Program Pemerintah Ini Akan Hapus Kemiskinan di 1.000 Desa Prioritas

Bareksa • 19 Dec 2017

an image
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri), Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri), Menteri Desa PDTT Eko Putra Sandjojo (kedua kanan), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) didampingi Menteri Koordinator PMK Puan Maharani (tengah) menunjukkan SKB empat menteri yang telah ditandatangani, di Jakarta.

SKB Empat Menteri mengenai Program Padat Karya Dana Desa sudah ditandatangani

Bareksa.com - Ada kebijakan baru yang dikemas Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-Jk) untuk menanggulangi kemiskinan di pedesaan, yakni Program Padat Karya Tunai Desa. Program ini menjadi pintu masuk bagi seluruh kementerian dan lembaga untuk membangun desa-desa di Indonesia dan harapannya bisa memberikan efek positif bagi upaya pemerataan kesejahteraan di masa mendatang.

“Program Padat Karya Tunai Desa ini seperti aksi keroyokan dari semua kementerian, dan untuk tahap pertama akan masuk ke seribu desa di Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, saat menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri mengenai Program Padat Karya Dana Desa, Senin 18 Desember 2017.

Penandatangan SKB tersebut berlangsung di Kantor Kemenko PMK di Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Selain Menko PMK yang bertindak selaku tuan rumah, hadir dalam penandatanganan SKB ini adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Padat Karya Tunai Desa adalah  program yang bertujuan mendorong optimalisasi dana desa dan mempercepat pengentasan kemiskinan dengan memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal. Optimalisasi dilakukan dengan mengalokasikan 30 persen dana desa untuk kegiatan padat karya yang akan menggunakan tenaga setempat.

Sebagai informasi, Program Padat Karya Tunai ini bukan Bantuan Langsung Tunai (BLT), melainkan merupakan alokasi dari program dana desa, yang berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017, ditetapkan sebesar Rp 60 triliun dan akan disalurkan ke desa-desa di Indonesia. Adapun program dana desa bergulir sejak 2015 lalu, yang mengharuskan pekerjaan pembangunan dilakukan secara swakelola oleh masyarakat dari desa tersebut.

Prioritas akan diberikan pada desa dengan jumlah penduduk miskin dan tingkat gizi buruk balita (stunting) yang tinggi. Optimalisasi dana desa tersebut dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, untuk memastikan bahwa dana desa itu sebagian dinikmati langsung oleh warga setempat. (Baca Juga Wamenkeu : Dana Desa Rp 60 Triliun Diharapkan Bisa Dongkrak Daya Beli)

Menurut Menko Puan, keempat menteri yang hadir dan menandatangani SKB merupakan menteri yang memiliki tugas terkait dengan dana desa. Nantinya seluruh kementerian dan lembaga akan bekerja sama dalam Program Padat Karya Tunai melalui program-programnya agar dapat mempercepat pengentasan kemiskinan.

"Dan tentunya menekan angka stunting serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Puan.

Program Padat Karya Tunai Desa akan dilaksanakan pada Januari 2018. Pada tahap awal, Pemerintah akan menjalankan program ini di sepuluh Kabupaten/Kota dengan alokasi 10 desa per tiap kabupaten dengan jumlah total 100 desa.

Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro 10 kabupaten/kota yang akan menjadi sasaran tahap awal di 2018 merupakan daerah dengan tingkat stunting yang tinggi. "Karenanya tentu saja programnya berbeda jika desa lainnya memiliki program pembangunan infrastruktur, maka desa dengan tingkat stunting tinggi akan memiliki program perbaikan sanitasi, penyediaan air bersih, pembangunan MCK, dan lainnya," jelas Bambang.

Sementara itu, Menteri Keungan Sri Mulyani menjelaskan pembangunan kapasitas masyarakat desa merupakan hal penting yang harus dilakukan agar upaya pembangunan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di desa dapat terlihat hasilnya.

“Jika kapasitas desa tidak dibangun  maka dana desa juga tidak akan berkontribusi pada pengentasan kemiskinan” jelas Menkeu.

Secara umum, terdapat beberapa hal penting yang menjadi fokus dari SKB Empat Menteri ini. Selain menjadi landasan hukum pelaksanaan Program Padat Karya Tunai Desa, SKB ini juga mewujudkan sinergi kebijakan pemerintah pusat dan daerah khususnya melalui pemberdayaan perekonomian desa dalam bentuk BUMDes dan Koperasi serta mengakomodasi penyaluran dana desa dengan memperhatikan kebijakan afirmatif dalam rangka mengatasi kesenjangan desa. (Baca: Kepala Daerah Marak Ditangkap KPK, Yuk Pelajari Penyaluran Dana Desa dari APBN)

Menurut Puan, diperlukan sinergi di seluruh kementerian dan lembaga agar pelaksanaan program Padat Karya Tunai Desa ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa. Dengan ditandatanganinya SKB Empat Menteri ini sinergi dan gotong royong dapat bermanfaat khususnya di seluruh desa tertinggal dan sangat tertinggal.

"Sehingga tidak saja kesejahteraan masyarakat desa meningkat, tetapi secara khusus penanganan stunting pada 2018 dapat terlihat hasilnya” pungkas Puan. (K03)