BEI Larang Short Selling; Ini Latar Belakangnya
Pelaku short sell dituding sebagai biang keladi kejatuhan indeks saham pada krisis 2008
Pelaku short sell dituding sebagai biang keladi kejatuhan indeks saham pada krisis 2008
Bareksa.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) semakin tertekan seiring aksi jual saham yang melanda Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada perdagangan kemarin (Senin, 24 Agustus 2015), IHSG berada di level 4.163,73, level terendah dalam dua tahun terakhir. Bila dihitung dari awal 2015, IHSG sudah anjlok sekitar 20,34 persen. Padahal, IHSG pernah mencapai level 5.523 pada 13 April 2015.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan manajemen BEI mencari sejumlah cara untuk menahan agar IHSG tidak jatuh terlalu dalam. Terakhir, BEI mengeluarkan aturan yang melarang anggota bursa (broker) melakukan transaksi short selling.
Short selling hanya boleh dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling, dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.
Promo Terbaru di Bareksa
Mengapa Short Sell Dilarang?
Short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham. Saat itu investor atau trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.
Dalam melakukan transaksi ini pelaku short sell menjual saham dulu, baru membelinya. Pelaku short sell menjual saham yang bukan miliknya--biasanya pinjam dari perusahaan efek--dan pelaku short sell akan meraih untung justru apabila harga saham turun. Sebaliknya, kalau harga saham naik, pelaku short sell akan merugi.
Tak mengherankan bila pelaku short sell mempunyai reputasi kurang baik di kalangan pelaku pasar modal. Mereka dicurigai memiliki dorongan dan insentif besar untuk menjatuhkan harga saham. Agar harga jatuh, para short seller sering menuai tuduhan sebagai penyebar rumor palsu.
Bahkan para pelaku short sell ini dianggap sebagai biang keladi krisis di era Great Depression 1929. Mereka juga dituding sebagai biang keladi crash pada 1987, runtuhnya saham-saham dotcom pada 2000, rontoknya saham-saham lembaga keuangan di Amerika Serikat pada 2008.
BEI sebelumnya juga pernah menutup fasilitas short selling pada 6 Oktober 2008 karena diduga menjadi biang kejatuhan IHSG selama dua pekan pertama September 2008. Pada penutupan perdagangan 1 September 2008, IHSG masih berada di level 2.164,620. Pada penutupan perdagangan 15 September 2008, IHSG melorot jatuh lebih dari 400 poin ke level 1.719,254.
Aksi short sell juga pernah menghebohkan pasar modal nasional, yakni pada kasus Bank Pikko pada 2000. Spekulan yang saat itu memperkirakan harga saham Bank Pikko akan turun lalu melakukan transaksi short selling. Akibatnya, 52 dari 127 perusahaan efek gagal menyerahkan saham Bank Pikko. Bapepam menjatuhkan sanksi Rp1 Miliar kepada para pelaku short sell tersebut.
Benarkah Short Selling Selalu Merugikan?
Para pendukung short selling justru mengklaim aksi tersebut juga ada manfaatnya. Di mata mereka, short selling justru bisa menjamin harga saham benar-benar mencerminkan nilai fundamentalnya.
Transaksi short sell merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi arbitrase indeks. Para arbitrager biasanya tidak akan berdiam diri melihat saham yang dirasa kemahalan. Tanpa short sell, harga saham cenderung lebih tinggi daripada nilainya. Jika itu terus terjadi, menurut para pendukung short sell, bursa saham akan menjadi bubble dan tinggal menunggu waktu melihat meletusnya bubble tersebut.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.379,53 | 1,02% | 5,18% | 7,30% | 8,82% | 19,45% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.089,71 | 0,44% | 5,40% | 6,62% | 7,08% | 2,64% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.837,78 | 0,53% | 3,93% | 6,27% | 7,42% | 17,19% | 40,03% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,16 | 0,66% | 3,97% | 6,64% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.257,46 | 0,72% | 3,68% | 5,94% | 6,95% | 19,66% | 35,50% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.