundangkan kemarin. Penetapan tarif PPh 5 persen ini sebenarnya antiklimaks. Karena Direktorat Jenderal Pajak sempat mengatakan tarif pajak bagi produk DINFRA, DIRE dan KIK EBA bakal dibuat 0 persen hingga 2020 mendatang.

Smart SIM

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (RI) telah melakukan soft launching Smart SIM (surat izin mengemudi) di kantor pelayanan satuan penyelenggara administrasi (Satpas). Nantinya Smart SIM ini akan memiliki fitur uang elektronik berbasis kartu di dalamnya. Singkat cerita, Smart SIM juga memiliki fungsi sebagai alat pembayaran bagi para pengendara.

Polri juga bekerjasama dengan beberapa bank untuk melakukan pengembangan Smart SIM. Di antaranya adalah tiga bank plat merah yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan satu bank swasta.

Vice President Divisi E-channel BNI Fajar Kusuma Nugraha mengamini hal tersebut. Namun, saat ini prosesnya masih dalam tahap uji coba alias piloting.

"Dalam kerjasama besar antara Polri dengan perbankan, menjadikan SIM bisa berfungsi sebagai uang elektronik," katanya seperti dikutip Kontan.

PT Panin Dai-ichi Life

Perseroan menyatakan tengah mempersiapkan spin off atau pemisahan unit usaha syariah dari induk perusahaan. Persroan berencana untuk menyampaikan rencana bisnis pasca spin off akhir tahun ini. Hal tersebut disampaikan Vice President Director Panin Dai-ichi Life Simon Imanto seperti dikutip Bisnis Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya tengah berbenah untuk persiapan spin off unit syariah tersebut. Simon menjelaskan, pihaknya akan memenuhi ketentuan mengenai perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah harus menyampaikan rencana bisnisnya (business plan) pada 2020, empat tahun sebelum unit usaha syariah diharuskan terpisah dari induk perusahaannya.

"Sebagaimana disyaratkan, rencana bisnis rinci disampaikan Oktober 2020. Namun dalam rencana bisnis 2019 nanti kami juga menjelaskan tahapan yang akan dipersiapkan," ujar Simon.

Dia menjabarkan, dalam mempersiapkan spin off tersebut pihaknya pertama-tama akan membenahi tim khusus yang menangani bisnis syariah. Pembenahan pun dilakukan pada tenaga-tenaga pemasar bisnis syariah dari Panin.

Fintech

Tiga asosiasi fintech akan meluncurkan joint code of conduct pada Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) yang akan berlangsung pada 23-24 September mendatang. Ketiga asosiasi ini adalah Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Fintech Syariah lndonesia (AFSI).

Ketua Umum AFTECH Niki Luhur menyebut joint code of conduct bersama ketiga asosiasi merupakan upaya untuk melakukan standadrisasi. Selain itu juga akan memberikan panduan umum yang disepakati oleh seluruh pelaku industri fintech terkait prinsip-prinsip dasar pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab.

Lanjut Ia, joint code of conduct ini akan membahas pengaturan minimal terkait kewajiban penyelenggara fintech dalam memastikan perlindungan konsumen, perlindungan dan privasi data pribadi, mitigasi risiko siber, mekanisme minimal penanganan aduan konsumen dan topik penting lainnya.

“Bila ada yang melanggar prinsip-prinsip seperti ini kami perlu membangun Standar Operasional Prosedur (SOP) bagaimana kami bisa berkoordinasi dengan satuan tugas terkait. Serta tindak lanjut investigasi dan audit bakal seperti apa. Mudah-mudahan ini akan konsisten antara asosiasi dan regulator,” ujar Niki.

Ibu Kota

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menampik sejumlah pemberitaan yang menyebut sudah ada keputusan mengenai lokasi baru ibu kota negara yang akan dipindahkan dari Jakarta. Lokasi baru itu disebutkan berada di salah satu wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Akan kita umumkan pada waktunya, masih nunggu kajian, tinggal satu, dua kajian belum disampaikan kepada saya,” tegas Presiden Jokowi menjawab wartawan saat menyampaikan keterangan pers, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Saat wartawan mendesaknya lagi, bahwa lokasi tersebut ada di Kalimantan Timur, Presiden tegas mengatakan, “Masih tunggu satu, dua kajian.”

Sebelumya saat menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019, Presiden Jokowi telah menyampaikan permohonan izin untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta.

“Dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan,” kata Presiden Jokowi.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua