Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah yang dirangkum dari surat kabar nasional:
- Pemerintah menetapkan 52 bidang usaha tertentu dan 43 bidang usaha di daerah tertentu di luar Pulau Jawa mendapatkan fasilitas perpajakan tax allowance dengan minimal investasi Rp50 miliar dan menyerap tenaga kerja minimal 50 orang.
Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 48/2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri.
Aturan tersebut merupakan beleid pendukung Peraturan Pemerintah No 18/2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu Dan/Atau di Daerah-Daerah Tertentu dihadirkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri.
- Setelah melalui sejumlah perdebatan, Kementerian Keuangan akhirnya memastikan beleid penaikan bea masuk (BM) baja untuk kategori most favourable nations (MFN) telah disahkan pada bulan ini. BM baja menjadi 15 persen.
Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengungkapkan, regulasi yang bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini akan menaikkan BM baja MFN dari tarif sebelumnya 0 – 5 persen.
- Bank Indonesia masih memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan milik negara maupun swasta untuk melakukan transaksi lindung nilai atau hedging dengan bank di luar negeri hingga Juli 2017.
Deputi Task Force Financial BI Nanang Hendarsyah mengatakan saat ini dari 70 bank devisa yang dapat melakukan transaksi lindung nilai hanya 25 bank yang aktif.
BI akan menerapkan sanksi kepada perusahaan yang memiliki eksposur valuta asing tinggi tetapi tidak melakukan hedging. (pi)