BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Pajak Barang Mewah Elektronik Akan Dihapus

Bareksa12 Juni 2015
Tags:
POLICY FLASH: Pajak Barang Mewah Elektronik Akan Dihapus
Peralatan elektronik di sebuah pusat perbelanjaan (ANTARAFOTO/Rudi Mulya)

Pengecualian pembatasan utang swasta hanya untuk perbankan dan perusahaan tambang

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Penghapusan PPnBM
Kementerian Keuangan menghapus pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) untuk produk tertentu dalam upaya mendongkrak daya beli masyarakat. Produk-produk yang nantinya akan dibebaskan dari PPnBM di antaranya peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, barang bermerek seperti wewangian dan arloji, serta peralatan rumah dan kantor.

Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga akan menaikan tarif PPh 22 atas impor barang-barang yang dihapuskan pengenaan PPnBM-nya itu, dari 2,5 - 7,5 persen menjadi 10 persen.

Promo Terbaru di Bareksa

Pembatasan Utang Swasta
Pemerintah memastikan pengecualian pembatasan rasio utang terhadap modal alias debt to equity ratio (DER) hanya untuk dua sektor, yakni sektor perbankan dan sektor perusahaan yang memiliki perjanjian kerja sama yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK). KK umumnya dimiliki perusahaan tambang generasi I.

Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro memastikan payung hukum aturan ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan diterbitkan pada Juni ini. Jika aturan ini berlaku, maka utang perusahaan swasta akan dibatasi menjadi 80 persen dari ekuitas (modal), kelebihannya tidak bisa dihitung sebagai pengurang pajak.

Rumah Murah
Menteri Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berharap revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32/2010 tentang pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dapat diterbitkan dalam waktu 60 hari. Menurut Basuki, kebijakan ini perlu segera diterbitkan untuk mendukung program sejuta rumah.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sudah menyampaikan kebijakan diskon 95 persen untuk biaya izin mendirikan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mempercepat realisasi penyediaan rumah murah sesuai dengan program sejuta rumah.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua