POLICY FLASH: Penumpukan Kontainer Tanjung Priok Maksimal 3 Hari
Fasilitas Tax Holiday bisa diajukan melalui kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)
Fasilitas Tax Holiday bisa diajukan melalui kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)
Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Pencabutan Izin Asuransi
Tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut satu izin usaha perusahaan asuransi umum. Pencabutan izin usaha itu karena perusahaan asuransi tersebut memiliki rasio modal berbasis risiko (risk based capital/RBC) di bawah 120 persen. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F. Pardede menjelasakan perusahaan asuransi harus memenuhi tingkat kesehatan yang ditetapkan OJK. Salah satunya dengan memenuhi RBC minimal 120 persen. Namun, terkait dengan pencabutan izin usaha, Dumoly belum bersedia menyebutkan nama perusahaan tersebut.
Promo Terbaru di Bareksa
Tax Holiday
Pemangku kepentingan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyepakati batas waktu pemberian keputusan fasilitas tax holiday maksimal 60 hari setelah pengajuan diserahkan. Pengajuan fasilitas tax holiday ini juga cukup dilakukan melalui kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian, Haris Munandar N, mengatakan bahwa Kemenperin dan BKPM akan segera menyusun standar operasional prosedur pengajuan fasilitas libur pajak ini.
Dweling Time
Kementerian Perhubungan menyiapkan aturan batas waktu penumpukan barang dan peti kemas di terminal asal atau kawasan lini satu Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta maksimal tiga hari dari sebelumnya tujuh hari. Aturan ini akan diterapkan untuk mendorong percepatan waktu inap kontainer atau dweling time. Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan aturan itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang akan mengikat semua stakeholders dalam mendorong percepatan arus barang di pelabuhan Tanjung Priok.
Izin Migas
Sebanyak 10 perizinan minyak dan gas bumi sudah resmi dilimpahkan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berpusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 1 Agustus 2015. Penyerahan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM No.23/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Permen tersebut sudah diterbitkan pada 31 Juli 2015.
Royalti Tambang
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan seluruh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Perngusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1,2, dan 3 bakal menggunakan skema in cash dalam membayar royalti. Dengan skema ini, royalti dibayarkan tanpa dipotong biaya-biaya lainnya. Sebelumnya, pengusaha batu bara menerapkan pembayaran royalti in kind. Buntutnya dengan skema in kind pemerintah hanya mendapatkan royalti setelah dipotong biaya sana-sini. Dengan menggunakan skema in cash, pemasukan negara akan sesuai dengan yang tertulis, yakni 13,5 persen.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.