Bareksa.com - Berikut sejumlah berita kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Dana Insentif Daerah
Pemerintah pusat akan menggunakan perbandingan penerimaan pajak dan retribusi daerah dengan produk domestik regional bruto atau local tax ratio sebagai salah satu indikator pemberian dana insentif daerah pada tahun depan. Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan local tax ratio ditetapkan sebagai salah satu indikator kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah sebagai dasar pemberian alokasi dana insentif daerah (DID) hingga Rp70 miliar per wilayah pada 2016.
Cukai Tembakau
Pemerintah pusat melonggarkan ketentuan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau pada tahun depan melalui pemberian ruang bagi pemerintah daerah untuk mendanai kebutuhan dan prioritas tiap daerah. Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan pemerintah daerah (pemda) akan mendapat bagian maksimal 50 persen dari total alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk tahun anggaran 2016.
Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau diamanatkan dalam Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Dalam payung hukum tersebut diatur penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2 persen. Penerimaan tersebut digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Renegosiasi Kontrak Batu Bara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang tidak kunjung menandatangani amendemen kontrak. Jika hingga Oktober 2015 tidak kunjung meneken perjanjian baru, mereka tak akan mendapat perpanjangan izin operasi ESDM. Kementerian ESDM memastikan renegosiasi kontrak dengan perusahaan pertambangan untuk memberi kepastian investasi. Jika tidak ada titik temu dalam menyusun amendemen, Kementerian ESDM akan mengacu UU Mineral dan Batu Bara (Minerba).