Apakah Investasi Reksadana Halal?

Bareksa • 23 Apr 2019

an image
ilustrasi investor syariah wanita berhijab duduk santai sambil tersenyum

Pada dasarnya, hukum jual beli atau muamalah diperbolehkan, asal tidak bertentangan dengan syariah

Bareksa.com - Indonesia adalah negara dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam. Sebagian besar penganut yang berpegang teguh pada aturan agama menilai urusan keuangan, termasuk investasi, tidak melulu soal untung rugi tetapi juga hukumnya dalam Islam.

Selama ini, umat muslim cenderung memilih emas sebagai investasi utama karena dijamin kehalalannya dan memang sudah turun-temurun dari nenek moyang mereka. Namun, bagaimana dengan investasi di pasar keuangan, seperti reksadana?

Menjawab keraguan tersebut, DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa No.20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. MUI menegaskan pengelolaan reksadana syariah itu sesuai dengan syariat Islam.

Pada dasarnya, hukum jual beli atau muamalah diperbolehkan, asal tidak bertentangan dengan syariah. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa mekanisme reksadana syariah dilakukan dengan akad wakalah dan mudharabah yang sesuai dengan syariat Islam.

Wakalah berarti pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Akad ini merupakan kesepakatan antara penanam modal dengan manajer investasi yang berwenang mengelola dana investasi reksadana. Dengan demikian penanam modal mempercayakan modal usahanya dan memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melakukan kegiatan investasi untuk tujuan yang telah disepakati sesuai dengan yang telah tertera di prospektus reksadana.

Sementara itu, mudharabah adalah pelimpahan harta seseorang kepada orang lain untuk diperdagangkan sesuai dengan ketentuan dan hasilnya akan dibagi antara kedua belah pihak. Tentu saja ini sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati dan berlaku bagi penanam modal atau investor dan manajer investasi.

Instrumen investasinya sendiri, yaitu reksadana syariah merupakan kumpulan aset yang dikelola oleh manajer investasi. Bentuk asetnya sendiri beraneka ragam, seperti deposito, surat utang (obligasi), dan saham. Dalam penerapan investasinya, reksadana syariah akan mengedepankan dan menjunjung tinggi prinsip syariah.

Aset Syariah

Seperti disebutkan sebelumnya, reksadana terdiri dari beragam aset keuangan di dalam portofolionya. Aset tersebut termasuk deposito, obligasi, dan saham. Ada persyaratan khusus agar aset-aset ini sesuai dengan syariat Islam.

Kita mengenal deposito sebagai produk perbankan yang menawarkan bunga dan obligasi adalah bentuk surat utang. Namun, deposito dan obligasi yang sesuai dengan prinsip syariah menggunakan akad ijarah atau sewa-menyewa maupun mudharabah atau bagi hasil.

Sementara itu, perdagangan saham juga diperbolehkan oleh MUI. Hal tersebut berdasarkan fatwa No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar saham bisa dikatakan syariah.

Agar sesuai syariah, perusahaan yang menerbitkan saham tidak boleh menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti usaha perjudian; lembaga keuangan konvensional (ribawi); ataupun memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram maupun barang dan jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat (tidak memiliki manfaat).

Selain itu pula, transaksi dalam reksadana saham harus sesuai dengan ajaran Islam. Jadi tidak mengandung unsur judi atau tanpa alasan yang jelas, transaksi menggunakan utang berbunga (margin), transaksi jual terlebih dahulu baru membeli (short selling), dan transaksi memanfaatkan informasi orang dalam (insider trading).

Sementara itu, beberapa contoh saham yang dinilai telah sesuai dengan prinsip syariah  akan tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), Jakarta Islamic Index (JII), dan Indonesia Sharia Stock Index (ISSI). Untuk itu, manajer investasi harus mengelola reksadana syariah sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.

Secara sederhana, proses seleksi saham untuk penerbitan DES melalui dua tahap, yakni screening terhadap kegiatan usaha emiten dan analisis rasio keuangan emiten. Manajer investasi juga bisa melakukan cleansing, atau pemurnian bila ada efek yang diragukan kehalalannya.

Adapun mekanisme cleansing sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/POJK.04/2015 adalah pemisahan dana non-halal melalui penjualan efek yang sudah tidak lagi syariah di dalam portofolio reksadana syariah.

Keunggulan Reksadana Syariah

Sementara itu, salah satu keunggulan reksadana syariah adalah Anda tidak perlu repot-repot belajar banyak tentang produk investasi pasar modal. Jika Anda ingin berinvestasi saham syariah tanpa memiliki literasi keuangan mengenai pasar modal, reksadana saham syariah menjadi pilihan yang cocok.

Anda hanya perlu menitipkan dan mempercayakan modal Anda untuk dikelola oleh manajer investasi yang telah ahli dan piawai dalam mengelola investasi sehingga dapat dengan cermat menilai perusahaan dan situasi perekonomian.

Namun demikian, Anda pun harus berhati-hati dalam melakukan investasi reksadana saham. Tingginya imbal hasil (return) juga sejalan dengan risiko yang tinggi pula.

Risiko yang paling mempengaruhi kinerja reksa dana saham konvensional maupun syariah adalah risiko fluktuasi NAB (Nilai Aktiva Bersih) per unit. Sebab, reksadana saham menggunakan portofolio yang mayoritas berisi saham sehingga pergerakan NAB per unitnya pun mengikuti pergerakan saham yang fluktuatif.

(KA01/hm)

* * *

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.