Jika Penyederhanaan Golongan Listrik Jadi, Siapa Tanggung Biaya Penambahan Daya?
Selama ini, pelanggan dikenakan biaya tambah daya mulai Rp700 ribu hingga Rp1,8 juta
Selama ini, pelanggan dikenakan biaya tambah daya mulai Rp700 ribu hingga Rp1,8 juta
Bareksa.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) sedang menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi. Penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi.
Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan tidak dibatasi (loss stroom). Dengan demikian ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam :
1.Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)
Promo Terbaru di Bareksa
2.Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.000 VA
3.Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom)
Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per kWh tidak akan berubah. (Baca Juga : Golongan Pelanggan Listrik Non-Subsidi Akan Lebih Sederhana)
Biaya Penambahan Daya Siapa Yang Tanggung?
Meski penambahan daya tidak mempengaruhi pengeluaran biaya listrik sebab besaran tarif per KWH tidak berubah, lain halnya dengan biaya penambahan daya yang selama ini, pelanggan dikenakan biaya tambah daya mulai Rp700 ribu hingga Rp1,8 juta.
Dalam beleid tersebut, pemerintah membebaskan biaya penambahan daya atau pergantian Miniature Circit Breakers (MCB) untuk semua golongan. Hanya saja, pemerintah dan PLN belum memutuskan apakah dana tersebut akan bersumber dari APBN atau kas PLN.
Hingga saat ini, total pelanggan non subsidi PLN mencapai 65,9 juta pelanggan. Artinya, untuk menaikkan golongan perlu biaya sekitar Rp46,1 triliun – Rp118,6 triliun untuk menambah daya tersebut.
Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM, Andy N. Sommeng, mengatakan pemerintah dan PLN akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini. Namun, menurutnya, dana ini tidak akan ditalangi melalui APBN. (Lihat : Cerita Jonan di Bursa: Kontribusi Energi dan Mineral Hingga "Jika PLN IPO")
Mengutip bahan presentasi Kementerian ESDM, dalam enam tahun terakhir, subsidi listrik terus ditekan seiring dilepasnya subsidi untuk golongan rumah tangga mampu secara perlahan.
Hal ini berdampak baik terhadap postur anggaran pendapatan belanja negara (APBN) guna tercapai belanja yang tepat sasaran dan secara langsung dapat memberikan subsidi silang khususnya terhadap sektor Infrastruktur. (Baca Juga : 2,44 Juta Pelanggan PLN 900 VA akan Dapatkan Tambahan Subsidi Listrik)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.