Bareksa.com - Dalam Sidang Paripurna DPR RI 27 Juni lalu, UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akhirnya disahkan. Pengesahan ini memunculkan sentimen positif. Selain penerimaan negara diperkirakan akan bertambah Rp165 triliun, pasar uang dan pasar saham pun menyambut positif diloloskannya undang-undang ini.
Perlu digarisbawahi, di dalam UU Tax Amnesty ini terdapat pasal 18 yang mengatur ketentuan mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan. Bagi wajib pajak yang mengajukan tax amnesty namun kemudian ditemukan ada harta yang belum dilaporkan atau nilainya tidak sesuai dengan nilai aslinya, maka wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi.
Sanksi juga akan dikenakan bisa Ditjen Pajak menemukan ada harta yang belum dilaporkan, walaupun wajib pajak yang bersangkutan tidak mengajukan tax amnesty.
Wajib pajak yang mengajukan tax amnesty
Dalam pasal 18 ayat 1 disebutkan wajib pajak yang sudah mengajukan tax amnesty dan telah mendapat Surat Keterangan tetapi kemudian ditemukan data dan informasi yang belum atau kurang diungkapkan, maka atas harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan. Atas tambahan penghasilan di atas, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) ditambah sanksi administrasi sebesar 200 persen dari PPh kurang bayar.
Contohnya: di tahun 2017 Ditjen Pajak menemukan adanya harta bersih wajib pajak senilai Rp10 miliar yang diperoleh pada tahun 2010 namun belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Maka, nilai harta bersih ini akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan wajib pajak diharuskan membayar PPh atas harta bersih tersebut ditambah sanksi 200 persen dari PPh kurang bayar.
Contoh lain: wajib pajak melaporkan dalam Surat Pernyataan memiliki tanah seluas 10 ha dengan harga perolehan Rp1 triliun. Akan tetapi, Ditjen Pajak kemudian menemukan bahwa tanah tersebut ternyata seluas 20 ha dengan harga perolehan Rp2 triliun. Maka, selisih sebesar Rp1 triliun dianggap sebagai tambahan penghasilan.
Wajib pajak yang tidak mengajukan tax amnesty
Pada Pasal 18 ayat 2 dinyatakan jika wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan tax amnesty berakhir dan Ditjen Pajak menemukan ada data atau informasi mengenai harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 ternyata belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh, maka ini akan dianggap sebagai tambahan penghasilan pada saat penemuan data. Atas tambahan penghasilan di atas, akan diperhitungkan PPh ditambah sanksi sesuai peraturan perpajakan. (kd)