BeritaArrow iconBelajar InvestasiArrow iconArtikel

Yuk Cari Tahu Apa Saja Produk Investasi di Pasar Modal Syariah

Abdul Malik05 Maret 2021
Tags:
Yuk Cari Tahu Apa Saja Produk Investasi di Pasar Modal Syariah
Ilustrasi investasi di instrumen keuangan syariah, baik obligasi syariah seperti Sukuk Tabungan, Sukuk Ritel atau reksadana syariah. (Shutterstock)

Semua instrumen investasi pasar modal syariah bisa untuk semua investor tanpa memandang suku, ras dan agama

Bareksa.com - Ingin investasi dengan prinsip syariah? Ulasan berikut bisa jadi bahan pertimbangan lebih lanjut dan yang jelas, investasinya bisa dilakukan oleh siapapun tanpa memandang agama yang dianut.

Melansir laman resmi Schroders Indonesia, belakangan pemerintah sedang gencar mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia. Hal ini tidaklah mengherankan karena pasar modal syariah di Indonesia memiliki potensi yang besar, mengingat Indonesia memiliki populasi penduduk Muslim terbesar di dunia.

Namun kembali, pada dasarnya semua instrumen investasi pasar modal syariah bisa untuk semua investor tanpa memandang suku, ras dan agama.

Promo Terbaru di Bareksa

Pasar modal syariah merupakan bagian tidak terpisahkan dari pasar modal seluruhnya. Pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal konvensional, hanya saja produk dan mekanisme transaksinya, tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

Makanya, produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan efek yang tidak bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Apa saja yang termasuk efek syariah?

1. Saham Syariah

Ialah saham yang diterbitkan oleh emiten yang memenuhi prinsip syariah dan diperperdagangkan secara syariah. Saham syariah masuk dalam Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (DES).

2. Obligasi Syariah (Sukuk)

Ialah efek syariah berbasis sekuritiasasi aset dan termasuk ke dalam efek pendapatan tetap. Penerbitan, penggunaan dan perdagangan obligasi syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Terdiri dari sukuk negara dan sukuk korporasi.

3. Reksadana Syariah

Ialah reksadana yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Reksadana ini menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk atau instrumen syariah lainnya.

4. Exchange Traded Fund Syariah (ETF Syariah)

Adalah reksadana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.

5. Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)

Merupakan efek beragun aset yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa piutang pembiayaan atau aset keuangan lainnya yang akad dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

6. Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah)

Ialah efek syariah yang menghimpun dana dari investor untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Layanan Pasar Modal Syariah

Nah kalau berikut, macam-macam layanan yang tersedia di pasar modal syariah.

A. Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)

Ialah pihak yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas terkait dengan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan. ASPM terdiri dari Dewan Pengawas Syariah dan Tim Ahli Syariah.

B. Manajer Investasi Syariah

Ialah manajer lnvestasi yang dalam anggaran dasarnya menyatakan bahwa kegiatan dan jenis usaha; cara pengelolaan; dan atau jasa yang diberikan, dilakukan berdasarkan prinsip syariah di pasar modal.

C. Unit Pengelolaan Investasi Syariah

Ialah bagian dari manajer investasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola portofolio efek atau portofolio investasi kolektif yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, mengembangkan dan memasarkan jasa atau produk pengelolaan investasi syariah.

D. Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah

Ialah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah.

E. Sharia Online Trading System (SOTS)

Merupakan sistem perdagangan saham online dimana yang bisa diperjualbelikan adalah saham-saham yang memenuhi kriteria syariah sehingga tidak bertentangan dengan prinsip -prinsip syariah di pasar modal. SOTS tidak dapat memfasilitasi margin trading dan short selling.

F. Bank Kustodian

Ialah pihak yang memberikan jasa kustodian syariah.

G. Wali Amanat

Ialah pihak yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk.

Jadi, sudah atau akan berinvestasi pada instrumen investasi dengan prinsip syariah apa saja? Pastikan instrumen investasi yang dipilih, sesuai dengan profil risiko kamu ya!

(Martina Priyanti/AM)

​***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua