Kepala Daerah Marak Ditangkap KPK, Yuk Pelajari Penyaluran Dana Desa dari APBN
KPK telah membongkar penyelewengan dana desa yang menyeret Bupati Pamekasan Achmad Syafii
KPK telah membongkar penyelewengan dana desa yang menyeret Bupati Pamekasan Achmad Syafii
Bareksa.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mendesak perbaikan tata kelola dana daerah karena rawan dikorupsi. KPK baru saja membongkar penyelewengan dana desa yang menyeret Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudy Indra Prasetya.
Agus mendorong pengelolaan dana desa lebih transparan sehingga, masyarakat dapat ikut serta dalam pemantauan pengelolaan dana desa. "Tata kelolanya alangkah baiknya jika keikutsertaan masyarakat juga didorong. Jadi sistem yang ada perlu bagaimana itu menjadi lebih transparan," kata Agus di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.
Maraknya penangkapan Kepala Daerah yang dilakukan oleh KPK, maka masyarakat perlu mengetahui anggaran transfer daerah dalam anggaran pendapatan belanja (APBN) setiap tahunnya. Sebab alokasi dana desa ada dalam anggaran transfer daerah tersebut. Dengan begitu masyarakat bisa berpartisipasi untuk mengawasi dan memantau realisasi dana transfer daerah tersebut.
Promo Terbaru di Bareksa
Dana transfer ke daerah adalah dana yang dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah, mengurangi kesenjangan pendanaan urusan pemerintahan antar daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah.
Gambar : Breakdown Transfer Daerah dalam APBN-P 2015
Sumber : Kemenkeu
Dalam kebijakan transfer ke daerah, terdapat 4 alokasi dana, yaitu:
1. Dana Perimbangan
Merupakan dana yang bersumber dari pendapatan dalam APBN yang dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Komponen pembentuk dana perimbangan ada 3, yaitu :
- Dana Alokasi Umum (DAU)
Dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Gambar : DAU Dalam APBN-P 2015
Sumber : Kemenkeu
- Dana Bagi Hasil (DBG)
Dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
DAK dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2.Dana Otonomi Khusus
Dalam APBNP 2015, dana ini diberikan kepada daerah-daerah yang menjalankan otonomi khusus, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh
3.Dana Daerah Keistimewaan Yogyakarta
Adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta
4.Dana Transfer Lainnya
Merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah untuk melaksanakan kebijakan tertentu berdasarkan Undang-Undang.
Di tempat terpisah, Kementerian Keuangan mencatat dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp 222,6 triliun per akhir Juni 2017. Jumlah tersebut naik Rp 7,9 triliun atau 3,68 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Kementerian Keuangan mengklaim, kenaikan terjadi seiring dengan kenaikan anggaran untuk transfer daerah dan dana desa sebesar 6,22 persen menjadi Rp 704,9 triliun dalam APBN 2017. Bahkan, anggarannya naik lagi menjadi Rp 706,3 triliun dalam APBN Perubahan 2017.
Kementerian Keuangan menyiapkan sanksi agar pemerintah daerah tidak mengendapkan dana di bank. Hingga akhir Juni 2017, Kemenkeu mencatat dana Pemda yang 'menganggur' di bank mencapai Rp 222,6 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediaerso Teguh Widodo mengatakan, sanksi tersebut dilakukan dengan menunda penyaluran dana alokasi umum yang diberikan pemerintah pusat mulai dari 5 persen hingga 50 persen.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.380,2 | 1,09% | 5,00% | 7,35% | 8,50% | 19,34% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.090,33 | 0,49% | 5,21% | 6,68% | 7,14% | 2,71% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.838,73 | 0,53% | 3,93% | 6,33% | 7,43% | 17,20% | 39,76% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,71 | 0,66% | 3,97% | 6,69% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.259,31 | 0,74% | 3,72% | 6,02% | 7,00% | 19,69% | 35,52% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.