Bareksa.com - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) menjalin kerjasama bisnis dengan PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), sebuah perusahaan peer-to-peer (P2P) lending syariah. Dalam hal ini, Bank Muamalat akan bertindak sebagai agen rekening penampungan (escrow) bagi Ammana.
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan kehadiran perusahaan tekfin berbasis syariah merupakan solusi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi namun tetap sesuai dengan prinsip syariah yakni tanpa riba.
Potensinya pun cukup besar mengingat tingkat penetrasi keuangan syariah di Indonesia masih cukup rendah padahal Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.
“Kolaborasi Bank Muamalat dan Ammana merupakan sebuah terobosan yang positif. Ini menunjukkan industri perbankan dan tekfin syariah dapat tumbuh bersama-sama di era digital. Kami berharap melalui kerjasama ini membuat inklusi keuangan syariah dapat lebih luas lagi,” katanya di Jakarta (16/04).
Sebagai informasi, P2P lending adalah layanan pembiayaan suatu proyek secara digital dengan menggunakan sebuah platform internet untuk menghubungkan antara pemberi biaya (lender) dan penerima pembiayaan (borrower).
Dalam kerja sama ini seluruh hasil pembayaran dari lender atas borrower akan dikelola melalui layanan cash management di Bank Muamalat, antara lain dengan menggunakan virtual account, cash management system dan menjadi agen rekening penampungan (escrow) yang memastikan dana yang dihimpun dan dikelola akan dialokasikan sesuai dengan tujuan utama.
Amanna Fintek Syariah merupakan perusahaan penyedia platform investasi P2P lending dengan format syariah pertama di Indonesia. Platform ini memungkinkan masyarakat umum untuk melakukan kontribusi sosial (wakaf, infak sedekah) dan berinvestasi secara syariah untuk ikut memajukan ribuan pelaku usaha keuangan mikro & menengah (UMKM) yang menjadi mitra Ammana.
Lutfi Adhianysah, CEO & Founder Ammana Fintek Syariah mengatakan dengan kemitraan ini, implementasi program Bank Muamalat yang berkaitan dengan aspek pemanfaatan solusi teknologi dan pembiayaan dapat dioptimalkan untuk memperkuat layanan Ammana.
"Serta untuk mendukung berbagai potensi kemitraan yang luas antara keluarga besar Bank Muamalat baik yang tergabung dalam komunitas karyawan ataupun dengan para nasabah yang ingin mendukung kemajuan UMKM halal di Indonesia," ujarnya.
Ammana merupakan salah satu dari 106 fintech peer to peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai 5 April 2019. Jumlah fintech terdaftar ini meningkat dibandingkan pada Februari 2019 yang baru berjumlah 99 perusahaan.
Sementara sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 803 entitas fintech peer to peer lending ilegal atau yang tidak terdaftar di OJK sejak 2018 sampai Maret 2019.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, dari 803 perusahaan P2P ilegal tersebut, sebanyak 323 perusahaan atau 40 persen tidak diketahui asal negaranya sedangkan 22 persen atau 178 perusahaan berasal dari Indonesia.
"Sisanya ada yang berasal dari Amerika Serikat, Singapura, China, Rusia, Hong Kong dan Malaysia," ujar Tongam.
Banyaknya fintech P2P ilegal terjadi karena kebutuhan yang tinggi dari masyarakat. Sebab saat ini tidak banyak masyarakat yang bisa mendapatkan akses perbankan.
Kalaupun memiliki akses ke industri keuangan, proses mendapatkan pinjamanpun tidak mudah. Ada proses panjang yang harus ditempuh dan tidak jarang pinjaman yang diajukan ditolak.
(AM)