BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Harga Bensin Premium & Solar Naik Rp500 Per 28 Maret 2015

Bareksa28 Maret 2015
Tags:
Harga Bensin Premium & Solar Naik Rp500 Per 28 Maret 2015
Petugas SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) melakukan pengisian di salah satu SPBU di daerah Tangerang, Banten - (ANTARA FOTO/Lucky R).)

Harga Premium (RON 88) menjadi Rp7.300 per liter dan Solar menjadi Rp6.900 per liter.

Bareksa.com - Pemerintah akan kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp500 untuk jenis Premium (RON 88) menjadi Rp7.300 per liter dan Solar menjadi Rp6.900 per liter. Harga baru mulai berlaku besok Sabtu, 28 Maret 2015 pukul 00:00.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan harga tersebut dilakukan untuk menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional di tengah meningkatnya harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah yang terdepresiasi.

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM, IGN Wiratmaja mengatakan pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, harga bensin perlu dinaikkan.

Promo Terbaru di Bareksa

“Jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam 1 (satu) bulan terakhir, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan,” ujarnya dalam keterangan resmi bertanggal 27 Maret 2015.

Dia menjelaskan bahwa harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp 500 per liter.

Rinciannya adalah Minyak Solar dari Rp 6.400 per liter menjadi Rp 6.900 per liter. Bensin Premium RON 88 dari Rp 6.800 per liter menjadi Rp 7.300 per liter. Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp. 2.500 per liter (termasuk PPN).

“Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik,” jelasnya.

Wiratmaja menjelaskan, untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,92

Up0,45%
Up4,28%
Up7,56%
Up8,65%
Up19,15%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,59

Up0,42%
Up4,45%
Up7,00%
Up7,43%
Up2,51%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.080,08

Up0,60%
Up4,04%
Up7,13%
Up7,77%
--

Capital Fixed Income Fund

1.845,41

Up0,53%
Up3,95%
Up6,71%
Up7,40%
Up16,95%
Up40,32%

Insight Renewable Energy Fund

2.272,15

Up0,82%
Up3,96%
Up6,62%
Up7,24%
Up20,21%
Up35,65%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua