Bareksa.com - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF) menandatangani kerja sama operasional dengan 14 bank penyalur KPR FLPP (kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan). Penandatanganan ini merupakan kerja sama lanjutan setelah perjanjian sebelumnya ditandatangani pada 14 Agustus 2018
Adapun 14 bank penyalur KPR FLPP tersebut adalah PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), PT.Bank Papua, PT. Bank Kalbar, PT. Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC), PT. Bank Sultra, PT. Bank NTT, PT. Bank Jatim Tbk (BJTM), PT. Bank BJB Tbk (BJBR), PT. Bank Sulselbar, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Kalsel, UUS Bank BTN, UUS Bank BJB, UUS Bank Jatim, dan UUS Bank Sumut.
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menjelaskan, penandatanganan kerja sama tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sejak Agustus 2018 hingga saat ini, SMF telah menyalurkan dana KPR FLPP sebesar Rp948 miliar kepada 28.932 debitur melalui 10 bank penyalur KPR FLPP.
Dengan adanya dukungan dari SMF, Ananta berharap bisa memberikan dampak positif bagi ketersediaan likuiditas untuk mendukung penyaluran KPR FLPP, sehingga semakin banyak MBR yang memperoleh fasilitas KPR FLPP.
“SMF berkomitmen mendukung penurunan beban fiskal melalui dukungan terhadap program KPR FLPP, yang berkoordinasi dengan Kementerian PUPR,” ungkap Ananta dalam keterangan tertulis yang diterima Bareksa seperti dikutip Jumat, (18 Januari 2019).
Ananta juga mengaku optimis, dengan adanya sinergi yang kuat, program sejuta rumah dapat tercapai dan memberikan kontribusi luar biasa bagi perekonomian Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan rumah.
Dalam program penyaluran KPR FLPP, SMF berperan mengurangi beban fiskal pemerintah dengan membiayai porsi 25 persen pendanaan KPR FLPP, sehingga pemerintah hanya menyediakan 75 persen dari total pendanaan FLPP dari semula yang sebesar 90 persen.
Adanya Surat Menteri Keuangan, No. S-163/MK.6/2018 tanggal 12 April 2018, perihal Penurunan Beban Fiskal dalam KPR Program FLPP dan SSB, dan Keputusan Menteri PUPR No 463/KPTS/M/2018, tentang Proporsi Pendanaan Kredit / Pembiayaan Pemilikan dan Perumahan Rakyat, menjadi dasar bagi SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV) menjalankan fungsi sebagai Fiscal Tools Pemerintah dalam penyediaan dana jangka menengah panjang guna merealisasikan penurunan beban fiskal Pemerintah. (hm)