Menuai Protes Keras, Himbara Akhirnya Gratiskan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik
Himbara akan lebih mengarahkan melalui pemanfaatan teknologi
Himbara akan lebih mengarahkan melalui pemanfaatan teknologi
Bareksa.com - Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) sepakat membatalkan rencana pengenaan biaya isi ulang atau top-up uang elektronik menyusul besarnya penolakan dari masyarakat. Sebelumnya, masyarakat berkeberatan dengan kebijakan pengenaan isi ulang melalui uang elektronik lantaran menilai perbankan di Indonesia sudah memiliki laba yang gemuk.
Tidak ditampik, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/11/dksp tahun 2014 ketentuan terkait biaya top up sudah diatur. Dalam ketentuan itu disebutkan biaya layanan yang dapat dikenakan oleh penerbit kepada pemegang yaitu biaya layanan atas penggunaan uang elektronik seperti biaya penggantian media uang elektronik.
Selain itu, biaya pengisian ulang melalui pihak lain atau delivery channel pihak lain, biaya tarik tunai, dan/atau biaya administrasi terhadap uang elektronik yang tidak digunakan dalam jangka waktu enam bulan berturut-turut. Artinya, pengenaan biaya memang sudah sejalan dengan peraturan yang berlaku.
Promo Terbaru di Bareksa
Terlepas dari itu semua, Himbara yang terdiri dari empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya memutuskan tidak memungut biaya pengisian saldo uang elektronik. "Kita (Himbara) sepakat untuk tidak dipungut biaya dan akan lebih mengarahkan melalui pemanfaatan teknologi," kata Direktur Utama BRI Suprajarto, Selasa 19 September 2017. (Baca juga : Kisruh Fee Top Up e-Money, Alasan BI, Protes YLKI, hingga Pelaporan ke Ombudsman)
Adapun empat bank milik negara yang tergabung dalam Himbara sudah menjadi pemain lama dalam industri uang elektronik, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Fokus bisnis di industri uang elektronik bukan tanpa alasan lantaran kue bisnis di sektor tersebut masih cukup besar dan sejalan dengan arah kebijakan agar perbankan bermain di bisnis jasa.
Bank Mandiri Tak Masalah Keputusan Himbara
Direktur Perbankan Digital dan Teknologi Bank Mandiri, Rico Usthavia Frans, mengaku tidak mempersoalkan jika Himbara tidak mengenakan biaya isi ulang uang elektronik. "Namun, jika ada biaya uang elektronik, seharusnya ditanggung pihak yang paling menerima manfaat dari uang elektronik itu," ungkapnya.
Rencana Bank Indonesia untuk mengenakan biaya isi ulang uang elektronik menuai protes dari masyarakat. Sebab masyarakat merasa keberatan karena langkah BI dinilai membebani dan tidak konsisten dengan program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dalam rangka less cash society. Masyarakat menilai telah dijebak oleh program GNNT.
Bahkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras kebijakan BI yang rencananya bakal dirilis pada akhir September. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan, pengenaan biaya pada isi ulang e-money sangat tidak memikirkan kepentingan konsumen di saat pemerintah ingin mendorong program less cash society lewat GNNT.
"Sungguh tidak adil dan tidak pantas jika konsumen justru diberikan disinsentif berupa biaya isi ulang. Justru dengan model e-money itu konsumen layak mendapatkan insentif, bukan disinsentif," ujarnya. (Lihat juga : Menuai Kritik Masyarakat, Ini Alasan Bank Tarik Biaya Top Up Uang Elektronik)
Agus Marto Dilaporkan ke Ombudsman
Kritik YLKI bahkan ditindaklanjuti dengan pelaporan Gubernur BI Agus DW Martowardojo ke Ombudsman. David Maruhum L Tobing, pengacara yang fokus pada isu perlindungan konsumen Indonesia melaporkan Gubernur BI karena diduga melakukan tindakan maladministrasi.
David menilai rencana kebijakan BI berupa pengenaan biaya isi ulang kartu elektronik alias e-Money berkisar antara Rp 1.500 - 2.000 mencerminkan keberpihakan pada pengusaha serta pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. (Baca : Top Up E-Money Dikenai Biaya? Pendapatan Komisi 4 Bank Ini Ternyata Cukup Besar)
"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadlilan dan diskriminasi bagi konsumen," kata David. (K03)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.385,6 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,56 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.085,51 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.854,58 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.288,82 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.