Pajak Capital Gain DIRE Diturunkan jadi 1%. Ini Reaksi Perusahaan Properti
Skema DIRE bisa menjadi alternatif pembiayaan baru selain IPO.
Skema DIRE bisa menjadi alternatif pembiayaan baru selain IPO.
Bareksa.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan OJK dan Kementerian Keuangan telah sepakat mengurangi tarif capital gain tax dalam penerbitan skema Dana Investasi Real Estate (DIRE). OJK bersama Kementerian Keuangan menyepakati tarif pajak hanya satu persen untuk kenaikan nilai aset saat dijadikan DIRE. Pajak tersebut turun drastis dibanding tarif semula sebesar 25 persen.
Muliaman Hadad mengatakan pajak 1 persen itu sudah final dan sedang disusun dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK tersebut akan selesai dalam dekat. Hal ini tentu menggembirakan bagi para pengusaha properti karena DIRE bisa menjadi model pendanaan baru selain IPO.
Walaupun demikian, rendahnya tarif pajak capital gain tersebut tidak serta merta membuat para pengusaha properti langsung mengajukan DIRE. Pasalnya mereka merasa yang dijanjikan pemerntah sebelumnya tidak sama dengan realisasinya.
Promo Terbaru di Bareksa
Corporate Secretary PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto P. Adhi kepada Bareksa.com, Selasa 5 Januari 2016 mengatakan Summarecon masih menunggu kepastian surat PMK tersebut. "Selama PMK tentang DIRE secara resmi belum keluar kami belum bisa berkomentar banyak. PMK yang keluar pada November lalu juga di luar dugaan dan tidak sesuai dengan penjelasan Dirjen Pajak saat itu. Jadi sebaiknya kami menunggu dulu revisi PMK, resmi keluar," ujarnya.
Namun, Adrianto menilai langkah yang diambil pemerintah masih terlalu tanggung. Seharusnya pemerintah bisa menetapkan pajak capital gain sebesar 0,1 persen. Angka ini tidak melanggar aturan perpajakan karena masih sesuai dengan UU Perpajakan. "Jadi kalau pemerintah mau membebaskan pajaknya seperti pada janji awal, pajaknya bukan satu persen tetapi 0,1 persen," katanya.
Corporate Secretary PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) Minarto menyatakan hal senada. Ia masih menunggu keputusan pasti dari pemerintah. Ia takut kejadian DIRE pertama kali dikeluarkan terulang kembali.
Ia menilai keputusan pengenaan pajak capital gain satu persen ini sangat menggembirakan bagi perusahaan properti. Namun tidak serta merta semua perusahaan properti bisa menerbitkan DIRE di masa depan.
Ia mengungkapkan masih banyak hal harus diperhatikan dalam menerbitkan DIRE. Perusahaan masih harus berhitung dan waktu yang dibutuhkan tidak sebentar.
Selain itu, perusahaan properti juga masih berharap ada kepastian mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pasalnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan akan membebaskan BPHTB.
"Katanya Menteri Koodinator Perekonomian Darmin Nasution mau membantu. Tetapi bagaimana kami tidak tahu karena BPHTB sudah masuk ke pajak daerah. Apakah pemeritah daerah mau mengerti atau tidak," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan PMK Nomor 200 tahun 2015. Dalam PMK 200 tersebut pemerintah telah menghapus pajak dividen Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang diterima dari Special Purpose Company (SPC) sebesar 15 persen.
Namun, pada pasal 4 ayat 2 PMK tersebut menyiratkan bahwa penghasilan yang berasal dari pengalihan Real Estat merupakan objek pajak penghasilan berupa keuntungan atas pengalihan harta bagi pihak yang mengalihkan Real Estat. Dengan demikian selisih dari HPP dan juga angka nilai DIRE akan dikenai PPh sebesar 25 persen.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,92 | 0,45% | 4,28% | 7,56% | 8,65% | 19,15% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,59 | 0,42% | 4,45% | 7,00% | 7,43% | 2,51% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.080,08 | 0,60% | 4,04% | 7,13% | 7,77% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.845,41 | 0,53% | 3,95% | 6,71% | 7,40% | 16,95% | 40,32% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.272,15 | 0,82% | 3,96% | 6,62% | 7,24% | 20,21% | 35,65% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.