Bareksa.com - Sepekan ini sejumlah BUMN, termasuk bank milik pemerintah, merombak jajaran manajemen dan mengangkat kader partai politik menjadi komisaris. Beberapa kalangan mengkhawatirkan bakal munculnya konflik kepentingan dalam pengelolaan bank yang sudah menjadi perusahaan terbuka tersebut.
Mantan Sekretaris Menteri Negeri BUMN Muhammad Said Didu mengatakan pengangkatan kader parpol menjadi komisaris BUMN tidak melanggar aturan, asalkan yang bersangkutan mengundurkan diri dari parpol.
"Secara aturan tidak melanggar. Itu kan ada celahnya," ujarnya ketika dihubungi Bareksa.com pada 19 Maret 2015.
Menurutnya, celah itu tercipta dari tidak adanya batasan waktu yang tegas antara masa jabatan yang bersangkutan di parpol dengan saat penunjukannya sebagai komisaris BUMN. Jadi, dengan demikian, mungkin saja seorang kader baru mengundurkan diri dari partainya setelah dia diangkat secara definitif menjadi komisaris BUMN.
Said menambahkan, ada sejumlah peraturan yang menyinggung hal ini, yakni UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, PP No. 4/2005 dan peraturan-peraturan menteri turunannya.
Dia mengakui saat menjabat sebagai Sekretaris Menteri Negara BUMN memang kerap mendapat "titipan" dari partai-partai yang mendukung pemerintahan saat itu. "Saya pernah mengalami ada usulan dari parpol dan tim sukses sebanyak 350-400 orang. Tapi yang memiliki kompetensi hanya sekitar 10 persen," katanya.
Penunjukan kader parpol menjadi pimpinan BUMN, menurut Said, harus didasarkan pada faktor kompetensi, seleksi dan jaminan tidak bakal adanya intervensi partai ke tubuh BUMN.
***
Seperti luas diberitakan, dalam beberapa hari belakangan ini berlangsung perombakan jajaran direksi dan komisaris bank BUMN, di antaranya PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
Tabel: Komisaris Bank BUMN yang Baru Diangkat
Sumber: Bareksa.com
Di jajaran komisaris BNI, muncul nama Pataniari Siahaan yang merupakan kader PDI Perjuangan. Pataniari adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009.
Sementara itu, RUPS Bank Mandiri mengangkat Cahaya Dwi Rembulan Sinaga, juga sebagai komisaris. Cahaya sebelumnya adalah calon anggota legislatif untuk DPR RI pada Pemilu 2009 dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Kalteng.
Yang terakhir, kader dan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan 2004-2009 Sonny Keraf dan Vincentius Sony Loho dari Partai Nasdem ditunjuk menjadi anggota komisaris BRI.
***
Said menekankan komisaris BUMN mestinya diduduki orang profesional. "Jangan pelarian karena gagal di DPR kemudian masuk ke BUMN," katanya, setengah menyindir.
Komisaris memiliki kewenangan penting dalam pengambilan keputusan sebuah bank. Karena itu lah, profesionalitas dan pengalaman sangat dibutuhkan.
"Harusnya komisaris memiliki pengalaman panjang. Contohnya Darmin Nasution. Dia mantan Gubernur BI dan sekarang menjadi Komisaris Utama Bank Mandiri. Tidak perlu dipertanyakan kompetensinya," kata Said.
Ketua BUMN Watch Naldy Nazar Haroen mengatakan pengangkatan kader partai politik sebagai komisaris perusahaan pelat merah bukan baru kali ini saja terjadi. Itu sudah lumrah dan sudah berlangsung lama. "Di zaman pemerintahan sebelumnya juga banyak. Ada dari partai, militer. Ini sudah biasa"
Berkaitan dengan praktik ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengurus partai terlarang menjadi anggota direksi bank termasuk komisaris. Penyebabnya, dikhawatirkan akan terjadi bentrok kepentingan. "Pengurus partai tidak bisa jadi direksi bank, termasuk komisaris. Khawatir terjadi conflict of interest. Itu yang harus kita jaga," kata Mulya E. Siregar, Deputi Komisaris Pengawasan Bank OJK, seperti dikutip BeritaSatu.com. (kd)