Bareksa.com – Investasi di pasar modal tak hanya melulu soal saham, reksa dana, maupun obligasi. Kenyataannya, masih ada alternatif lain yang bisa menjadi pilihan para investor untuk bisa berinvestasi di pasar modal.
Salah satunya adalah efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP). Instrumen investasi yang satu ini biasa diterbitkan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF.
EBA-SP merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2017 juncto POJK 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
OJK juga telah menetapkan EBA-SP sebagai pilihan produk yang baik bagi investor. Hal ini sesuai dengan surat dari OJK perihal surat himbauan untuk menempatkan dana pada Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) yang diterbitkan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Sejauh ini, masih banyak masyarakat maupun kalangan investor institusi belum memahami bagaimana investasi pada EBA-SP ini berjalan, hingga apa saja keuntungannya. Untuk itu, SMF pun rutin menggelar sosialiasi manfaat EBA-SP. Seperti yang baru saja berlangsung di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 9 Februari 2018.
Dalam sosialisasi kali ini, SMF mengundang para perwakilan dari industri jasa keuangan mulai dari perbankan, asuransi, hingga dana pensiun. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan pemahaman stakeholder khususnya para pelaku jasa keuangan terkait EBA-SP, yang merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2017 juncto POJK No.23/POJK.04/2014.
Direktur SMF Heliantopo menjelaskan keuntungan berinvestasi di EBA-SP dibanding instrumen investasi lainnya. “EBA-SP termasuk instrumen yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN) sesuai kriteria ketentuan POJK Nomor 36/2016. EBA-SP yang diterbitkan SMF memiliki rating AAA dari Pefindo, di mana rating tersebut mencerminkan kemampuan dan kemauan untuk membayar kewajiban tepat waktu sangat kuat,” ujar Heliantopo.
EBA-SP memiliki underlying portofolio kredit pemilikan rumah (KPR) yang dipilih dengan kriteria sangat ketat agar dapat mencapai rating AAA. Selain itu, tersedia juga dana rekening cadangan yang dapat dipergunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran bunga kepada pemegang EBA-SP kelas A apabila terjadi kekurangan arus kas dari portofolio KPR yang menjadi underlying.
Heliantopo menuturkan EBA kelas A dilindungi dari gagal bayar dengan adanya EBA kelas B. Regulasi mewajibkan EBA-SP menggunakan pendukung kredit yang berarti tambahan perlindungan risiko bagi investor pemegang EBA kelas A.
“Sementara itu beberapa risiko yang tetap perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi di EBA-SP antara lain risiko kredit, likuiditas dan pelunasan dipercepat (PrePayment Risk),” katanya.
Butuh Dukungan
Heliantopo mengatakan bahwa adanya dukungan dari regulator kiranya menjadi peluang bagi lembaga jasa keuangan untuk dapat berinvestasi di EBA-SP. “Kami berharap perbankan dapat memanfaatkan transaksi sekuritisasi KPR sebagai sumber pendanaan KPR, serta berinvestasi pada EBA yang kami terbitkan,” katanya.
Heliantopo berharap sosialisasi ini dapat mendukung pengembangan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP), demi mendukung program Satu Juta Rumah yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Dia juga mengajak semua investor untuk dapat ambil bagian dalam EBA-SP, yang merupakan salah satu sumber pembiayaan perumahan demi terwujudnya kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Kepada investor, Heliantopo mengungkapkan agar tidak melihat investasi EBA-SP dari limit Korporasi SMF, tapi dilihat dari limit EBA-SP sendiri. Menurut dia, EBA SP dalam hal ini merupakan suatu entitas yang memiliki NPWP sendiri, berbeda dengan obligasi yang limitnya dilihat dari SMF secara Korporasi.
“Kami berharap para investor menjadi semakin confidence untuk berinvestasi pada efek yang diterbitkan oleh SMF, baik berbentuk EBA-SP, maupun surat utang (obligasi & MTN), mengingat SMF merupakan BUMN yang dimiliki 100 persen oleh pemerintah dengan peringkat idAAA dari Pefindo baik secara Korporasi maupun Surat Utangnya,” ungkap Heliantopo.
Terkait kegiatan sekuritisasi dan penyaluran pinjaman, SMF sejak berdiri 2005 telah mengalirkan dana dari pasar modal ke pernyalur KPR sampai 31 Desember 2017 secara kumulatif Rp35,63 triliun. Terdiri dari penyaluran pinjaman Rp27,47 triliun, dan sekuritisasi Rp8,1 triliun. Dari seluruh dana yang dialirkan tersebut, EBA-SP telah membiayai kurang lebih 846 ribu debitur KPR dari Aceh sampai Papua.
Untuk sekuritisasi, sejak 2009 sampai 2017, SMF telah memfasilitasi 11 kali transaksi sekuritisasi. Sedangkan, untuk kerja sama pembiayaan, SMF juga telah bekerjasama dengan bank umum, bank syariah, bank pembangunan daerah, dan perusahaan pembiayaan. (AM)