BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

PPh Hunian Diperketat, Harga Saham Properti Ini Langsung Kena Dampaknya

08 Mei 2015
Tags:
PPh Hunian Diperketat, Harga Saham Properti Ini Langsung Kena Dampaknya
Pengunjung mengamati maket apartemen yang dipamerkan di Real Estate Indonesia (REI) Expo ke-28 tahun 2015 di Balai Sidang Jakarta, Sabtu (2/5). Pameran tersebut menawarkan produk-produk properti, gedung, real estate, perumahan hingga hunian vertikal (apartemen) dengan penawaran dan harga yang kompetitif. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Pengenaan pajak penghasilan (PPh) hunian sangat mewah, rumah dan apartemen dari di atas Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar

Bareksa.com- Pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 pada hunian sangat mewah, baik rumah maupun apartemen dari semula di atas Rp10 miliar menjadi di atas Rp5 miliar. Sebelumnya pemerintah berencana menurunkan batas pengenaan pajak pada hunian sangat mewah di atas Rp2 miliar.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito pada Rabu, 6 mei 2015 mengatakan besaran Rp2 miliar bukan nilai yang bisa dikategorikan mewah. Selain mematok batasan dari harga, dalam aturan baru nanti pemerintah juga mematok dari luas bangunan. Rumah dengan luas lebih dari 400 meter persegi akan digolongkan sebagai hunian mewah.

Dengan kebijakan tersebut bagaimana dampaknya terhadap saham-saham properti?

Promo Terbaru di Bareksa

Kebijakan pemerintah itu berdampak negatif terhadap emiten-emiten properti. Hal itu terlihat dari indeks properti yang menurun 0,09 persen menjadi 540,47 dari sebelumnya 541,63.

Illustration

sumber: bareksa.com

Pelemahan indeks properti sejalan dengan penurunan saham-saham properti. Harga saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) langsung turun 1,1 persen menjadi Rp1.835 pada pukul 9.30 WIB. Selain BSDE, saham PT Summarecon Agung Tbk menunjukkan reaksi negatif. Saham berkode SMRA itu turun 0,6 persen menjadi Rp1.790.

PT Ciputra Development juga terkena dampak dari kebijakan baru. Hal tersebut dapat dilihat dari penurunan harga saham sebesar 1,4 persen menjadi Rp1.410 dan PT Pakuwon Jati turun 0,5 persen menjadi Rp435 per saham.

Namun, ada sejumlah saham yang masih positif di antaranya PT Lippo Karawaci yang naik 0,8 persen menjadi Rp1.285.

Lanang Trihardian, analis PT Syailendra Capital mengatakan, bila pasar saham merespon negatif berarti peraturan ini belum price-in. “Demand properti kuartal I-2015 juga masih lesu."

Namun, menurut Lanang, saham properti masih memiliki kesempatan untuk menguat lagi karena dampak dari peraturan tersebut seharusnya tidak terlalu besar. Pasar properti terbesar di Tanah Air berada di bawah harga Rp5 miliar atau di bawah 400 meter persegi. (pi)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,92

Up0,45%
Up4,28%
Up7,56%
Up8,65%
Up19,15%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,59

Up0,42%
Up4,45%
Up7,00%
Up7,43%
Up2,51%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.080,08

Up0,60%
Up4,04%
Up7,13%
Up7,77%
--

Capital Fixed Income Fund

1.845,41

Up0,53%
Up3,95%
Up6,71%
Up7,40%
Up16,95%
Up40,32%

Insight Renewable Energy Fund

2.272,15

Up0,82%
Up3,96%
Up6,62%
Up7,24%
Up20,21%
Up35,65%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua