Yustinus Prastowo : Tere Liye, Pajak Buku dan Pemerintah yang Zalim?
Pangkal masalah ada pada PPh Pasal 23 atas royalti penulis buku, yang dipotong 15 persen atas jumlah bruto
Pangkal masalah ada pada PPh Pasal 23 atas royalti penulis buku, yang dipotong 15 persen atas jumlah bruto
Bareksa.com - Saya mendapat kiriman tautan status seorang penulis kondang, Tere Liye, yang bicara soal ketidakadilan pajak atas profesi penulis. Bernada emosional, Tere Liye memutuskan menarik seluruh penjualan bukunya dari toko buku dan akan menjual secara online. Alasannya, beliau kecewa pada aturan pajak terhadap penulis yang dirasakan berat, lalu diimbuhi ketidakpedulian pemerintah merespons keluhan dan masukan.
Saya bukan pemerintah, maka tak akan merespons secara detail. Saya juga penulis, meski tak kondang, dan kebetulan memperjuangkan hal yang sama dengan kerisauan Bung Tere Liye. Lalu bagaimana memahami ini? Saya pisahkan ke dalam beberapa lapis persoalan supaya jelas dan tak asal menembak pemerintah atau otoritas pajak.
Kebijakan dan aturan pajak satu hal, kompleksitas bisnis perbukuan hal lain, tak boleh dicampur aduk meski juga tak bisa dipisahkan. Kata orang pinter "correlation but not causation". Saya bahas dulu yang pertama, aspek pajak seorang penulis. Penulis adalah profesi yang diakui di administrasi pajak sebagai pekerja bebas, maka boleh menghitung pajak dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Intinya, penulis yang penghasilan setahun tidak melebihi Rp 4,8 M boleh menggunakan ini, dan penghasilan netonya diakui (deemed) sebesar 50 persen, baru dikurangi PTKP dan dikenai pajak sesuai tarif berlaku.
Promo Terbaru di Bareksa
PPH atas Royalti Buku
Pangkal masalah saya kira ada pada PPh Pasal 23 atas royalti penulis buku, yang dipotong 15 persen atas jumlah bruto. Memang kejam ya? Saya setuju. Umumnya jatah royalti penulis itu 10 persen dari penjualan, cukup kecil. Jika tarif 15 persen berlaku untuk rentang penghasilan kena pajak antara Rp 150 juta - Rp 250 juta, maka sang penulis setidaknya setara mendapat penghasilan jual buku setara Rp 1,5 Miliar hingga Rp 2,5 Miliar.
Andai satu buku harganya Rp 100 ribu, maka lebih kurang harus menjual 15 ribu eksemplar. Fantastis! Karena jumlah potongan pajak lebih besar dibanding kewajiban pajak tahunan, maka para penulis berpotensi lebih bayar di akhir tahun. Saya kebetulan penulis meski bukan profesi utama, klasifikasi usaha saya peneliti. Kemalangan saya berganda. Saya tak boleh menggunakan norma sehingga jumlah lebih bayar bisa lebih kecil.
Sampai di titik ini saya sepakat, tarif PPh pemotongan untuk royalti penulis sebaiknya diturunkan, supaya lebih fair, masuk akal, dan membantu cash flow penulis. Apalagi pembayaran royalti biasanya berkala, semesteran. Di sinilah isu fairness relevan. Hak mengkreditkan sebenarnya sudah bagus, terlebih jika diimbangi restitusi yang lebih mudah dan cepat.
Namun saya tak mau gegabah menuding Pemerintah abai. Saya pernah berbagi keprihatinan soal ini dengan Mas Goenawan Mohamad, Ayu Utami, Dee Lestari, dll, dan bertekad mengadvokasi. Maka saya ingat betul, di awal 2015 secara langsung saya menyampaikan ini kepada Menkeu Bambang Brodjonegoro dan beliau menyambut baik. Sayangnya, perubahan ketentuan harus melalui revisi UU PPh melalui DPR. Huh, masih panjang dan lama!
Nah, sampai di sini saya ingin mengklarifikasi Tere Liye, bahwa pemerintah tidak abai bahkan mendukung dan memperhatikan ini, sayangnya revisi UU PPh masih dalam proses. Mari kita kawal bersama. Pemerintah juga sudah membebaskan PPN atas penyerahan buku ajar, semoga ke depan seluruh jenis buku mendapat keringanan sehingga masyarakat menikmati bahan bacaan dengan harga terjangkau.
Kompleksitas Dunia Perbukuan
Kompleksitas dunia perbukuan bukan rahasia lagi. Porsi toko buku besar yang meminta bagian selangit memang memprihatinkan. Tapi itulah logika pasar bekerja. Mereka yang punya pasar, toko, gudang, bayar karyawan, dan lainya. Lalu jatah distributor dan penerbit. Dua yang saya sebut ini pun terengah-engah. Karena alasan ini saya pun memutuskan menerbitkan sendiri, menjual sendiri secara daring, atau jika tetap menggunakan jaringan toko buku, sekedar numpang nampang.
Model bisnis ini juga punya implikasi pajak. Karena jika kita juga bisnis buku, ada kewajiban pajak, setidaknya membayar PPh 1 persen dari omzet jika belum melebihi Rp 4,8 miliar setahun. Apabila omzet melebihi itu, maka kita wajib memungut PPN 10 persen. Termasuk kewajiban memotong pajak atas gaji karyawan dan lainnya serta melaporkan tiap bulan. Tidak sederhana bukan?
Pajak memang kompleks, bikin mumet ya. Mumet adalah keniscayaan agar kita semakin mencintai Indonesia. Bisa kita maklumi mengingat Indonesia yang mahaluas, besar, kesadaran belum tinggi, banyak hal musti diatur. Kritik Bung Tere Liye sangat beralasan, meski di beberapa bagian perlu diluruskan. Nyatanya kita penganut paham yang sama "selalu ada hikmah dan tersembunyi berkah di balik musibah". Siapa sangka kita ternyata punya bakat dan bisa menjadi wirausahawan?
Itu sekelumit tanggapan saya. Prinsipnya keadilan layak diperjuangkan. Kebijakan pajak di sektor perbukuan - hulu ke hilir - perlu ditata ulang. Termasuk perlakuan tak adil terhadap toko buku yang berdedikasi namun berdarah-darah untuk sekedar survive, dengan importir ajaib yang bisa bikin bazaar buku supermurah.
Saya pun amat yakin Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) menaruh perhatian besar terhadap hal-hal seperti ini. Ini perkara waktu, maka panjang sabar menjadi keutamaan. Semoga Bung Tere Liye tidak patah semangat. Mari bergandengan tangan mengawal proses perubahan ini. Dan juga, goresan pena itu tak perlu digoreng jadi amunisi kebencian yang tak perlu. Kita ditakdirkan mewarnai hidup dengan pena. Semoga goresan pena kitapun menjadi warna indah bagi masa depan Indonesia. Salam hangat.
Yustinus Prastowo
Direktur Eksekutif CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.380,2 | 1,09% | 5,00% | 7,35% | 8,50% | 19,34% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.090,33 | 0,49% | 5,21% | 6,68% | 7,14% | 2,71% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.838,73 | 0,53% | 3,93% | 6,33% | 7,43% | 17,20% | 39,76% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,71 | 0,66% | 3,97% | 6,69% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.259,31 | 0,74% | 3,72% | 6,02% | 7,00% | 19,69% | 35,52% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.