Bareksa.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dirinya mengharapkan agar dana haji bisa dialokasikan pada pembangunan infrastruktur. Dia mengusulkan agar dana haji bisa diinvestasikan ke instrumen yang tidak memiliki risiko tinggi, aman dan memberikan keuntungan besar seperti di bidang infrastruktur.
Mengutip Detik Finance, Menteri Agama Lukman Hakim menjelaskan maksud pemerintah dalam mengelola setoran awal dana haji. Menurutnya sering terjadi kesalahpahaman dari calon jemaah haji ketika telah melakukan setoran awal dana haji.
Sedangkan Ketua PBNU yang kini terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH, Marsudi Syuhud mengatakan dana investasi mau diinvestasikan di mana saja tak masalah. Asalkan sesuai prinsip syariah dan memberikan manfaat bagi jemaah haji serta umat.
Berdasarkan Pasal 46 Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, keuangan haji wajib dikelola di bank Umum Syariah atau unit usaha syariah. Selain itu, keuangan haji dapat ditempatkan dan diinvestasikan namun harus sesuai dengan prinsip syariah dan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
Dana Haji Telah Disimpan pada SBSN, SUN, dan Deposito Berjangka
Mengutip situs Kementerian Agama pada Januari 2017, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dana haji yang disetorkan calon jemaah haji Indonesia saat mendaftar, disimpan pada tiga instrumen keuangan. Ketiga intrumen itu adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Utang Negara (SUN), dan Deposito Berjangka.
Dari ketiga jenis penempatan tersebut, Menag mengatakan bahwa dana BPIH yang disimpan di SUN paling sedikit. Menurutnya, jumlah yang ditempatkan di SUN hanya US$ 10 juta atau sekitar Rp 136Miliar. "Selebihnya ada di SBSN dan Deposito berbasis syariah," jelasnya.
Berdasarkan keterangan Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadan Harisman, sampai dengan 31 Desember 2016, penempatan dana haji di SBSN sebesar Rp 35,65 triliun; deposito berjangka syariah sebesar Rp 54,57 trilyun, dan Surat Utang Negara (SUN) sebesar US$ 10 juta.
Menariknya, kebijakan dana haji untuk diinvestasikan telah dilakukan sejak 2009 dengan mengalokasikan dana haji tersebut ke dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan cara Private Placement atau menawarkan Surat Berharga tidak kepada publik melainkan kepada investor tertentu.
Hingga 12 Januari 2017 dana sebesar Rp 36,7 triliun telah terkumpul. Adapun besaran dana haji yang terkumpul hingga Desember 2016 mencapai Rp 95,2 triliun.