Calon Saham Pendatang Baru Ini Bisa Jadi Racikan Reksadana Saham Syariah

Bareksa • 25 Jun 2019

an image
Mahasiswa melintas di depan layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/11/2018). IHSG ditutup menguat 0,28 persen atau naik 16,58 poin ke level 6.022,78 pada perdagangan Senin (26/11) dari posisi Jum'at (23/11) pekan lalu di level 6.006,202. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dua saham itu adalah PT Golden Flower Tbk (POLU) dan PT Krida Jaringan Nusantara Tbk

Bareksa.com – Pilihan portofolio reksadana saham syariah terus bertambah. Yang terbaru, dua saham pendatang baru di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mendapat status efek syariah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dua saham itu adalah PT Golden Flower Tbk dan PT Krida Jaringan Nusantara Tbk.

Saham Golden Flower yang akan dicatatkan di BEI pada Rabu, 26 Juni 2019 ini memiliki kode POLU. Kepastian saham POLU sebagai efek syariah sesuai dengan Keputusan Nomor: KEP-33/D.04/2019 tentang Penetapan Saham PT Golden Flower Tbk sebagai Efek Syariah.

OJK menyampaikan dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-29/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019 tentang Daftar Efek Syariah.

“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Golden Flower Tbk,” tulis OJK seperti dikutip Selasa, 25 Juni 2019.

Sebagai informasi, Golden Flower adalah perusahaan garmen yang fokus memproduksi pakaian wanita dengan merek seperti Michael Kors, Calvin Klein, Tommy Hilfiger, DKNY dan American Eagle itu akan melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO sebanyak-banyaknya 150 juta saham atau 20 persen dari total modal yang ditempatkan atau disetor penuh perseroan. Harga penawaran ditetapkan Rp288 setiap saham. Jumlah seluruh nilai penawaran umum Rp43,2 miliar.

Satu saham lainnya yakni Krida Nusantara dengan tanggal pencatatan di BEI pada 28 Juni 2019. Kepastian saham Krida Nusantara sebagai efek syariah sesuai dengan keputusan Nomor: KEP-34/D.04/2019 tentang Penetapan Saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk sebagai Efek Syariah.

Perusahaan pengiriman dan logistik dengan nama KJN Express ini melepas 150 juta saham dengan harga Rp202 per saham. Lewat penawaran umum perdana alias initial public offering (IPO), Krida Jaringan Nusantara akan meraup dana Rp30,3 miliar.

OJK menambahkan, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan efek syariah berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

(AM)