POLICY FLASH: Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak
OJK akan mewajibkan IKNB arahkan nasabah transaksi non-tunai; Relaksasi FTV & LTV multifinance belum diberlakukan
OJK akan mewajibkan IKNB arahkan nasabah transaksi non-tunai; Relaksasi FTV & LTV multifinance belum diberlakukan
Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Peningkatan Daya Beli
Pemerintah berupaya meningkatkan daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga pada paruh kedua tahun ini dengan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp36 juta per tahun per wajib pajak orang pribadi.
Promo Terbaru di Bareksa
Kementerian Keuangan mengestimasi konsumsi masyarakat akan meningkatkan sekitar 0,07 persen dan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi terakselerasi 0,19 persen setelah PTKP dinaikkan dari baseline Rp24,3 juta per wajib pajak (WP) orang pribadi (OP).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang kenaikan PTKP itu akan berlaku per 1 Juli 2015 dan diharapkan dapat membantu pertumbuhan ekonomi hingga 0,09 persen dan membuka lapangan kerja baru bagi sekitar 23.000 orang. Kenaikan belanja masyarakat itu diperkirakan hanya mendongkrak inflasi sekitar 0,04 persen.
Pengaturan IKNB
Otoritas Jasa Keuangan akan mewajibkan seluruh pengelola industri keuangan non-bank mengarahkan nasabahnya menggunakan transaksi non-tunai. Dumoly Fredy Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), menuturkan surat edaran yang ditandatangani pekan depan itu diharapkan akan meningkatkan jumlah masyarakat yang mengakses beragam layanan keuangan. Pada kesempatan terpisah dia menyampaikan saat ini ada 70 juta nasabah yang dilayani IKNB. Jumlah nasabah yang signifikan ini, katanya, jika dapat bertransaksi non-tunai akan meningkatkan inklusifitas keuangan di Indonesia yang relatif rendah ketimbang negara tetangga.
Relaksasi LTV &FTV
Aturan penurunan down payment tak kunjung diterbitkan untuk industri multifinance kendati aturan relaksasi loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) telah diberlakukan untuk perbankan karena akan menyusul beleid yang telah dikeluarkan Bank Indonesia. Dalam surat edaran OJK yang mengaturnya, penurunan DP minimal akan diatur sesuai tingkat non performing financing atau pembiayaan kredit bermasalah masing-masing perusahaan. Setiap perusahaan multifinance yang memiliki rasio NPF < 5 persen, DP minimal pembiayaan syariah dan konvensional ditetapkan 15 persen untuk kendaraan roda empat. Sebaliknya, perusahaan multifinance yang memiliki rasio NPF >5 persen, DP minimal pembiayaan syariah dan konvensional sebesar 20 persen. untuk kendaraan roda empat.
Kredit UMKM
Pemerintah akan menurunkan suku bunga kredit untuk usaha menengah, kecil, dan mikro menjadi 17 persen per 1 Juli 2015 dari sebelumnya mencapai 21 persen. Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Staf Kepresidenan, mengatakan selama ini suku bunga kredit UMKM tidak diberikan secara adil, karena lebih besar dibandingkan dengan suku bunga kredit konsumsi. Padahal, katanya, non performing loan (NPL) kredit UMKM hanya 3 persen, atau jauh di bawah NPL kredit konsumsi.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.