Bareksa.com – Seiring dengan perlambatan ekonomi global, kredit macet perbankan Indonesia mulai merangkak naik. Rasio non-performing loan/NPL yang merupakan rasio untuk mengukur porsi kredit macet terhadap total pinjaman yang diberikan oleh bank menunjukkan peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Ketika Indonesia menghadapi krisis moneter 1998, NPL perbankan pernah mencapai 60 persen, sedangkan ketika krisis mini terjadi pada 2008, rasio NPL tercatat 3,8 persen.
Grafik: Perkembangan NPL Perbankan Indonesia
Sumber: BI, Mandiri Sekuritas, diolah Bareksa
Beberapa analis memperkirakan adanya risiko kenaikan NPL pada 2016. Padahal per November 2015, rasio NPL telah menyentuh 2,7 persen, naik hampir dua kali lipat dibanding akhir 2013.
Mandiri Sekuritas dalam laporan risetnya pada 13 Januari lalu meyakini kualitas kredit perbankan yang tercermin dari rasio NPL masih akan memburuk dan mencapai puncaknya pada kuartal II-2016, meskipun data perbankan terakhir menunjukan perbaikan NPL.
Senada dengan Mandiri Sekuritas, analis Deutsche Bank, Ray Kosasih memperkirakan NPL akan meningkat dan mencapai titik tertingginya pada kuartal III-2016.
Kenaikan NPL, perlukah dikhawatirkan?
Meskipun rasio NPL pada 2016 diperkirakan susah turun, tapi Deutsche Bank mengungkapkan bahwa NPL formation rate -- seberapa cepat rasio kredit macet meningkat -- akan mulai berkurang setelah kuartal III-2016.
Selain itu, rilis laporan keuangan beberapa bank besar menunjukkan rasio NPL yang tidak seburuk perkiraan sebelumnya. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) yang pertama kali merilis laporan keuangannya 2015 mencatatkan perbaikan rasio NPL menjadi 2,7 persen dibanding bulan sebelumnya sebesar 2,8 persen.
Sementara PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dalam rilis laporan keuangannya 2015 juga menunjukkan perbaikan rasio NPL menjadi 3,5 persen.
Pemerintah dan Bank Indonesia juga tidak tinggal diam di tengah meningkatnya rasio kredit macet. Selain berupaya menurunkan bunga kredit dengan dipangkasnya suku bunga acuan sebesar 25 basis poin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberi izin kepada perbankan untuk membentuk Asset Management Unit (AMU). AMU merupakan lembaga yang bertugas menampung dan mengelola kredit bermasalah. (Baca juga: OJK Izinkan Pembentukan AMU. Ini 2 Bank yang NPL-nya Bakal Turun)