Lampaui Indeks Acuan, Reksadana Saham Syariah Ini Beri Return 10,37 Persen

Bareksa • 02 Jul 2019

an image
Ilustrasi wanita Muslim berhijab sedang menghitung keuntungan investasi reksadana syariah Majoris Sukuk Negara Indonesia

Produk ini adalah racikan PT Trimegah Asset Management yang telah hadir sejak 27 Desember 2006

Bareksa.com – Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) baru bertumbuh 1,7 persen secara year to date hingga 1 Juli 2019. Bagaimana jika ada satu produk reksadana saham syariah yang memberi return jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ISSI?

Jawaban pertanyaan itu adalah TRIM Syariah Saham. Bagi yang belum tahu, produk ini adalah jenis reksadana saham syariah hasil racikan PT Trimegah Asset Management.

Produk tersebut sudah hadir sejak 27 Desember 2006 dan kini telah mengelola dana Rp283,97 miliar.

Lalu, apa yang istimewa dari reksadana TRIM Syariah Saham ini?

Tentu saja adalah return yang secara year to date hingga 1 Juli 2019 mencapai 10,37 persen atau jauh melampaui ISSI. Jika ditarik lagi ke belakang, return TRIM Syariah Saham dalam 10 tahun mencapai 146,36 persen atau bisa dikatakan memberi rata-rata return 14,6 persen per tahun.

TRIM Syariah Saham bertujuan untuk mempertahankan investasi awal dan memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal melalui investasi dalam efek syariah yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Reksadana ini punya kebijakan investasi minimum 80 persen dan maksimum 100 persen pada efek bersifat ekuitas, minimum 5 persen dan maksimum 20 persen pada efek bersifat utang serta minimum 0 persen dan maksimum 20 persen pada instrumen pasar uang.

Alokasi Aset Reksadana TRIM Syariah Saham

Sumber: Bareksa.com

Untuk lebih meyakinkan, Trimegah AM menampilkan top 5 portofolio investasi reksadana TRIM Syariah Saham. Di antaranya, saham PT Astra International Tbk (ASII), PT XL Axiata Tbk (EXCL), PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Unilever Indonesia (Persero) Tbk (UNVR).

Sebagai tambahan informasi, Hal yang membedakan antara reksadana syariah dengan reksadana konvesional adalah akadnya. Akad syariah ini bisa meliputi akad kerja sama (musyarokah), sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah) dalam mekanisme kegiatan reksadana syariah.

Hal ini pun tecantum pada bab II Fatwa MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syairah.

DSN MUI telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang membolehkan umat Islam untuk berinvestasi di reksadana, utamanya jenis reksadana syariah.

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu dalam muamalah (jual beli) diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah. Apalagi, kini banyak bermunculan produk reksadana syariah, yang terikat dengan dua akad. Yaitu akad wakalah dan mudharabah yang sesuai dengan syariat Islam.

(AM)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.