Berita Hari Ini : Gaji ke-13 PNS Sudah Cair 99,9%, Asing di SBN Hampir Rp1.000 T

Bareksa • 03 Jul 2019

an image
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Raker tersebut membahas pengambilan keputusan Asumsi Dasar RAPBN 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

Sri Mulyani usulkan tarif cukai plastik Rp30.000 per Kg, 58 fintech terdaftar di BI, OJK rilis aturan pengawasan PNM

Bareksa.com - Berikut adalah intisari perkembangan penting di isu ekonimi, pasar modal, dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu, 03 Juli 2019 :

Gaji ke-13 PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil sudah mencapai 99,9 persen. Sisanya, yakni 0,01persen, yang belum dicairkan, hal ini terjadi karena ada beberapa Satker (Satuan Kerja) instansi yang sedang cuti atau berhalangan.

"Pencairan sudah 99,9 persen dari total anggaran dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Rp20 triliun," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, dikutip katadata (2/7).

Masih adanya perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) turut menjadi halangan beberapa Satker di daerah tertentu. "Tapi mayoritas semuanya sudah dibayarkan gaji ke-13 masing-masing pada hari ini (kemarin)," ucap dia.

Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga belas Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Berdasarkan aturan tersebut, penerima gaji ke-13 akan meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Tarif Cukai Plastik

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas kebijakan penerapan cukai plastik bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menteri Keuangan, Sri Mulyani memaparkan simulasi besaran tarif cukai plastik. Kebijakan pengenaan cukai dinilai menjadi cara paling efektif dalam mengendalikan konsumsi plastik.

"Kami usulkan tarif cukai Rp200 perak atau Rp30 ribu per kilogram (Kg) dengan asumsi 150 lembar (dalam 1 kg plastik)," kata Sri Mulyani, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, dikutip Liputan6.com (2/7).

Dia menuturkan berdasarkan simulasi, setelah dikenakan cukai plastik yang harus dibayar oleh konsumen berkisar antara Rp400 hingga Rp500. Saat ini, plastik berbayar tarifnya adalah Rp200. "Kalau di-charge Rp200 per lembar ini sama dengan setelah cukai yang tadinya Rp200 ke Rp450 - Rp500," ujar dia.

Dia menambahkan, besaran pengenaan tarif cukai plastik tersebut tidak akan mengakibatkan inflasi sebab sumbangsihnya sangat kecil terhadap total inflasi secara keseluruhan. "Kalau ini diterapkan, inflasi hanya 0,045 persen," tambahnya.

Dia menegaskan, kebijakan tersebut harus segera diterapkan sebab penggunaan atau konsumsi plastik di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Sri Mulyani yakin aturan cukai plastik bisa terbit tahun ini.

Fintech

Sebanyak 58 perusahaan financial technology (fintech) terdaftar di Bank Indonesia (BI). Ini sesuai dengan Pasal 9 PBI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan Pasal 8 ayat (1) PADG No.19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi dan Pemantauan Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Berdasarkan informasi BI, 58 fintech tersebut melakukan pendaftaran dalam periode 8 Maret 2018 hingga 21 Mei 2019. Sebanyak 58 fintech tersebut mayoritas bergerak di bidang sistem pembayaran. Sisanya sebagai pendukung pasar, penyelenggara penunjang, pasar dan pembayaran.

Dikutip dari CNBC Indonesia (2/7) Sejak awal tahun tercatat ada lima fintech yang terdaftar. So Cash dan LiquidNet menjadi dua fintech terakhir yang terdaftar pada 21 Mei lalu. So Cash merupakan fintech penyelenggara penunjang milik PT Liquid Artha Nusantara. Serupa, So Cash merupakan perusahaan penyelenggara penunjang fintech. So Cash berdiri di bawah perusahaan bernama PT Socash Software Services.

SBN

Kepemilikan asing dalam surat berharga negara sepanjang semester I 2019 hampir menembus Rp1.000 triliun yakni Rp988,75 triliun atau naik 10,69 persen dibandingkan dengan akhir tahun lalu.

Berdasarkan Data Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), total kepemilikan asing sepanjang semester I 2019 dalam instrumen surat berharga negara yang dapat diperdagangkan telah bertambah Rp95,27 triliun. Dengan demikian, kepemilikan asing dalam SBN menjadi Rp988,75 triliun, naik 10,69 persen dari posisi tahun lalu.

Nilai tersebut kontras dengan aksi jual investor asing dalam SBN yang dapat diperdagangkan pada periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp6,86 triliun menjadi Rp830,17 triliun per akhir semester I 2018. Dengan tambahan itu, saat ini asing memegang porsi 39,07 persen dari total kepemilikan disusul oleh konvensional  bank 21,9 persen.

Ramdhan Ario Maruto, Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Indonesia mengatakan terdapat beberapa faktor pendorong yang mengakibatkan kepemilikan asing dalam SBN semakin jumbo. "Pertama, dari sisi yield, Indonesia menawarkan yield yang lebih menarik bila dibandingkan dengan negara berkembang lain," ujarnya dikutip Bisnis.com (2/7).

Kedua, kata Ramadhan, peningkatan rating Indonesia mendorong tambahan masuknya dana asing. Menurutnya, naiknya rating menunjukkan risiko investasi yang lebih rendah sehingga investor merasa percaya diri untuk menanamkan modalnya pada instrumen SBN.

OJK

Untuk memberikan kepastian pada usaha PT Permodalan Nasional Madani (Persero), maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara khusus menerbitkan peraturan baru untuk mengawasi bisnis perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Beleid ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/POJK.05/2019 Tentang Pengawasan PNM.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W.Budiawan mengatakan kehadiran aturan itu bisa memberikan kepastian hukum dalam mengawasi kegiatan usaha PNM.

“Hal ini dalam rangka memberi kepastian hukum bagi OJK untuk mengawasi dan memastikan kegiatan PNM berupa penyaluran pembiayaan dan pengembangan di sektor usaha mikro, kecil dan menengah,” kata Bambang seperti dikutip dari Kontan.co.id (2/7).

Dengan begitu, perusahaan tetap bisa menjaga aspek prudensial dan penyelenggaraan bisnis secara sehat. Selain menjaga aspek prudensial, kehadiran aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan akses bagi sektor UMKM terhadap layanan jasa keuangan.

Beleid baru ini, secara umum membahas tentang pembentukan unit usaha syariah (UUS), dan kegiatan usaha perusahaan. Ada pula pengaturan mengenai sumber pendanaan perusahaan, rasio produktivitas, tingkat kesehatan keuangan, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, anti-fraud, rencana bisnis, titipan dana dari nasabah.

Dalam aturan ini juga menjelaskan tentang larangan-larangan yang dilakukan PNM, seperti melakukan penempatan dana di luar negeri, menggunakan titipan dana dari nasabah untuk tujuan pendanaan, menjamin utang pihak ketiga, melakukan tindakan yang menyebabkan lembaga keuangan lain melanggar undang-undang dan menghimpun dana masyarakat secara ritel.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta, pada 27 Mei 2019 serta ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Sementara secara resmi, aturan ini diundangkan pada 12 Juni 2019.

(*)