Dikritik Soal Aturan Smartphone Masuk Laporan SPT, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Sri Mulyani Indrawati menegaskan aturan tersebut sudah ada sejak 17 tahun lalu
Sri Mulyani Indrawati menegaskan aturan tersebut sudah ada sejak 17 tahun lalu
Bareksa.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa aturan pelaporan smartphone ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak sudah ada sejak lama. Dalam hal ini, masyarakat terutama warganet seharusnya tidak salah kaprah mengenai imbauan tersebut lantaran sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat dan warganet ramai membicarakan mengenai imbauan smartphone untuk dilaporkan ke SPT tahunan pajak. Hal ini sejalan dengan keinginan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang terus menggenjot penerimaan pajak guna memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa aturan tersebut sudah ada sejak 17 tahun lalu di mana harta yang dimiliki wajib pajak harus dilaporkan ke dalam SPT Tahunan. Adapun Ani, biasa ia disapa, menyayangkan adanya informasi yang salah kaprah yang sampai ke masyarakat terkait pelaporan smartphone ke SPT tahunan pajak. (Baca juga : Ekspansi Berlanjut, Industri Ritel Nasional Kembali Bergairah?)
Promo Terbaru di Bareksa
"Aturannya sudah dari Tahun 2000. Yang membuat komentar itu suruh lihat aturan saja," tegas Ani, di Jakarta, Senin 18 September 2017.
Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 16 Tahun 2000. Kemudian diubah pada 2007, menjadi UU Nomor 28 yang di dalamnya menjelaskan tentang ketentuan mengenai SPT Tahunan.
Dalam revisi terakhir, tidak ada perubahan signifikan mengenai SPT tahunan. Pasal 3 dalam UU tersebut menjelaskan SPT sebagai sarana wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang.
Kemudian laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak dan laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak yang ditentukan oleh ketentuan.
SPT harus diisi oleh wajib pajak itu sendiri. Di dalam SPT juga harus disertai jumlah perderahan usaha, penghasilan (termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak), penghasilan kena pajak, pajak yang terutang, kredit pajak, kekurangan atau kelebihan pajak, harta dan kewajiban serta data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha pajak. (Lihat juga : Ekspansi di Jawa, Kalimantan dan Sulawesi, Watsons Bakal Buka 30 Gerai Pada 2018)
Kajian Soal Daya Beli Masyarakat
Di sisi lain, Ani mengaku tengah melakukan pengamatan dan kajian mengenai tingkat daya beli masyarakat yang sedang mengalami pelemahan di saat kondisi perekonomian terus tumbuh secara positif. Hal itu dinilai Ani penting agar pemerintah bisa mengambil sebuah kebijakan yang tepat agar daya beli masyarakat bisa kembali terangkat.
Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, berdasarkan data perpajakan menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi sedang tumbuh positif. Atas dasar itu, ia akan meminta masukkan kepada para pelaku usaha ritel mengenai kondisi terkini yang sedang dihadapi. Pemerintah memiliki fokus tersendiri agar industri ritel terus tumbuh lebih baik.
"Entah itu dari sisi present atau kehadiran secara fisik versus kegiatan-kegiatan riteler yang lain (online), kita akan lihat saja di mana letak perubahannya," tukas Ani.
Terlepas dari itu semua, Ani belum bisa memastikan faktor apa saja yang menyebabkan tingkat daya beli melemah di saat kondisi perekonomian berada pada posisi yang baik sekarang ini. Bahkan, Ani menyayangkan ada beberapa perusahaan ritel yang memutuskan untuk menutup usahanya karena alasan daya beli yang lemah. (Baca : Daya Beli Dinilai Melemah, Namun Dana Kelolaan Grup Bank Mandiri Justru Melonjak)
"Jadi kita akan lihat dan letaknya apakah ini menunjukkan perubahan dari pola masyarakat berkonsumsi dan lain-lain," pungkasnya. (K03)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.