Google Akhirnya Mau Bayar Pajak di Indonesia

Bareksa • 29 Mar 2019

an image
Menkominfo Rudiantara menyampaikan materi saat menjadi pembicara tunggal pada sesi New Economy Talk dalam rangkaian Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10). Dalam paparannya Menkominfo Rudiantara mengusung tema Maximising Digitalisation as Means to Improve Wealth and Income Distribution. (ANTARA FOTO/ICom)

Negosiasi mengenai pajak antara Pemerintah Indonesia dan Google berlangsung kurang lebih 3 tahun

Bareksa.com - Setelah negosiasi selama kurang lebih 3 tahun, Google akhirnya bersedia untuk membayar pajak Indonesia. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Rudiantara mengatakan secara prinsip Google sudah bersedia untuk membayar pajak di Indonesia. Secara teknis, badan usaha Indonesia atau pelaku bisnis yang menjalankan bisnisnya di Indonesia dan menempatkan iklan di Google akan membayar fee ke Google dalam mata uang rupiah ke rekening bank di Indonesia dan pajaknya akan dibayar oleh perusahaan Google yang ada di Indonesia.

"Namun secara teknis, apakah perusahaan Google di Indonesia berbentuk badan usaha tetap atau bagaimana, harus tanya ke Google Indonesia. Intinya setelah pasang iklan, bayarnya dalam rupiah, Google akan bayar pajak sesuai PPN," kata dia di Jakarta, Kamis (3/28).

Rudiantara melanjutkan hal yang membuat Google akhirnya mau mematuhi aturan pajak di Indonesia adalah karena ada kesepakatan bisnis antara pemerintah dan Google.

Dia mengungkapkan, pemerintah dalam hal ini terbuka terhadap investasi dari dunia internasional asalkan bisa memberikan nilai tambah. Dalam hal ini, pemerintah mengharuskan perusahaan teknologi tersebut untuk mengalokasikan dananya untuk sumber daya manusia.

Pendekatan bisins ini digunakan Rudiantara karena pemerintah tidak bisa bernegosiasi dengan memaksakan regulasi kepada perusahaan teknologi yang terus berkembang dan lintas batas tersebut. "Harus dengan pendekatan bisnis," kata dia.

Pendekatan ini pula yang digunakan Rudiantara untuk membuat Spotify menyesuaikan diri dengan peraturan di Indonesia. Dia mengatakan, Spotify akhirnya menyetujui untuk membayar pajak di Indonesia melalui kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi lokal.

Sebelumnya, Google tidak membayar pajaknya di Indonesia sehingga setiap pelaku usaha Indonesia yang menempatkan iklan di Google membayar fee melalui Paypal dan tidak membayar pajak di Indonesia. Namun bukan berarti Google tidak membayar pajak, Google tetap membayar pajak, namun menggunakan aturan pajak internasional untuk mencari tarif pajak termurah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui persoalan pajak yang berkaitan dengan berbagai macam transaksi elektronik memang merupakan suatu persoalan yang dihadapi semua negara. Namun Sri Mulyani menegaskan Direktorat Jenderal Pajak menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada Indonesia untuk menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan atau aktivitas yang menggunakan online atau menggunakan platform e-commerce itu merupakan subjek pajak di Indonesia.

Tentu saja, lanjut Menkeu, wajib pajak bisa saja melakukan argumen berbeda. Namun perbedaan tersebut bisa diselesaikan secara bilateral atau melalui mekanisme peradilan perpajakan. Menurutnya kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut badan usaha tetap (BUT), dan itu akan menyebabkan aktivitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia, termasuk Google Asia Pasific.

Diakui Menkeu, bahwa isu pajak Google ini adalah isu yang memang masih sangat banyak sekali di banyak negara juga menjadi suatu persoalan yang tidak mudah. Namun Menkeu menegaskan, pihaknya  akan terus melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar kegiatan-kegiatan ekonomi yang berada di Republik Indonesia dan dimiliki oleh Wajib Pajak Indonesia, dia melakukan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada di Republik ini.

Ditjen Pajak menyatakan, penyedia layanan internet Google Asia Pasific sebagai BUT sejak April 2016. Atas statusnya itu, Ditjen Pajak melayangkan surat untuk melakukan pemeriksaan awal. Namun, pihak Google Asia Pasific Pte Ltd di Singapura mengirimkan surat penolakan. Alasannya, Google merasa tidak seharusnya dianggap memiliki BUT, sehingga tidak seharusnya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan soal pajak.

Google dikabarkan memindahkan sekitar US$22,7 miliar atau setara dengan Rp323,9 triliun ke negara surga pajak di Bermuda.

Google memindahkan uang tersebut melalui perusahaan cangkang di Belanda pada 2017. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pengaturan yang memungkinkan untuk mengurangi tagihan pajak luar negeri Google.

Semua fakta yang dituliskan Reuters ini berasal dari dokumen yang diajukan di Kamar Dagang Belanda. Dokumen yang diajukan pada 21 Desember tersebut memuat jumlah yang disalurkan melalui Google Netherlands Holdings BV yakni sebesar sekitar 4 miliar euro lebih sejak 2016.

"Kami membayar semua pajak yang jatuh tempo dan mematuhi undang-undang pajak di setiap negara tempat kami beroperasi di seluruh dunia," kata Google dalam sebuah pernyataan.

(AM)