Buruh Minta UMP DKI Naik Jadi Rp3,9 Juta di 2018, Tertinggi Dalam 8 Tahun
Dalam 8 tahun terakhir, UMP DKI Jakarta mempunyai pertumbuhan rata-rata (CAGR) hanya 13,9 persen
Dalam 8 tahun terakhir, UMP DKI Jakarta mempunyai pertumbuhan rata-rata (CAGR) hanya 13,9 persen
Bareksa.com – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Persentase tersebut berasal dari inflasi nasional yang diproyeksi berada di level 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Jadi totalnya peningkatan UMP sebesar 8,71 persen. (Baca Juga : Upah Minimum Naik 8,71 Persen Tahun 2018, Begini Hitungannya)
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP khusus di daerah DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017. Dalam menetapkan UMP itu, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.
Namun, kenaikan tersebut direspon negatif oleh para serikat buruh yang menuntut kenaikan upah hingga Rp3,9 juta jika mengacu pada penghitungan UMP menurut UU No 13/2003 berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Promo Terbaru di Bareksa
Menurut perhitungan Bareksa, memang sangat jauh perbedaan antara perhitungan versi pemerintah jika dibandingkan dengan versi buruh. Adapun perbedaannya hampir mencapai 100 persen dari 8,71 persen dibandingkan dengan tuntutan buruh yang kenaikannya mencapai 16,2 persen. (Baca Juga : Kecewa UMP DKI Versi Anies-Sandi, Buruh Punya Hitungan Berbeda)
Namun, menurut analisis Bareksa, UMP DKI sendiri dalam 8 tahun terakhir mempunyai pertumbuhan rata-rata (CAGR) hanya 13,9 persen di setiap tahunnya. Maka dari itu, cukup wajar apabila kenaikan yang mencapai 16,2 persen menjadi Rp3,9 juta tidak dijadikan acuan dasar dalam menentukan UMP DKI Jakarta di 2018, mengingat pertumbuhan persentase tersebut berada di atas rata-rata UMP DKI dalam 10 tahun terakhir.
Mengutip Kompas, Ketua Departemen Infokom dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kahar S Cahyono mengatakan, saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies pernah membuat kontrak politik dengan buruh dan berjanji tak akan menggunakan PP No 78 sebagai dasar penetapan UMP.
Dari 10 poin kontrak politik dengan buruh yang ditandatangani Anies, salah satu poin yang disepakati ialah tidak menggunakan PP No 78 untuk dijadikan dasar penetapan UMP DKI Jakarta. Serikat buruh meminta agar UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penghitungan UMP menurut UU No 13/2003 berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Jika berdasarkan rumus tersebut, menurut Kahar, UMP layak di DKI Jakarta Rp3,9 juta.Tak heran jika keadaan tersebut membuat para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengancam untuk mencabut dukungannya terhadap Anies Sandi. (hm)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.