BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Asumsi Pertumbuhan Ekonomi RAPBN 2016 Turun Jadi 5,3%

Bareksa25 September 2015
Tags:
POLICY FLASH: Asumsi Pertumbuhan Ekonomi RAPBN 2016 Turun Jadi 5,3%
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (tengah) bersama Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro (kiri) serta Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

OJK sambut aturan rasio utang dari Menkeu; porsi kewajiban divestasi asing di tambang bisa berubah

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Asumsi Makro Ekonomi

Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memangkas target pertumbuhan ekonomi tahun depan. Asumsi makro pertumbuhan ekonomi dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 yang dibacakan Presiden Joko Widodo sebesar 5,5 persen, kini diturunkan menjadi 5,3 persen.

Promo Terbaru di Bareksa

Selain asumsi pertumbuhan, asumsi nilai tukar rupiah juga diubah. Jika dalam usulan Nota Keuangan RAPBN 2016, kurs rupiah dipatok sebesar Rp 13.400 per dollar AS, maka kini asumsi kurs menjadi Rp 13.900 per dollar AS. Pemangkasan asumsi pertumbuhan ekonomi dalam RAPBN 2016 ini sejalan dengan pandangan pemerintah. Tekanan ekonomi global yang masih tinggi membuat pemerintah lebih pesimistis dengan pertumbuhan ekonomi tahun depan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro khawatir pertumbuhan ekonomi China yang diproyeksi hanya 6,3 persen berefek terhadap ekonomi Indonesia.

Permodalan Emiten

Otoritas Jasa Keuangan menanggapi positif ketentuan rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio) 4:1 yang dikeluarkan Menteri Keuangan dan berlaku 2016. Emiten disarankan menggelar rights issue untuk memperbesar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida berpendapat ketentuan itu baik untuk memperkuat struktur modal perusahaan terbuka. Jika utang terlampau tinggi dari ekuitas, maka struktur keuangan perusahaan menjadi tidak seimbang. Perusahaan publik dapat menggelar rights issue untuk menambah modal, sementara perusahaan lain bisa menawarkan saham perdana (IPO). Namun, rights issue tidak mudah digelar karena perekonomian masih tidak kondusif.

Beberapa emiten batal menggelar rights issue tahun ini dengan alasan kondisi ekonomi serba tidak pasti, seperti PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR), PT Berlina Tbk. (BRNA), dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. (SRAJ). Ketentuan DER 4:1 tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan yang diundangkan 9 September dan berlaku mulai 1 Januari 2016. Ketentuan itu dikecualikan bagi perusahaan yang bergerak di sektor infrastruktur, perbankan, pembiayaan, asuransi, pertambangan migas, serta pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, dan perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan.

Transaksi Bursa

Bursa Efek Indonesia (BEI) siap merevisi proyeksi rerata nilai transaksi harian saham sepanjang 2015 menjadi Rp6 triliun dari sebelumnya Rp7 triliun seiring dengan pelemahan IHSG dan nilai tukar rupiah. Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, mengatakan kondisi pasar sepanjang tahun berjalan ini membuat otoritas bursa harus mengulas kembali prediksi pasar saham dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2015.

Indeks harga saham gabungan (IHSG) sepanjang tahun berjalan ini sudah turun 18,8 persen. Pelemahan IHSG disertai aksi jual bersih investor asing, yang jika dihitung sejak awal tahun hingga Rabu (23/9), sudah mencapai Rp12,1 triliun. Dalam RKAT yang disetujui pada 29 Oktober 2014, BEI memproyeksikan rerata nilai transaksi harian saham selama 2015 mencapai Rp7 triliun dengan jumlah hari bursa sebanyak 245 hari. Sejak awal tahun rerata nilai transaksi harian saham terus turun hingga Rp5,81 triliun per Selasa, (22/9).

Perusahaan Minerba

Persentase kewajiban divestasi perusahaan tambang asing kemungkinan bisa berubah seiring dengan revisi PP No. 23/2010 yang akan keluar pada pekan depan. Selain itu, pemerintah akan mengatur divestasi perusahaan tambang asing secara detail dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan terbit satu paket dengan revisi keempat PP No. 23/2010 pada pekan depan. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, PP yang baru hanya akan mengatur kewajiban divestasi secara normatif dan penjabaran teknis ada di peraturan menteri.

Kewajiban perusahaan tambang asing menjual saham kepada pihak nasional itu diatur dalam PP No. 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Beleid tersebut membagi divestasi atas tiga jenis kegiatan pertambangan, yakni wajib divestasi 51 persen bagi perusahaan tambang asing yang hanya melakukan penambangan, divestasi 40 persen bagi yang kegiatan penambangannya terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian, dan 30 persen bagi melakukan kegiatan penambangan bawah tanah.

Proyek Infrastruktur

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menandatangani dua kontrak proyek infrastruktur senilai total Rp1,12 triliun di Kalimantan Timur. Kedua proyek tersebut ialah pembangunan Jembatan Sungai Manggar senilai Rp271,83 miliar yang ditargetkan selesai pada 2017 dan jalan tol Samarinda—Balikpapan Seksi V yang menjadi porsi pemerintah pusat senilai Rp848,55 miliar.

Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono mengungkapkan, penandatanganan kontrak ini merupakan tanda bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya dilakukan di Pulau Jawa, tetapi juga di daerah lain, seperti Kalimantan, terutama Kalimantan Timur. Untuk itu, kementerian berusaha mempercepat pencairan pinjaman China guna mendanai pembangunan ruas tol Samarinda—Balikpapan. Basoeki menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri BUMN dan China Exim Bank untuk mempercepat pencairan pinjaman tidak lebih dari tiga bulan setelah penandatanganan kontrak.

Penyerapan Anggaran

Pemerintah segera membentuk Tim Pengawalan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah atau TP4D untuk mempercepat penyerapan anggaran di daerah. Peran TP4D akan melengkapi fungsi Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (Tepra) yang dibentuk April lalu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hardiyanto mengatakan, TP4D akan memperkuat keberadaan Tepra guna mempercepat penyerapan anggaran dengan turut berkoordinasi dengan daerah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut B. Panjaitan mengatakan, pembentukan TP4D dilakukan Kejaksaan Agung guna mendampingi pemerintah daerah dalam menyerap anggaran.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua