Dugaan Penjualan Ilegal Saham MNCN, Perusahaan Hary Tanoe Lakukan Langkah Ini
Manajemen MNCN berharap suspensi segera berakhir setelah BEI mengambil tindakan terhadap pelanggaran Nomura
Manajemen MNCN berharap suspensi segera berakhir setelah BEI mengambil tindakan terhadap pelanggaran Nomura
Bareksa.com – Perusahaan milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo, Grup MNC tengah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi dugaan penjualan ilegal saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) milik PT Global Mediacom Tbk (BMTR) oleh Nomura PB Nominess Ltd. Manajemen Grup MNC menyatakan keputusan apapun baik terkait pelanggaran hukum atau transaksi tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Sejauh ini, Grup MNC sudah melaporkan Nomura kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya dan meminta suspensi saham MNCN kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). (Baca : Saham MNCN Diduga Dijual Sepihak Oleh Broker Ini, Hary Tanoe Minta Suspen)
“Kami berharap suspensi saham MNCN bisa segera berakhir setelah BEI mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan Nomura,” kata Corporate Secretary Grup MNC Syafril Nasution kepad Bareksa, Kamis, 14 Desember 2017.
Promo Terbaru di Bareksa
Syafril menyatakan perseroan menyerahkan sepenuhnya kepada BEI dan pihak berwenang terkait keputusan apakah transaksi yang dilakukan Nomura tersebut batal atau lainnya. (Lihat :MNCN Menguat 4,26 Persen, Ini Prospek Saham Perusahaan Milik Hary Tanoe)
Untuk diketahui, saham MNCN yang dimiliki oleh Global Mediacom disimpan di kustodian Citibank atas nama Nomura PB Nominees Ltd sejumlah 254.168.663 saham. Kemudian, pada tanggal 7 dan 8 Desember 2017, terjadi penjualan saham yang diduga ilegal tersebut melalui broker Nomura sejumlah masing-masing 7 juta dan 12 juta saham.
Atas dugaan itu, manajemen MNCN meminta suspensi tersebut karena ada dugaan transaksi saham melalui broker Nomura Sekuritas Indonesia. Perusahaan akan mengajukan pencabutan status suspensi tersebut setelah saham MNCN telah secara resmi diblokir untuk mencegah penjualan saham mencurigakan di masa mendatang. (Baca : Kurangi Kepemilkan Saham MNCN, BMTR Telah Kantongi Rp672,7 Miliar)
Dalam laporan ke Bursa Efek Indonesia, KPEI dan KSEI, Global Mediacom menjelaskan kronologisnya sebagai berikut:
1. Pada tanggal 22 November 2017, PT Global Mediacom Tbk menitipkan saham MNCN sejumlah 254.168.663 saham di kustodian Citibank atas rekening Nomura PB Nominees Ltd.
2. Pada tanggal 7 dan 8 Desember 2017, terjadi penjualan saham diatas melalui broker Nomura sejumlah masing-masing 7 juta dan 12 juta saham. Diduga settlement sudah terlanjur terjadi.
3. Pada tanggal 11 dan 12 Desember 2017, terjadi penjualan atas saham-saham diatas sejumlah masing-masing 11 juta saham yang settlement-nya akan terjadi hari ini, tanggal 14 Desember 2017 dan besok tanggal 15 Desember 2017.
4. Sehubungan dengan butir 3 di atas, manajemen BMTR memohon agar KSEI dan KPEI tidak melakukan settlement atas transaksi dimaksud. Terlampir juga telah disampaikan laporan polisi atas kasus di atas.
5. Pada tanggal 13 Desember 2017, juga terjadi transaksi atas saham dimaksud yang settlement-nya akan terjadi tanggal 18 Desember 2017. Perseroan mohon juga dilakukan pemblokiran agar tidak dilakukan settlement.
Hingga saat ini, manajemen Nomura belum menyampaikan pernyataan atas masalah ini. (AM) (Baca : BMTR Menguat 6,14 Persen, Ini Analisa Teknikal Saham Global Mediacom)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.