BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Merger Grab-Uber dan Keluhan Driver Transportasi Online Soal Tarif dan Insentif

Bareksa28 Maret 2018
Tags:
Merger Grab-Uber dan Keluhan Driver Transportasi Online Soal Tarif dan Insentif
Pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melakukan aksi di seberang Istana Merdeka, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pengemudi ojek online masih memperjuangkan eksistensi dan status mereka sebagai tenaga kerja

Bareksa.com - Pagi ini, tidak seperti biasanya, Daris, pria berusia sekitar 50 tahunan itu masih memakai kaos dan celana pendek sambil menyapu halaman rumah yang dijadikan markas bagi sejumlah pengemudi ojek online di kawasan Bangka Raya, Jakarta Selatan.

Padahal, di hari biasanya, dia sudah sibuk mencari panggilan untuk mengantarkan penumpang melalui aplikasi transportasi berbasis online, Grab.

"Hari ini kan ada demo, jadi saya nggak narik," ujarnya.

Promo Terbaru di Bareksa

Kemudian, sambil terus menyapu dia menjelaskan sejumlah tuntutan dalam unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan pengemudi transportasi online di depan Monumen Nasional, di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Maret 2018.

Mereka mengeluhkan soal soal insentif bagi pengemudi yang dinilai semakin sedikit dan mengharuskannya bekerja dua kali lebih keras. Mereka juga menuntut rasionalisasi tarif yang dinilai sudah tidak manusiawi.

"Dulu, 10 penumpang saja saya bisa dapat insentif di luar ongkos dari penumpang, sekarang harus 20 kali. Belum lagi kalau jaraknya jauh-jauh, bisa rugi di bensin saya," kata Daris.

Selain itu, yang menjadi alasan utama teman-teman sejawatnya melakukan unjuk rasa adalah soal tarif dan pembagian hasil. Tarif yang dulunya dihitung Rp4.000 per kilometer kini harus turun menjadi Rp1.600 per kilometer.

Kemudian, mereka merasa komposisi setoran 40 persen bagi penyedia aplikasi dan 60 persen bagi pengemudi terlalu memberatkan.

Daris berkisah harus menghidupi istri dan dua anaknya, yang satu sedang kuliah dan satu lagi masih di bangku sekolah menengah pertama.

"Apalagi bila ada promo, penumpang untung tetapi para driver yang dirugikan karena pendapatan kita justru berkurang."

Beberapa poin lain yang menjadi aspirasi para pengemudi online ini adalah soal pengakuan legal eksistensi, peran dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojek sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia.

Kondisi itu datang seiring dengan segarnya berita tentang penggabungan operasi dua penyedia aplikasi transportasi berbasis online, yaitu Grab dan Uber di Asia Tenggara. Aplikasi Uber Asia Tenggara, termasuk Indonesia, hanya akan berlaku sampai 8 April 2018.

Grab mengumumkan, dalam dua pekan ke depan, pengemudi Uber harus mendaftar sebagai pengemudi Grab. "Bagi pengemudi roda empat, begitu informasi mengenai pengemudi Uber ditransfer ke Grab, dalam waktu 3-5 hari kerja Anda akan dihubungi melalui SMS, telepon dan email," tulis Grab dalam situs resminya.

Sedangkan bagi pengemudi roda dua yang belum punya akun mitra Grab, akan dihubungi melalui SMS.

Tidak hanya di Jakarta, ternyata kondisi itu dikeluhkan oleh para pengemudi di kawasan Asia Tenggara lainnya, termasuk di Singapura. Mengutip Channel News Asia, para pengemudi roda empat di Singapura mengkhawatirkan soal insentif yang mungkin disesuaikan karena kedua perusahaan tersebut memiliki aturan berbeda.

"Uber memiliki aturan insentif yang dibayarkan pada driver, sedangkan Grab juga memiliki aturan insentif sendiri. Jika keduanya bergabung saat ini, saya tidak yakin insentifnya akan berdampak bagi kami. Karena akan ada lebih banyak driver yang mengemudi untuk Grab, mereka kemungkinan akan mengurangi pembayaran insentif bagi setiap driver. Maka, itu dapat memengaruhi jumlah pendapatan kami ke depan," kata Lim, seperti dikutip dari Channel News Asia.

Sementara itu, perhatian para driver juga terkait dengan bagaimana transisi dari dua aplikasi menjadi hanya satu, yakni Grab, harus selesai hanya dalam waktu dua pekan hingga 8 April 2018. Yang jadi masalah adalah para pengemudi Uber harus mendaftarkan diri mereka ke aplikasi Grab.

Sedangkan para pengemudi baru Grab harus menonton video training dan kuis selama 30 menit dan menunggu setidaknya lima hari kerja untuk proses registrasi mereka. Para pengemudi baru juga harus belajar menggunakan aplikasi Grab.

"Ada hal yang sangat tidak transparan dan tidak etis dari pihak Uber. Saya sangat kecewa terhadap mereka terkait hal ini. Mereka harusnya memberikan pemberitahuan sebelumnya, setidaknya tiga bulan, yang lebih masuk akal. Banyak masalah yang harus diperbaiki," ujar Liow, salah satu pengemudi Uber, seperti dikutip Channel News Asia. (AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,92

Up0,45%
Up4,28%
Up7,56%
Up8,65%
Up19,15%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,59

Up0,42%
Up4,45%
Up7,00%
Up7,43%
Up2,51%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.080,08

Up0,60%
Up4,04%
Up7,13%
Up7,77%
--

Capital Fixed Income Fund

1.845,41

Up0,53%
Up3,95%
Up6,71%
Up7,40%
Up16,95%
Up40,32%

Insight Renewable Energy Fund

2.272,15

Up0,82%
Up3,96%
Up6,62%
Up7,24%
Up20,21%
Up35,65%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua