Bareksa.com - Kemudahan penyaluran dana pinjaman untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan teknologi digital mendapat dukungan dari pemerintah. Hal ini seiring dengan peluncuran Program Uji Coba Ekosistem Digital Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, yang mendukung transaksi penyaluran tanpa uang tunai.
Peluncuran Program Uji Coba ini sebagai bagian dari pemberdayaan usaha mikro dengan membangun ekosistem digital dalam rangka menyediakan alternatif metode pencairan pembiayaan secara tanpa tunai (cashless) bagi debitur Pembiayaan UMi. Transaksi secara cashless dilakukan salah satunya dengan memanfaatkan sejumlah platform pembayaran digital dan marketplace.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Marwanto mengatakan tujuan dari Digitalisasi UMi adalah memberikan fasilitas dan kemudahan bagi debitur Pembiayaan UMi dalam melakukan transaksi usaha secara cashless, serta menciptakan marketplace untuk usaha mikro di era digital ekonomi.
"Melalui digitalisasi pembiayaan UMi, debitur yang selama ini menerima penyaluran secara cash diberikan alternatif untuk memanfaatkan platform digital kekinian yakni uang elektronik," kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto, di Aula Dhanapala, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018.
Dengan adanya digitalisasi ini debitur yang memilih metode cashless dapat memanfaatkan platform dan teknologi uang elektronik yang dimiliki oleh Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Untuk peluncuran uji coba ini Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) telah menggandeng 3 platform uang elektronik dan 1 platform marketplace, yaitu GoPay, T-cash, T-money, dan Bukalapak.
"Ke depannya, kami tidak menutup kemungkinan untuk platform Uang Elektronik dan marketplace lainnya untuk turut berpartisipasi bersama-sama mendukung program pemerintah untuk pengembangan UMKM di Indonesia," tuturnya.
Kegiatan uji coba ini bertujuan untuk mengukur tingkat penerimaan (acceptability) debitur Pembiayaan UMi terkait dengan transaksi secara elektronik serta proses perekaman dan pelaporan transaksi debitur dari PJSP Uang Elektronik kepada PIP. Debitur yang memilih cashless dapat memanfaatkan platform dan teknologi uang elektronik yang dimiliki oleh PJSP.
"Hal ini diharapkan dapat memudahkan debitur Pembiayaan UMi dalam melakukan transaksi usaha secara cashless, serta menyediakan marketplace untuk usaha mikro di era digital ekonomi," ungkapnya.
Pemerintah akan mengevaluasi program Digitalisasi Pembiayaan UMi secara rutin setiap tiga bulan sekali. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah akan menyempurnakan dan memperluas implementasi ekosistem digital dengan membuka kesempatan kerja sama bagi PJSP lain.
Program ini selaras dengan deklarasi negara-negara G20 untuk mengembangkan ekonomi digital yang berfokus pada UMKM untuk menurunkan gini ratio. Program ini juga langkah strategis untuk mempercepat keuangan inklusif, yaitu dengan menyediakan infrastruktur yang mendukung inklusi keuangan serta meningkatkan kesadaran dan literasi keuangan bagi masyarakat.
Selain itu, teknologi yang dimiliki PJSP akan merekam transaksi debitur secara elektronik, sehingga pemerintah dapat memantau pola belanja dan transaksi yang dilakukan oleh debitur dalam pemanfaatan pembiayaan UMi yang diterimanya.
Diluncurkan di 2017, pembiayaan UMi merupakan program pembiayaan kepada masyarakat usaha mikro di lapisan terbawah yang belum dapat difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pembiayaan UMi disalurkan melalui Badan Layanan Umum PIP dengan nilai pembiayaan paling banyak Rp10 juta per debitur.
Penyaluran pembiayaan UMi merupakan kolaborasi program pemerintah di sektor-sektor strategis seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan pariwisata. Selain itu, Pembiayaan UMi juga merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mewujudkan keadilan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Prinsip pembiayaan UMi adalah enhancing and empowering. Penyaluran Pembiayaan UMi dilakukan melalui kerja sama dengan institusi yang telah ada dan berpengalaman dalam pembiayaan UMKM, yaitu BUMN pembiayaan dalam hal ini PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT Bahana Artha Ventura, serta 18 koperasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga November 2018, pembiayaan UMi telah disalurkan sebesar Rp1,67 triliun kepada lebih dari 608.000 pelaku usaha mikro. Agar dapat menjangkau lebih banyak usaha mikro, pemerintah telah menganggarkan tambahan alokasi pembiayaan UMi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp3 triliun dan menetapkan program pembiayaan UMi sebagai program prioritas nasional 2019.
(K03/hm)